25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Usai Sidang, Ramadhan Pohan Dikejar Pendemo

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Sidang nota keberatan (eksepsi) terhadap dugaan penggelapan uang oleh Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan (Rampoh) digelar Di pengadilan Negri Medan, Selasa (10/1) Kali ini sidang Rampoh menjelaskan kronologi terhadap dugaan yang ditujukan kepadanya.

SUMUTPOS.CO  – SEMENTARA itu, belasan pemuda tergabung dalam Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti Sumut) menggelar aksi dengan tuntutan, agar Ramdhan Pohan terdakwa kasus Penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar untuk ditahan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1) siang.

Uniknya, aksi unjukrasa tersebut digelar di depan ruang sidang, saat Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat itu, tengah baca nota keberatan dakwaan atau eksepsi.

Selain menggelar unjukrasa, pendemo juga membentangkan poster dengan tulisan “Tangkap dan tahan Ramadhan Pohan penipu uang rakyat”. Yang dibentang persis di ruang Cakra VII di Gedung PN Medan, di ruang berlangsung sidang yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, massa meminta majelis hakim dan pihak PN Medan untuk profesional memproses kasus menjerat mantan Calon Wali Kota Medan tahun 2015 itu.”Agar bapak ketua dan majelis hakin PN Medan yang menangani perkara terdakwa Ramdhan Pohan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan,” ungkap Ketua Togam Freddy Siregar dalam orasinya didepan ruang sidang.

Mereka juga meminta kepada tim Saber Pungli untuk mengawasi proses hukum yang tengah dijalan Ramadhan Pohan. Soalnya, ditemukan keganjilan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat di Polda Sumatera Utara maupun di PN Medan.

“Meminta kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial untuk melakukan tindakan tegas bilsa dalam perkara Ramadhan Pohan ditemukan keganjilan dan penyelewengan dilakukan oleh pejabat di PN Medan an kejaksaan,” tegas Togam sembari mengatakan akan tetap menggelar aksi, bila majelis hakim tidak menahan Ramadhan Pohan terkait dalam kasus ini.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Sidang nota keberatan (eksepsi) terhadap dugaan penggelapan uang oleh Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan (Rampoh) digelar Di pengadilan Negri Medan, Selasa (10/1) Kali ini sidang Rampoh menjelaskan kronologi terhadap dugaan yang ditujukan kepadanya.

SUMUTPOS.CO  – SEMENTARA itu, belasan pemuda tergabung dalam Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti Sumut) menggelar aksi dengan tuntutan, agar Ramdhan Pohan terdakwa kasus Penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar untuk ditahan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1) siang.

Uniknya, aksi unjukrasa tersebut digelar di depan ruang sidang, saat Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat itu, tengah baca nota keberatan dakwaan atau eksepsi.

Selain menggelar unjukrasa, pendemo juga membentangkan poster dengan tulisan “Tangkap dan tahan Ramadhan Pohan penipu uang rakyat”. Yang dibentang persis di ruang Cakra VII di Gedung PN Medan, di ruang berlangsung sidang yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, massa meminta majelis hakim dan pihak PN Medan untuk profesional memproses kasus menjerat mantan Calon Wali Kota Medan tahun 2015 itu.”Agar bapak ketua dan majelis hakin PN Medan yang menangani perkara terdakwa Ramdhan Pohan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan,” ungkap Ketua Togam Freddy Siregar dalam orasinya didepan ruang sidang.

Mereka juga meminta kepada tim Saber Pungli untuk mengawasi proses hukum yang tengah dijalan Ramadhan Pohan. Soalnya, ditemukan keganjilan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat di Polda Sumatera Utara maupun di PN Medan.

“Meminta kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial untuk melakukan tindakan tegas bilsa dalam perkara Ramadhan Pohan ditemukan keganjilan dan penyelewengan dilakukan oleh pejabat di PN Medan an kejaksaan,” tegas Togam sembari mengatakan akan tetap menggelar aksi, bila majelis hakim tidak menahan Ramadhan Pohan terkait dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/