25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

MUI Medan Telah Keluarkan 767 Sertifikat Halal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, telah mengeluarkan 757 sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman di Kota Medan, tepatnya ada 767 sertifikat halal.

LPPOM MUI Medan, Suci mengatakan dari jumlah itu, tidak semuanya masih aktif atau ada sertifikat halal yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, namun tidak melakukan perpanjangan kembali. “Total 767 itu tidak semuanya masih berlaku, ada juga yang masa berlakunya telah habis. Total yang belum memperpanjang sertifikat halalnya saya kurang tahu, nanti akan coba cek data lagi,” ujarnya.

Ketua MUI Kota Medan, M Hatta. Hatta menjelaskan, memang ada beberapa produk makanan dan minuman yang tidak memperpanjang kembali sertifikat halalnya. “Iya, ada juga yang sertifikat halalnya sudah tidak berlaku,” ucap Hatta kepada Sumut Pos, Jumat (26/7).

Selain itu, lanjut Hatta, menurut keputusan pemerintah, mulai Oktober mendatang, pihak MUI sudah tidak berhak lagi mengeluarkan sertifikat halal seperti selama ini. “Karena mulai Oktober nanti yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal itu adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah dibentuk oleh Kementerian Agama,” terangnya.

Kata Hatta, tugas MUI nantinya hanya memberikan Fatwa kepada BPJPH sebagai salah satu acuan untuk menerbitkan sertifikat halal. “MUI nantinya tidak berhak lagi menerbitkan sertifikat halal, tugas MUI hanya memberikan fatwa kepada BPJPH,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BPJPH dibentuk oleh kementerian agama sejak tahun 2017 yang lalu dan mulai Oktober nanti. BPJPH akan menjadi pihak yang bertugas untuk memberikan label halal pada produk. Namun, selain memberikan fatwa, MUI juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, MUI juga berhak untuk menyeleksi dan menentukan para auditor yang ada di LPH.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, telah mengeluarkan 757 sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman di Kota Medan, tepatnya ada 767 sertifikat halal.

LPPOM MUI Medan, Suci mengatakan dari jumlah itu, tidak semuanya masih aktif atau ada sertifikat halal yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, namun tidak melakukan perpanjangan kembali. “Total 767 itu tidak semuanya masih berlaku, ada juga yang masa berlakunya telah habis. Total yang belum memperpanjang sertifikat halalnya saya kurang tahu, nanti akan coba cek data lagi,” ujarnya.

Ketua MUI Kota Medan, M Hatta. Hatta menjelaskan, memang ada beberapa produk makanan dan minuman yang tidak memperpanjang kembali sertifikat halalnya. “Iya, ada juga yang sertifikat halalnya sudah tidak berlaku,” ucap Hatta kepada Sumut Pos, Jumat (26/7).

Selain itu, lanjut Hatta, menurut keputusan pemerintah, mulai Oktober mendatang, pihak MUI sudah tidak berhak lagi mengeluarkan sertifikat halal seperti selama ini. “Karena mulai Oktober nanti yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal itu adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah dibentuk oleh Kementerian Agama,” terangnya.

Kata Hatta, tugas MUI nantinya hanya memberikan Fatwa kepada BPJPH sebagai salah satu acuan untuk menerbitkan sertifikat halal. “MUI nantinya tidak berhak lagi menerbitkan sertifikat halal, tugas MUI hanya memberikan fatwa kepada BPJPH,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BPJPH dibentuk oleh kementerian agama sejak tahun 2017 yang lalu dan mulai Oktober nanti. BPJPH akan menjadi pihak yang bertugas untuk memberikan label halal pada produk. Namun, selain memberikan fatwa, MUI juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, MUI juga berhak untuk menyeleksi dan menentukan para auditor yang ada di LPH.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/