MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Runtung Sitepu angkat bicara terkait dengan gugatan dilayangkan kepadanya oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni (IKA) USU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 3 Agustus 2020, lalu. Atas hal tersebut, dirinya dan pihak USU siap menghadapi gugatan itu.
“Saya tidak tahu ada gugatan atau tidak. Saya tahu dari pemberitaan di media. Saya tahu ada gugatan disampaikan PP IKA di PN Jaksel dari pemberitaan. Tapi, sampai sekarang belum ada saya terima surat pemanggilannya,” kata Runtung kepada wartawan di Gedung Biro Rektor USU, Rabu (26/8) siang.
Adapun pihak yang digugat, adalah menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, MWA USU, Ketua MWA USU Panusunan Pasaribu, Rektor USU Runtung Sitepu dan senat akademik USU yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Runtung mempertanyakan apa yang disampaikan Ketua Umum PP IKA USU, Raden Muhammad Syafii, yang menyebutkan bahwa tidak masuknya PP IKA USU dalam keanggotaan MWA USU merupakan tindakan melawan hukum.“Jika benar bahwa tidak masuknya Ketua Umum PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU yang menjadi dasar diajukannya gugatan, Ketua Umum PP IKA USU yang mana?” tanya Runtung.
Runtung mengakui, ada tiga organisasi IKA USU dan masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Yang pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07. Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Sofyan Raz.
Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaRI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Ir.H.Erwin Nasution.
Ketiga, keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media Massa Ketua Umumnya HR.Muhammad Syafi’i,SH,MHum. “Setahu saya hingga saat ini Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Periode 2015-2020,” kata Runtung.
Runtung mengungkapkan, masalah peralihan Ketua Umum PP IKA USU Periode 2015-2017 dari Drs.Sofyan Raz, Ak kepada Ketua Umum PP IKA USU Hasil Munas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018. Ia mengakui hingga saat ini menjadi pembahasan di MWA USU.
“Sebab pelaksanaan Munas yang pertama PP IKA USU yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Januari 2018 yang seyogianya didasarkan pada Anggaran Dasar PP IKA USU tanggal 1 Desember 2014 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusannya Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 ternyata tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Runtung melanjutkan, terutama ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 Angka 4 dan Pasal 28. Pasal 13 Angka 4 berbunyi: Pengurus Pusat IKA hasil Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan dan Pasal 28 berbunyi: Perubahan Anggaran Dasar IKA USU hanya dapat dilakukan dalam Putusan Musyawarah Nasional dan ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan.
“Munas IKA USU yang pertama tersebut telah merubah Anggaran Dasar IKA USU, tetapi sebelum diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan telah digunakan dalam Munas untuk memilih pengurus baru,” kata Runtung.
Dengan itu, Runtung menyebutkan, perubahan Anggaran Dasar hasil Munas yang pertama tersebut sudah digunakan untuk memilih pengurus baru sebelum diajukan penetapannya kepada Rektor. Tentu, Runtung selaku Rektor tidak mungkin menetapkan pengurus baru PP IKA USU hasil Munas yang pertama tersebut. (gus/ila)
“Jika ditetapkan dalam keputusan rektor, justru perbuatan rektor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Runtung.
Terkait dengan posisi Wakil Alumni yang sebagai Anggota MWA, menurut Runtung, Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d adalah mewakili masyarakat.
“Di mana, ketentuan Pasal 26 ayat (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat tersebut antara lain harus memenuhi kriteria utama nonpartisan, artinya tidak boleh berasal partai politik. Siapa pun, Ketuanya. Karena, kampus bukan untuk dijadikan ranah politik,” tutur Runtung.
Kriteria utama nonpartisan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (7) dari PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut mengikat bagi setiap Anggota MWA USU yang mewakili masyarakat temasuk Ketua PP IKA USU.
Jika ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan MWA USU bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) PP.No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut, kata Runtung, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
“Atau, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka Anggota MWA USU yang berasal dari unsur masyarakat termasuk Ketua Umum PP IKA USU harus memenuhi kriteria utama non partisan tersebut,” jelas Runtung.
Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut, menurut Runtung tidak beralasan hukum dan tidak tepat. Runtung kembali menjelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor : 34618/MPK/RHS/KP/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Pengganti Antar Waktu Periode Tahun 2015-2020 pada diktum kedua angka 12 telah dengan tegasl dicantumkan Wakil Alumni Universitas Sumatera Utara sebagai Anggota MWA USU dari unsur masyarakat.
“Tentang siapa yang duduk sebagai Wakil Alumni ata unsur masyarakat pada MWA USU Periode Tahun 2015-2020 menurut saya di luar kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,” pungkasnya.(gus/ila)
Teks foto: Rektor USU, Prof.Runtung Sitepu.(BAGUS SP/Sumut Pos)