31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tanjunggusta 17 Tersangka, Labuhanruku 16 Tersangka

Polisi sudah menetapkan tersangka kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjunggusta Medan dan Lapas Kelas IIA Labuhanruku, Batubara. Untuk Tanjunggusta sebanyak 17 narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Labuhanruku sebanyak 16 napi.

Penetapan tersangka terhadap kerusuhan di Lapas Tanjunggusta pada Kamis (11/7) lalu disampaikan oleh Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afintan
dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak. Namun, Nico dan Calvijn tidak menjelaskan secara rinci soal penetapan tersangka itu dengan alasan pihaknya masih melakukan penyidikan. Mereka mengaku khawatir akan memicu kerusuhan lanjutan, bila penetapan itu disampaikan ke publik.

“Tersangka sudah ada namun belum bisa kita sampaikan karena kita masih melakukan penyidikan. Lagi pula, kalau kita sampaikan sebelum penyidikan tuntas, takutnya memicu hal yang tidak diinginkan, “ ungkap Nico singkat.

Dikabarkan, polisi masih memperkirakan ada tersangka lain setelah 17 orang narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau penahanannya, dipisah-pisah. Ada yang di Polres dan beberapa lainnya dan 3 orang tersangka di Lapas Nusa Kambangan, “ ungkap Calvijn.

Untuk kasus penemuan narkoba di dalam Lapas Tanjunggusta, Nico juga tak mau terbuka. Alasannya karena penyidikan masih berlanjut. Namun, disebutnya kalau penyidikan itu sedang menargetkan seseorang yang terbilang penting.

“Mungkin dalam 3 sampai 4 hari ini, kita sampaikan keterangan soal kasus itu. Masih ada tersangka yang masih kita kejar. Namun tidak saya katakan kalau itu orang dalam ya, “ ungkap Nico beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Polres Batubara menetapkan 16 napi sebagai tersangkan dalam kerusahan dan pembakaran di Labuhanruku, di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Minggu (18/8) sore lalu.

“Ya, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”ucap Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga, Senin (26/8) siang.

JP Sinaga menjelaskan dari ke-16 tersangka ini, ada 6 napi yang sudah ditahan, sedangkan 10 lagi masih dalam penyidikan. “Ada 10 orang lagi yang jadi tersangka. Kami masih mendata  apakah termasuk yang masih buron atau direlokasi ke Lapas yang lain,” katanya.

Sinaga memastikan identitas ke-10 tersangka sudah dikantongi. “Tinggal ditangkap saja. Kalau ada dari 10 napi ini yang direlokasi, kami juga akan koordinasi dengan pihak Lapas,” tukasnya.

Perwira melati dua ini juga menyebutkan ke-6 orang napi sebagai tersangka memiliki tugas masing-masing, yakni satu sebagai pelaku pembakaran dan lima lagi sebagai pengrusak ruangan. “Mereka (pelaku, Red) mengakui ada pelaku pembakaran dan ada pelaku pengrusakan saat terjadi kerusuhan,” katanya sembari menyebutkan ada 44 dari 84 napi yang sempat kabur masih diburon kepolisian. (mag-10/gus)

Polisi sudah menetapkan tersangka kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjunggusta Medan dan Lapas Kelas IIA Labuhanruku, Batubara. Untuk Tanjunggusta sebanyak 17 narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Labuhanruku sebanyak 16 napi.

Penetapan tersangka terhadap kerusuhan di Lapas Tanjunggusta pada Kamis (11/7) lalu disampaikan oleh Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afintan
dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak. Namun, Nico dan Calvijn tidak menjelaskan secara rinci soal penetapan tersangka itu dengan alasan pihaknya masih melakukan penyidikan. Mereka mengaku khawatir akan memicu kerusuhan lanjutan, bila penetapan itu disampaikan ke publik.

“Tersangka sudah ada namun belum bisa kita sampaikan karena kita masih melakukan penyidikan. Lagi pula, kalau kita sampaikan sebelum penyidikan tuntas, takutnya memicu hal yang tidak diinginkan, “ ungkap Nico singkat.

Dikabarkan, polisi masih memperkirakan ada tersangka lain setelah 17 orang narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau penahanannya, dipisah-pisah. Ada yang di Polres dan beberapa lainnya dan 3 orang tersangka di Lapas Nusa Kambangan, “ ungkap Calvijn.

Untuk kasus penemuan narkoba di dalam Lapas Tanjunggusta, Nico juga tak mau terbuka. Alasannya karena penyidikan masih berlanjut. Namun, disebutnya kalau penyidikan itu sedang menargetkan seseorang yang terbilang penting.

“Mungkin dalam 3 sampai 4 hari ini, kita sampaikan keterangan soal kasus itu. Masih ada tersangka yang masih kita kejar. Namun tidak saya katakan kalau itu orang dalam ya, “ ungkap Nico beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Polres Batubara menetapkan 16 napi sebagai tersangkan dalam kerusahan dan pembakaran di Labuhanruku, di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Minggu (18/8) sore lalu.

“Ya, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”ucap Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga, Senin (26/8) siang.

JP Sinaga menjelaskan dari ke-16 tersangka ini, ada 6 napi yang sudah ditahan, sedangkan 10 lagi masih dalam penyidikan. “Ada 10 orang lagi yang jadi tersangka. Kami masih mendata  apakah termasuk yang masih buron atau direlokasi ke Lapas yang lain,” katanya.

Sinaga memastikan identitas ke-10 tersangka sudah dikantongi. “Tinggal ditangkap saja. Kalau ada dari 10 napi ini yang direlokasi, kami juga akan koordinasi dengan pihak Lapas,” tukasnya.

Perwira melati dua ini juga menyebutkan ke-6 orang napi sebagai tersangka memiliki tugas masing-masing, yakni satu sebagai pelaku pembakaran dan lima lagi sebagai pengrusak ruangan. “Mereka (pelaku, Red) mengakui ada pelaku pembakaran dan ada pelaku pengrusakan saat terjadi kerusuhan,” katanya sembari menyebutkan ada 44 dari 84 napi yang sempat kabur masih diburon kepolisian. (mag-10/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/