31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dispenda Temukan Reklame Bodong

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Kenderaan melintas di bawah belasan papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan. Saat ini banyak ditemukan papan reklame bodong.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Kenderaan melintas di bawah belasan papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan. Saat ini banyak ditemukan papan reklame bodong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Persoalan papan reklame seakan tidak akan ada habisnya, perpindahan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Pendapatan (Dispenda) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) juga bukan membuat pengelolaan papan reklame menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya.

Setelah Dinas TRTB memaparkan adanya temuan papan reklame bodong, kini Dispenda juga menyatakan bahwa minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor papan reklame karena adanya perizinan papan reklame bodong.”Ya, kami memang ada terima data papan reklame bodong, sehingga pengutipan pajaknya tidak maksimal,” kata Kepala Bidang Penagihan Dispenda Medan, Yusdalina saat pembahasan P-APBD 2015 di Komisi D, Selasa (26/8).

Disebutkan Yusdalina, dari target Rp30 miliar untuk pajak reklame, yang mampu direalisasikan hanya 4,5 persen dari target.

Mendengarkan penjelasan tersebut, sejumlah anggota DPRD Medan yang hadir dalam rapat tersebut hanya menggeleng-gelengkan kepala seakan tidak percaya.

Bahkan, Anggota Komisi D, Ilhamsyah mendesak agar pembentukan panitia khusus (Pansus) papan reklame dapat segera direalisasikan. “Ini persoalan serius, kemarin Dinas TRTB sebut ada data bodong, kini Dispenda juga memaparkan hal yang sama. Jadi wacana pansus rekaleme harus segera direalisasikan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.

Menurutnya, PAD dari dari sektor pajak reklame termasuk kategori primadona. Namun, hal itu dapat dilakukan apabila pengelolaan pajak reklame dilakukan dengan serius.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah SH, menilai dengan adanya pengakuan data bodong ini usulan pembentukan Pansus Reklame perlu disegerakan. “Pengakuan data bodong ini perlu menjadi pemikiran untuk mempercepat proses pembentukan pansus reklame,” tegasnya.

Anggota Komisi D lainnya, Landen Marbun juga terheran mendengarkan paparan dari Dispenda. Jika ini tidak juga cepat di-selesaikan, Landen menyarankan permasalahan ini dibawa ke ranah hukum. (dik/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Kenderaan melintas di bawah belasan papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan. Saat ini banyak ditemukan papan reklame bodong.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Kenderaan melintas di bawah belasan papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan. Saat ini banyak ditemukan papan reklame bodong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Persoalan papan reklame seakan tidak akan ada habisnya, perpindahan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Pendapatan (Dispenda) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) juga bukan membuat pengelolaan papan reklame menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya.

Setelah Dinas TRTB memaparkan adanya temuan papan reklame bodong, kini Dispenda juga menyatakan bahwa minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor papan reklame karena adanya perizinan papan reklame bodong.”Ya, kami memang ada terima data papan reklame bodong, sehingga pengutipan pajaknya tidak maksimal,” kata Kepala Bidang Penagihan Dispenda Medan, Yusdalina saat pembahasan P-APBD 2015 di Komisi D, Selasa (26/8).

Disebutkan Yusdalina, dari target Rp30 miliar untuk pajak reklame, yang mampu direalisasikan hanya 4,5 persen dari target.

Mendengarkan penjelasan tersebut, sejumlah anggota DPRD Medan yang hadir dalam rapat tersebut hanya menggeleng-gelengkan kepala seakan tidak percaya.

Bahkan, Anggota Komisi D, Ilhamsyah mendesak agar pembentukan panitia khusus (Pansus) papan reklame dapat segera direalisasikan. “Ini persoalan serius, kemarin Dinas TRTB sebut ada data bodong, kini Dispenda juga memaparkan hal yang sama. Jadi wacana pansus rekaleme harus segera direalisasikan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.

Menurutnya, PAD dari dari sektor pajak reklame termasuk kategori primadona. Namun, hal itu dapat dilakukan apabila pengelolaan pajak reklame dilakukan dengan serius.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah SH, menilai dengan adanya pengakuan data bodong ini usulan pembentukan Pansus Reklame perlu disegerakan. “Pengakuan data bodong ini perlu menjadi pemikiran untuk mempercepat proses pembentukan pansus reklame,” tegasnya.

Anggota Komisi D lainnya, Landen Marbun juga terheran mendengarkan paparan dari Dispenda. Jika ini tidak juga cepat di-selesaikan, Landen menyarankan permasalahan ini dibawa ke ranah hukum. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/