29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

FUI Sumut Gugat Plt Gubsu

Pengambilalihan Pengelolaan RS Haji Medan

MEDAN-Forum Umat Islam (FUI) Sumut menggugat Plt Gubernur Sumatera Utara dan Sekda Propsu atas pengambil alihan aset Yayasan RS Haji Medan. Kamis (26/7), FUI Sumut didampingi kuasa hukumnya langsung mendaftarkan gugatan perdata dengan nomor perkara 441 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Eko Winarno SH, selaku Penasehat Hukum (PH) FUI Sumut mengatakan gugatan terhadap Plt Gubsu dalam hal ini tergugat I dan Sekda Propsu sebagai tergugat II dilakukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tergugat, yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 78 Tahun 2011, tentang pengalihan pengelolaan Yayasan RS Haji Medan kepada Pemprov.

Menurutnya, kedua tergugat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Atas dasar peraturan tersebut, perbuatan ini bertentangan dengan akta Pendirian Yayasan RS Haji Medan dimana dalam Pasal 18 Yayasan RS Haji Medan Nomor 5 Tanggal 3 Juni 1998 yang dibuat dihadapan Alina Hanum SH selaku notaris.

“Jadi secara resmi kami ajukan gugatan ke PN Medan. Meskipun telah terjadi pembubaran pengurus yayasan maka menurut pasal 18 ayat 2 akte yayasan nomor 5 itu, pihak manapun tidak dapat melakukan pengelolahan harta benda yang tersisa karena harta benda yang tersisa tersebut harus diserahkan kepada Badan Amal Sosial Islam yang ditunjuk,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum FUI Sumut, Sudirman Timsar Zubil mengatakan RS Haji Medan dibangun atas dasar swadaya umat Islam. Seharusnya, bila yayasan tersebut dibubarkan, maka asetnya harus diserahkan kepada badan amal sosial Islam sesuai dengan anggaran dasar yayasan RS Haji Medan.

“FUI Sumut didirikan untuk membela agama dan kepentingan umat Islam. Sekarang ini terjadi pengambil alihan terhadap aset umat Islam yaitu RS Haji Medan. Aset-aset yayasan yang diambil alih kedua tergugat ini yang kami anggap sebagai kezoliman terhadap umat Islam,” ungkapnya.

Seperti diketahui pada 3 Juni 1998, RS Haji Medan didirikan di bawah naungan Yayasan RS Haji Medan berdasarkan akte yayasan nomor 5 tanggal 3 Juni 1998. Namun, timbul permasalahan dimana Anggaran Dasar Yayasan RS Haji Medan tidak disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang yayasan yang berlaku.

Selanjutnya para pengurus Yayasan RS Haji Medan bersama Plt Gubsu mengadakan rapat Paripurna pada 7 Februari 2012 yang menghasilkan keputusan diantaranya menyetujui pembubaran RS Haji Medan, menyetujui pengelolaan rumah sakit tersebut oleh Pemprov serta merekomendasikan kepada Plt Gubsu dan Sekda Provsu untuk segera mengambil langkah strategis terhadap manajemen RS Haji Medan.

Setelah terjadi pembubaran yayasan, pihak manapun tidak dapat melakukan pengelolaan harta benda yang tersisa karena harus diserahkan kepada Badan Amal Sosial Islam yang ditunjuk. Namun selanjutnya tergugat I dan tergugat II mengeluarkan Peraturan Gubsu Nomor 78 Tahun 2011, tentang pengalihan pengelolaan Yayasan RS Haji Medan kepada Pemprov yang berindikasi terhadap penguasaan dan kepemilikan terhadap harta benda yayasan. (far)

Pengambilalihan Pengelolaan RS Haji Medan

MEDAN-Forum Umat Islam (FUI) Sumut menggugat Plt Gubernur Sumatera Utara dan Sekda Propsu atas pengambil alihan aset Yayasan RS Haji Medan. Kamis (26/7), FUI Sumut didampingi kuasa hukumnya langsung mendaftarkan gugatan perdata dengan nomor perkara 441 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Eko Winarno SH, selaku Penasehat Hukum (PH) FUI Sumut mengatakan gugatan terhadap Plt Gubsu dalam hal ini tergugat I dan Sekda Propsu sebagai tergugat II dilakukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tergugat, yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 78 Tahun 2011, tentang pengalihan pengelolaan Yayasan RS Haji Medan kepada Pemprov.

Menurutnya, kedua tergugat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Atas dasar peraturan tersebut, perbuatan ini bertentangan dengan akta Pendirian Yayasan RS Haji Medan dimana dalam Pasal 18 Yayasan RS Haji Medan Nomor 5 Tanggal 3 Juni 1998 yang dibuat dihadapan Alina Hanum SH selaku notaris.

“Jadi secara resmi kami ajukan gugatan ke PN Medan. Meskipun telah terjadi pembubaran pengurus yayasan maka menurut pasal 18 ayat 2 akte yayasan nomor 5 itu, pihak manapun tidak dapat melakukan pengelolahan harta benda yang tersisa karena harta benda yang tersisa tersebut harus diserahkan kepada Badan Amal Sosial Islam yang ditunjuk,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum FUI Sumut, Sudirman Timsar Zubil mengatakan RS Haji Medan dibangun atas dasar swadaya umat Islam. Seharusnya, bila yayasan tersebut dibubarkan, maka asetnya harus diserahkan kepada badan amal sosial Islam sesuai dengan anggaran dasar yayasan RS Haji Medan.

“FUI Sumut didirikan untuk membela agama dan kepentingan umat Islam. Sekarang ini terjadi pengambil alihan terhadap aset umat Islam yaitu RS Haji Medan. Aset-aset yayasan yang diambil alih kedua tergugat ini yang kami anggap sebagai kezoliman terhadap umat Islam,” ungkapnya.

Seperti diketahui pada 3 Juni 1998, RS Haji Medan didirikan di bawah naungan Yayasan RS Haji Medan berdasarkan akte yayasan nomor 5 tanggal 3 Juni 1998. Namun, timbul permasalahan dimana Anggaran Dasar Yayasan RS Haji Medan tidak disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang yayasan yang berlaku.

Selanjutnya para pengurus Yayasan RS Haji Medan bersama Plt Gubsu mengadakan rapat Paripurna pada 7 Februari 2012 yang menghasilkan keputusan diantaranya menyetujui pembubaran RS Haji Medan, menyetujui pengelolaan rumah sakit tersebut oleh Pemprov serta merekomendasikan kepada Plt Gubsu dan Sekda Provsu untuk segera mengambil langkah strategis terhadap manajemen RS Haji Medan.

Setelah terjadi pembubaran yayasan, pihak manapun tidak dapat melakukan pengelolaan harta benda yang tersisa karena harus diserahkan kepada Badan Amal Sosial Islam yang ditunjuk. Namun selanjutnya tergugat I dan tergugat II mengeluarkan Peraturan Gubsu Nomor 78 Tahun 2011, tentang pengalihan pengelolaan Yayasan RS Haji Medan kepada Pemprov yang berindikasi terhadap penguasaan dan kepemilikan terhadap harta benda yayasan. (far)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/