MEDAN- Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambang. Hingga kini sedikitnya dari 30 saksi yang diperiksa belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Bahkan, Kajatisu melalui Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Tim penyidik dan kasi penyidikan mulai pagi sedang melakukan rapat dengan BPKP. Saat ini masih dilakukan pembahasan secara umum yaitu sedang menyatukan semua data-data maupun mengkonfirmasi data-data apakah masih ada yang dibutuhkan oleh auditor atau tidak. Apakah masih ada dokumen atau pejabat yang perlu diperiksa, tentunya nanti ada dialog antara tim dengan BPKP,” katanya.
Menurutnya, masih banyak yang perlu didalami terkait kasus tersebut serta rapat yang dilakukan untuk mencari kesimpulan berapa kerugian negara.
“Jadi ini sedang dibahas, apakah masih ada data yang diperlukan apa tidak. Tinggal melihat keputusan dari tim penyidik dan kasi penyidikan. Karena dalam hal kerugian negara tidak mutlak dari penyidik, tentunya harus melibatkan BPKP,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai final dari pengusutan kasus tersebut, Marcos enggan berkomentar. “Ini kan masih dibahas, kita terlalu jauh kalau memikirkan kemungkinannya. Kita lihat saja nanti apakah keterangan saksi lainnya masih dibutuhkan. Jadi prosesnya memang panjang,” terangnya.
Sekadardiketahui, kasus dugaan korupsi ini pihak RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR di tahun 2009.
Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di instalasi rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar tujuh persen dari omset. Namun tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. Karena adanya indikasi dugaan korupsi, penyidik Kejatisu mulai melakukan penyelidikan pada 5 April 2012. Selanjutnya, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. (far)