26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengusaha Ini Bikin Status “Hoax’ atas Inisiatif Sendiri

Surya Hardyanto, pengusaha Kargo di Bandara Kualanamu, diamankan dari rumahnya di Desa Tadukan Raga Teratai, Deli Serdang, Minggu (2/7), karena menyebut penyerangan Mapoldasu terkait utang piutang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusutan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) via Facebook dengan tersangka Surya Hardiyanto, pemilik akun Akhuna Surya terus bergulir. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu mendapati kalau Surya merupakan mantan simpatisan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam kasus ini, Surya Hardiyanto menjadi tersangka dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka Surya melakukan aksinya tanpa adanya suruhan orang lain.

“Dia membuat status itu semata-mata atas kehendak sendiri. Katanya dia mendapatkan informasi dari orangtuanya. Diketahui juga, dia merupakan aktivis HTI sejak 2015,” kata Herzoni kepada Sumut Pos, Selasa (4/7).

Ditanya, apakah pihaknya akan mengejar pelaku penyebaran status Surya, Herzoni mengatakan, masih ditangani. Namun, dia menyebut, hasil penyisikan kasus ini juga disampaikan kepada Densus 88 Antiteror Mabes. “Tambahan data yang kami peroleh sudah kami teruskan ke rekan-rekan Densus 88 Mabes Polri untuk dipastikan kembali keterlibatan dalam jaringan teroris,” sebutnya.

Menyikapi hal ini, Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim alias Salum menyebut, kasus ini pertama kali terjadi di Sumut. Dia berharap, dengan contoh kasus ini masyarakat dapat menyaring informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya dan berpotensi menimbulkan konflik SARA.

“Jadi saya harap juga ketegasan polisi, jangan cuma karena hoax kasus penyerangan Polda saja yang ditangkap. Mudah-mudahan kasus-kasus hoax lainnya yang serupa juga harus diusut bila sudah menimbulkan keresahan,” ujar Salum.

Menurut Salum, fenomena saat ini di dunia digital, para pengguna media sosial (medsos) jarang sekali menyaring informasi-informasi yang belum tentu benar untuk kemudian disebarkan di dunia maya. “Dan ini sangat berbahaya, medsos sudah menjelma menjadi media provokasi yang cukup efektif. Sehingga perlu ada penegakan hukum yang tegas untuk mengawasinya,” sebut Salum.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) pusat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Kunjungan tim audiensi ini ke Sumut guna menjalankan rangkaian kegiatan identifikasi dan operasional pemulihan korban akibat terorisme tahun 2017.

Ketua tim rombongan, Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Drs H Herwan Chaidir yang bertemu langsung dengan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan kegiatan mereka merupakan langkah utama semenjak disahkannya Subbid baru di BNPT, yaitu Subbid Pemulihan Korban.

“Kami dari BNPT mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya karena ini merupakan takdir dan kita harus menerimanya.Tujuan tim BNPT di Mapolda Sumut ini untuk menjalankan tupoksi kami bahwa BNPT diberikan kewenangan untuk memberikan pemulihan kepada korban akibat terorisme,” kata Herwan Chaidir, Selasa (4/7).

Surya Hardyanto, pengusaha Kargo di Bandara Kualanamu, diamankan dari rumahnya di Desa Tadukan Raga Teratai, Deli Serdang, Minggu (2/7), karena menyebut penyerangan Mapoldasu terkait utang piutang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusutan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) via Facebook dengan tersangka Surya Hardiyanto, pemilik akun Akhuna Surya terus bergulir. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu mendapati kalau Surya merupakan mantan simpatisan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam kasus ini, Surya Hardiyanto menjadi tersangka dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka Surya melakukan aksinya tanpa adanya suruhan orang lain.

“Dia membuat status itu semata-mata atas kehendak sendiri. Katanya dia mendapatkan informasi dari orangtuanya. Diketahui juga, dia merupakan aktivis HTI sejak 2015,” kata Herzoni kepada Sumut Pos, Selasa (4/7).

Ditanya, apakah pihaknya akan mengejar pelaku penyebaran status Surya, Herzoni mengatakan, masih ditangani. Namun, dia menyebut, hasil penyisikan kasus ini juga disampaikan kepada Densus 88 Antiteror Mabes. “Tambahan data yang kami peroleh sudah kami teruskan ke rekan-rekan Densus 88 Mabes Polri untuk dipastikan kembali keterlibatan dalam jaringan teroris,” sebutnya.

Menyikapi hal ini, Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim alias Salum menyebut, kasus ini pertama kali terjadi di Sumut. Dia berharap, dengan contoh kasus ini masyarakat dapat menyaring informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya dan berpotensi menimbulkan konflik SARA.

“Jadi saya harap juga ketegasan polisi, jangan cuma karena hoax kasus penyerangan Polda saja yang ditangkap. Mudah-mudahan kasus-kasus hoax lainnya yang serupa juga harus diusut bila sudah menimbulkan keresahan,” ujar Salum.

Menurut Salum, fenomena saat ini di dunia digital, para pengguna media sosial (medsos) jarang sekali menyaring informasi-informasi yang belum tentu benar untuk kemudian disebarkan di dunia maya. “Dan ini sangat berbahaya, medsos sudah menjelma menjadi media provokasi yang cukup efektif. Sehingga perlu ada penegakan hukum yang tegas untuk mengawasinya,” sebut Salum.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) pusat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Kunjungan tim audiensi ini ke Sumut guna menjalankan rangkaian kegiatan identifikasi dan operasional pemulihan korban akibat terorisme tahun 2017.

Ketua tim rombongan, Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Drs H Herwan Chaidir yang bertemu langsung dengan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan kegiatan mereka merupakan langkah utama semenjak disahkannya Subbid baru di BNPT, yaitu Subbid Pemulihan Korban.

“Kami dari BNPT mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya karena ini merupakan takdir dan kita harus menerimanya.Tujuan tim BNPT di Mapolda Sumut ini untuk menjalankan tupoksi kami bahwa BNPT diberikan kewenangan untuk memberikan pemulihan kepada korban akibat terorisme,” kata Herwan Chaidir, Selasa (4/7).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/