25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Anas Diperiksa di Blitar

JAKARTA- Inilah hebatnya seorang ketua umum Partai Demokrat. Dengan alasan tidak bisa datang ke Bareskrim di Jakarta karena sedang acara keluarga di Blitar, Anas justru didatangi penyidik.  Besok (27/7), Anas akan diperiksa Polres Blitar, Jawa Timur.

“Kebetulan beliau sekarang lagi di Blitar. Nah, jadi sudah ada koordinasi. Beliau kan sebagai pelapor,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta kemarin (26/7). Menurut mantan Kapolda Jatim itu, pemeriksaan akan dilakukan di Polres Blitar. “Karena saksi pelapor dimana saja boleh melapor. Penyidiknya dari sini sudah janjian di sana. Besok jam 15.00 atau 16.00 lah,”katanya.

Anton membantah pemeriksaan di Blitar itu karena polisi mengistimewakan Anas. “Bukan (mengistimewakan), karena beliau masih di sana. Kalau orang sudah bersedia melapor kan kapan saja diterima, di Polres mana saja boleh,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Anas melaporkan mantan rekan separtainya, M Nazaruddin, sejak Selasa (5/7/2011). Laporan polisi dengan nomor 412 itu disampaikan tim pengacara didampingi para kader Partai Demokrat, di antaranya Denny Kailimang, Patra M Zein, Benny K Harman, dan Ruhut Sitompul.

Anas tak terima atas segala tuduhan Nazaruddin yang menyudutkannya. Tuduhan itu diungkapkan melalui Blackberry Messenger kepada wartawan. Belakangan, Nazaruddin melontarkan tuduhan dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi dan via Skype.

Tim pengacara Anas sudah merekam pembicaraan Nazaruddin dengan Metro TV beberapa waktu lalu. Mereka juga akan meminta salinan rekaman kepada Metro TV untuk dijadikan bukti.

Nazaruddin menyebut Anas menerima suap terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Selain itu, kata Nazaruddin, Anas juga mengambil jatah uang Rp 7 miliar yang seharusnya untuk media massa. Tudingan lain adalah adanya politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anas sudah membantah semua tudingan itu. Nazaruddin dilaporkan Anas berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP.(rdl/jpnn)

JAKARTA- Inilah hebatnya seorang ketua umum Partai Demokrat. Dengan alasan tidak bisa datang ke Bareskrim di Jakarta karena sedang acara keluarga di Blitar, Anas justru didatangi penyidik.  Besok (27/7), Anas akan diperiksa Polres Blitar, Jawa Timur.

“Kebetulan beliau sekarang lagi di Blitar. Nah, jadi sudah ada koordinasi. Beliau kan sebagai pelapor,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta kemarin (26/7). Menurut mantan Kapolda Jatim itu, pemeriksaan akan dilakukan di Polres Blitar. “Karena saksi pelapor dimana saja boleh melapor. Penyidiknya dari sini sudah janjian di sana. Besok jam 15.00 atau 16.00 lah,”katanya.

Anton membantah pemeriksaan di Blitar itu karena polisi mengistimewakan Anas. “Bukan (mengistimewakan), karena beliau masih di sana. Kalau orang sudah bersedia melapor kan kapan saja diterima, di Polres mana saja boleh,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Anas melaporkan mantan rekan separtainya, M Nazaruddin, sejak Selasa (5/7/2011). Laporan polisi dengan nomor 412 itu disampaikan tim pengacara didampingi para kader Partai Demokrat, di antaranya Denny Kailimang, Patra M Zein, Benny K Harman, dan Ruhut Sitompul.

Anas tak terima atas segala tuduhan Nazaruddin yang menyudutkannya. Tuduhan itu diungkapkan melalui Blackberry Messenger kepada wartawan. Belakangan, Nazaruddin melontarkan tuduhan dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi dan via Skype.

Tim pengacara Anas sudah merekam pembicaraan Nazaruddin dengan Metro TV beberapa waktu lalu. Mereka juga akan meminta salinan rekaman kepada Metro TV untuk dijadikan bukti.

Nazaruddin menyebut Anas menerima suap terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Selain itu, kata Nazaruddin, Anas juga mengambil jatah uang Rp 7 miliar yang seharusnya untuk media massa. Tudingan lain adalah adanya politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anas sudah membantah semua tudingan itu. Nazaruddin dilaporkan Anas berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/