26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Revisi Perda Tempat Hiburan

DPRD Kota Medan akan segera merevisi perda tentang hiburan yang dianggap belum maksimal dijalankan Pemerintah Kota Medan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap lokasi hiburan yang dapat merusak moral anak bangsa.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Medan Surianda Lubis SAg kepada masyarakat saat melakukan reses di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, belum lama ini. Menurut Surianda, dalam revisi perda tersebut akan diatur sanksi tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

Sebelumnya, Ustad Iswanto Spdi selaku tokoh masyarakat mengungkapkan keresahannya terkait maraknya perjudian berkedok permainan biliar. Menurut Iswanto, di beberapa tempat di Jalan Setia Luhur tersebut telah beroperasi permainan biliar yang meresahkan masyarakat. Di samping itu, dia juga resah dengan menjamurnya warnet atau game online yang buka hingga 24 jam.

“Ini jelas pengeroposan potensi pemuda dan penjerumusan generasi muda pada dekadensi moral,” kata Iswanto. Selain persoalan tempat hiburan, warga Jalan Setia Luhur juga meminta kepada Surianda untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait perbaikan jalan di sana.

Usai menggelar reses di Jalan Setia Luhur, Surianda Lubis juga menggelar kegiatan serupa di Jalan PWS Medan Petisah. Kegiatan yang dihadiri ratusan warga dan anak yatim ini dirangkai dengan penutupan pesantren kilat Remaja Masjid dan Musala.

Dalam reses ini, warga meminta perhatian DPRD dan Pemko Medan dalam membantu pembangunan rumah ibadah. “Masjid Al Yasmin yang berada di samping Plaza Medan Fair sampai saat ini belum rampung. Mengapa anggaran untuk taman bisa ditampung dalam APBD, sementara untuk rumah ibadah tidak? Pembangunan rumah ibadah jangan dianaktirikan,” ujar Muhar, warga yang hadir dalam acara itu.

Menyikapi aspirasi itu, Surianda dengan tegas mengatakan, sebagai perwujudan visi Kota Medan religius maka rumah ibadah harus mendapat prioritas penganggaran dari APBD Kota Medan. Karenanya, dia berupaya akan memperjuangkan anggaran untuk rumah ibadah tersebut agar dapat ditampung dalam APBD.(ade)

DPRD Kota Medan akan segera merevisi perda tentang hiburan yang dianggap belum maksimal dijalankan Pemerintah Kota Medan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap lokasi hiburan yang dapat merusak moral anak bangsa.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Medan Surianda Lubis SAg kepada masyarakat saat melakukan reses di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, belum lama ini. Menurut Surianda, dalam revisi perda tersebut akan diatur sanksi tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

Sebelumnya, Ustad Iswanto Spdi selaku tokoh masyarakat mengungkapkan keresahannya terkait maraknya perjudian berkedok permainan biliar. Menurut Iswanto, di beberapa tempat di Jalan Setia Luhur tersebut telah beroperasi permainan biliar yang meresahkan masyarakat. Di samping itu, dia juga resah dengan menjamurnya warnet atau game online yang buka hingga 24 jam.

“Ini jelas pengeroposan potensi pemuda dan penjerumusan generasi muda pada dekadensi moral,” kata Iswanto. Selain persoalan tempat hiburan, warga Jalan Setia Luhur juga meminta kepada Surianda untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait perbaikan jalan di sana.

Usai menggelar reses di Jalan Setia Luhur, Surianda Lubis juga menggelar kegiatan serupa di Jalan PWS Medan Petisah. Kegiatan yang dihadiri ratusan warga dan anak yatim ini dirangkai dengan penutupan pesantren kilat Remaja Masjid dan Musala.

Dalam reses ini, warga meminta perhatian DPRD dan Pemko Medan dalam membantu pembangunan rumah ibadah. “Masjid Al Yasmin yang berada di samping Plaza Medan Fair sampai saat ini belum rampung. Mengapa anggaran untuk taman bisa ditampung dalam APBD, sementara untuk rumah ibadah tidak? Pembangunan rumah ibadah jangan dianaktirikan,” ujar Muhar, warga yang hadir dalam acara itu.

Menyikapi aspirasi itu, Surianda dengan tegas mengatakan, sebagai perwujudan visi Kota Medan religius maka rumah ibadah harus mendapat prioritas penganggaran dari APBD Kota Medan. Karenanya, dia berupaya akan memperjuangkan anggaran untuk rumah ibadah tersebut agar dapat ditampung dalam APBD.(ade)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru