MEDAN- Polsekta Medan Kota menetapkan tiga dari enam kelompok bersepeda motor (geng motor) menjadi tersangka. Ketiganya adalah Leonardo Manalu (21), Indra P Tarigan (21) dan Loin Nusa Tarigan (21).
Kapolsekta Medan Kota Kompol Sandy Sinurat, mengatakan Leonardo harus ditahan karena memiliki bukti kuat, Indra P Tarigan (21) belum bisa ditahan karena bukti belum cukup untuk dilakukan penahanan. Sedangkan Loin Nusa Tarigan (17) diperiksa sebagai tersangka yang mengambil sepeda motor korban.
Seperti diketahui, ke enam pria diduga terlibat dalam kelompok bersepeda motor yang melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang, diperiksa di Polsekta Medan Kota, Senin (25/7). Saat itu, Polisi menyita 9 batang bambu serta satu unit sepeda motor milik korban yang dirampas.(ari)