32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jangan Ada Lagi Bayi dan Balita di Medan Kekurangan Gizi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA) diharapkan bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan dari gizi buruk.

Perda yang disahkan pada Juli 2009 ini masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir.

“Perda ini sejatinya sebagai perlindungan bagi generasi penerus, khusus di Kota Medan. Kita sangat berharap Perda ini dilaksanakan secara maksimal,” kata anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, dalam sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait KIBBLA di Jalan Islamiyah, Kampung Agas Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (26/6/2021).

Abrar menyampaikan, sesuai Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban untuk menjamin kesehatan ibu yang melahirkan dan bayinya serta balita. Ini sudah menjadi tanggung jawab bagi Pemko Medan untuk melindungi para generasi bangsa dengan menyiapkan asupan gizi sampai dengan pemberian imunisasi secara gratis bagi bayi dan balita.

“Harapannya agar jangan sampai terjadi atau ditemukan bayi dan balita di Kota Medan  yang mengalami gizi buruk karena disebabkan orangtua bayi dan balita tersebut kurang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi pada anak bayi dan balitanya,” ungkap Abrar.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengatakan, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. “Lahirnya perda ini sebagai bentuk keseriusan legislatif dan pemerintah untuk melindungi para generasi muda penerus bangsa. Sebab, di dalamnya diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan,” ujarnya.

Diantaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan hingga persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih. Selain itu, diatur juga hak setiap ibu mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut berharap agar Pemko Medan benar-benar bisa memberikan kecukupan asupan gizi bagi ibu, bayi dan balita secara berkesinambungan, sehingga pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita dapat terperhatikan dengan baik. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA) diharapkan bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan dari gizi buruk.

Perda yang disahkan pada Juli 2009 ini masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir.

“Perda ini sejatinya sebagai perlindungan bagi generasi penerus, khusus di Kota Medan. Kita sangat berharap Perda ini dilaksanakan secara maksimal,” kata anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, dalam sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait KIBBLA di Jalan Islamiyah, Kampung Agas Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (26/6/2021).

Abrar menyampaikan, sesuai Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban untuk menjamin kesehatan ibu yang melahirkan dan bayinya serta balita. Ini sudah menjadi tanggung jawab bagi Pemko Medan untuk melindungi para generasi bangsa dengan menyiapkan asupan gizi sampai dengan pemberian imunisasi secara gratis bagi bayi dan balita.

“Harapannya agar jangan sampai terjadi atau ditemukan bayi dan balita di Kota Medan  yang mengalami gizi buruk karena disebabkan orangtua bayi dan balita tersebut kurang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi pada anak bayi dan balitanya,” ungkap Abrar.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengatakan, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. “Lahirnya perda ini sebagai bentuk keseriusan legislatif dan pemerintah untuk melindungi para generasi muda penerus bangsa. Sebab, di dalamnya diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan,” ujarnya.

Diantaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan hingga persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih. Selain itu, diatur juga hak setiap ibu mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut berharap agar Pemko Medan benar-benar bisa memberikan kecukupan asupan gizi bagi ibu, bayi dan balita secara berkesinambungan, sehingga pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita dapat terperhatikan dengan baik. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/