27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kadishub Samosir Bakal Tersangka

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Keluarga korban menunggu kabar terbaru di posko di Dermaga Tiga Ras, Kamis (21/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Polda Sumut kini meningkatkan penyidikan dengan membidik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS sebagai tersangka baru. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Selasa (26/6).

Menurut Paulus, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan. “Memang arahan pasti ada ke sana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya.

Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang. “Seharusnya regulasi itukan di cek dan ricek kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri,” kata Paulus.

“Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” sambungnya.

Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator ada banyak persoalan dalam pengangkutan. “Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.

Namun begitu, kata Paulus, seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk mengungkapnya. “Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi,” pungkas jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.

Selamat tapi Tak Melapor

Terpisah, Kepala Kantor SAR Medan Budiawan mengungkapkan, hingga kini jumlah korban yang selamat 21 orang, 3 meninggal dunia, dan 155 orang masih dinyatakan hilang sampai saat ini. Diungkapkannya, bertambahnya jumlah korban selamat dari 18 menjadi 21 orang, karena ada tiga awak KM Sinar Bangun yang selamat, namun tidak melapor kepada petugas SAR Gabungan di Posko Terpadu di Tigaras di Kabupaten Simalungun, Sumut. Dan kini dua diantaranya telah menjadi tersangka yakni Poltak Saritua Sagala sebagai nakhoda dan pemilik kapal, dan Jepanya Aritonang sebagai anak buah kapal (ABK). Sedangkan Reyder Malau yang juga ABK hingga kini masih kabur.

Kepolisian juga menjelaskan, Reyder Malau sampai saat ini belum ditemukan. Namun keterangan dari saksi, Reyder berhasil selamat. “Kita sedang melakukan pencarian terhadap korban Reyder Malau,” kata Kanit Reskrim Polres Samosir, Ipda Edy Syahputra.

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Keluarga korban menunggu kabar terbaru di posko di Dermaga Tiga Ras, Kamis (21/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Polda Sumut kini meningkatkan penyidikan dengan membidik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS sebagai tersangka baru. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Selasa (26/6).

Menurut Paulus, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan. “Memang arahan pasti ada ke sana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya.

Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang. “Seharusnya regulasi itukan di cek dan ricek kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri,” kata Paulus.

“Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” sambungnya.

Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator ada banyak persoalan dalam pengangkutan. “Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.

Namun begitu, kata Paulus, seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk mengungkapnya. “Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi,” pungkas jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.

Selamat tapi Tak Melapor

Terpisah, Kepala Kantor SAR Medan Budiawan mengungkapkan, hingga kini jumlah korban yang selamat 21 orang, 3 meninggal dunia, dan 155 orang masih dinyatakan hilang sampai saat ini. Diungkapkannya, bertambahnya jumlah korban selamat dari 18 menjadi 21 orang, karena ada tiga awak KM Sinar Bangun yang selamat, namun tidak melapor kepada petugas SAR Gabungan di Posko Terpadu di Tigaras di Kabupaten Simalungun, Sumut. Dan kini dua diantaranya telah menjadi tersangka yakni Poltak Saritua Sagala sebagai nakhoda dan pemilik kapal, dan Jepanya Aritonang sebagai anak buah kapal (ABK). Sedangkan Reyder Malau yang juga ABK hingga kini masih kabur.

Kepolisian juga menjelaskan, Reyder Malau sampai saat ini belum ditemukan. Namun keterangan dari saksi, Reyder berhasil selamat. “Kita sedang melakukan pencarian terhadap korban Reyder Malau,” kata Kanit Reskrim Polres Samosir, Ipda Edy Syahputra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/