MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadikan Kota Medan sebagai kota ramah Investasi dinilai belum bisa terwujud. Seperti yang dialami salah satu investor Kota Medan, pihaknya mengaku rugi besar lantaran ketidakpastian soal aturan yang diterapkan Pemko Medan dan pengelola kawasan PT.Kawasan Industri Medan (KIM).
 Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan antara PT. Anugerah Prima Indonesia (APINDO), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Deli. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Sudari ST, Sekretaris Komisi Wong Cun Sen Tarigan dan anggota komisi Netty Siregar.
 Dalam rapat tersebut, So Huan sebagai salah satu investor di PT APINDO mengakui adanya pencemaran bau saat beroperasinya pabrik pengolahan bulu ayam tersebut, namun pihaknya mengaku menerima penyegelan itu dengan syarat memperbaiki persyaratan yang diminta Pemko Medan.
“Awalnya kami disegel pihak DLH karena ada pencemaran bau yang dikeluhkan warga. Ketika pabrik kami disegel, kami bisa menerima dan kami kemudian berupaya memenuhi izin yang disyaratkan Pemko Medan,” ucap So Huan.
So Huan pun mengaku jika kedatangannya ke DPRD Medan hanya untuk meminta keadilan.”Beberapa kali kami disegel kemudian diminta melakukan perbaikan, tapi pabri tetap disegel sehingga tidak bisa membuat perbaikan. Padahal hasil labolatorium terkait pencemaran udara yang dikeluhkan sudah ditak ada masalah karena berada dibawah ambang batas,” ujarnya.
Yang membuat pihak perusahaan kecewa, lanjut So Huan, penyegelan yang dilakukan DLH untuk yang terakhir kalinya dilakukan tanpa adanya dokumen penyegelan.”Penyegelan terakhir kalinya dilakukan tanpa adanya dokumen, kami diusir berikut security,” katanya.
Ditambah lagi, investor yang mengaku rugi hingga Rp6 miliar ini menyebutkan jika dirinya banyak mengalami kerugian. Terutama saat penyegelan dibuka tanpa kunci, ditemukan banyak barang yang hilang.”Mereka (DLH) yang segel, mereka yang memegang kunci, saat dibuka kunci tidak ada dan kami mendapati barang-barang sudah hilang. maka dari itu kami melaporkan ke Polda terkait masalah ini,” tegasnya.
Sampai dengan saat ini, sambungnya, pabriknya yang bergerak di bidang pengolahan bulu ayam tidak bisa lagi beroperasi bahkan terancam tutup selamanya.
“Kami merasa dirampok, sampai saat ini kami tidak bisa lagi beroperasi padahal seluruh ketentuan yang diminta sudah kami penuhi,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Medan Wong Cun Sen Tarigan mengaku sangat kecewa dengan kinerja DLH yang melakukan penyegelan tanpa berita acara. “Kita pertanyakan apa yang dilakukan DLH, kasihan mereka yang berinvestasi di Medan. Padahal mereka mau memenuhi regulasi yang ditentukan,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah Kota Medan perlu memberikan kepastian hukum guna menjamin keberlangsungan invetor di Kota Medan.
“Jika melihat ini, banyak hal yang harus diperbaiki. Pemerintah harus bijaksana, jangan sampai merugikan investor,” jelasnya.
 Sementara itu, Camat Medan Deli, Ferry Suheri, mengatakan bahwa selama ini warga masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di PT KIM.”Memang warga ini sangat terganggu dengan pencemaran udara, selama ini memang warga ada yang tidak masalah dengan bau yang masih bisa ditolelir, tapi ada juga perusahaan yang menimbulkan bau sangat mengganggu,” katanya.
 Ferry menyarankan, pihak PT KIM bisa menempatkan perusahaan yang berpotensi menimbulkan bau di tempat yang tidak berbatasan langsung dengan kawasan padat penduduk.”Kami menyarankan kepada PT KIM agar juga bisa menempatkan pabrik yang berpotensi menimbulkan bau ke lokasi yang jauh dari pemukiman,” sarannya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan DLH Medan H.Gultom menyampaikan bahwa awal mula persoalan PT.APINDO karena adanya keberatan dari warga perihal bau yang ditimbulkan. Persoalan berlanjut ke penyegelan.”Penyegelan harus dilakukan untuk kondusifitas warga,” pungkasnya. (rel)