Site icon SumutPos

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Terancam Tak Nyoblos

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Keluarga Korban melihat proses pencarian di pinggir danau di dermaga tiga ras, minggu (24/6)

SUMUTPOS.CO – PARA keluarga korban KM Sinar Bangun yang masih berada di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) terancam tidak bisa melakukan pencoblosan saat Pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah yang digelar secara serentak pada 27 Juni mendatang. Permohonan KPU Simalungun untuk menambahkan keluarga korban sebagai pemilih di TPS Setempat ke Bawaslu ditolak.

Sejak siang tadi, petugas PPS sudah melakukan pendataan keluarga korban yang berdomisili di Sumatera Utara dan di luar Kabupaten Simalungun. Pendataan itu juga, diumumkan melalui pengeras suara di Pos Polisi yang ada di Pelabuhan Tigaras.

Bahkan, petugas PPS memberitahu persyaratan untuk memilih dengan membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Selain keluarga korban, para petugas Basarnas yang punya hak pilih juga tidak bisa menyalurkan haknya. “Tadi sudah koordinasi dengan KPU Provinsi. Mereka berkoordinasi dengan Bawaslu, Gubernur dan Kapolda (tidak diizinkan). Jadinya mereka tidak bisa memilih,” kata Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Senin (25/6) malam.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan juga membenarkan hal tersebut. Syafrida mengatakan, harusnya KPU Simalungun, memberitahukan pindah lokasi pemilihan itu tiga hari sebelum pencoblosan. “Sesuai Peraturan KPU begitu. Nah untuk KPU Simalungun, kejadian ini kan sudah seminggu. Harusnya sudah bisa diprediksi, bahwa akan ada keluarga korban yang punya hak pilih tinggal di situ. Jadi kenapa baru hari ini,” katanya.

Dia pun mengimbau, jika ada keluarga korban atau Tim SAR yang akan memilih bisa kembali ke rumah terlebih dahulu. “Kembali dan memilih ke TPS masing-masing. Sesuai domisilinya. Itu solusi dari kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kondisi ini pun memicu kritik Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Utara. Ketua KIPP Sumut, Ferdiansyah Putra menegaskan, harusnya KPU dan Bawaslu memfasilitasi keluarga korban. Jangan sampai mereka yang sedang tertimpa musibah KM Sinar Bangun, tidak bias menggunakan hak suaranya.

Foto: Triadi/Sumut Pos
Keluarga korban menunggu kabar di Dermaga Tiga Ras.

“Itu kan force major. Bencana tidak bisa diprediksi. Dan tidak ada jaminan mereka bisa kembali ke tempat mereka. Untuk menjamin itu, KPU harus memfasilitasi. Dengan TPS khusus atau formulir A5,” katanya.

TPU setempat lanjut dia, harus memberikan itu. Misalnya dibantu dengan melakukan pendataan dan jemput bola ke keluarga korban. TPS setempat harus memberikan itu. Misalnya dibantu dari KPU, didata pihak keluarga korban diberikan A5 nya.

“Teknisnya KPU dan Bawaslu harus mensiasati itu. Apakah menyiapkan TPS khusus atau pakai kelebihan surat suara,” pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Mulia Banurea mengaku sudah menyampaikan kepada KPU Simalungun untuk menyarankan warga pulang dulu ke TPS domisilinya mengingat proses pencarian korban masih terus dilakukan. “Intinya, sepanjang masuk dalam DPT dan punya e-KTP atau suket bahkan sampai besok (hari ini) mau mencoblos, tetap memiliki hak menggunakan hak suara. Kami sudah memberitahukan teman-teman KPPS soal ini supaya dialayani dan diakomodir, sehingga Pilgubsu kali ini sukses dan berjalan damai,” katanya.

Pihaknya berharap dengan suksesi Pilgubsu melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kali ini, Sumut memiliki pemimpin berkualitas, amanah dan mampu menyejahterakan masyarakatnya. (pra/jpc/prn)

Exit mobile version