32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PTPN 2 Terima Uang Sewa Rp23 M

Sengketa Lahan Eks HGU Sei Semayang

MEDAN- PTPN 2 dituding menerima uang sebesar Rp23 miliar dari hasil kerja sama operasional (KSO) lahan eks HGU PTPN 2 kebun Sei Semayang. Uang tersebut diterima langsung perusahaan perkebunan negara itu melalui tandatangan direkturnya.

Kebun seluas seluas 600 hakter itu di KSO dengan pihak ketiga yakni PT Ratna Prima dan PT Rezeki. Kedua perusahaan pemegang KSO PTPN 2 kebun Sei Semayang itu, sudah beroperasi sejak dua tahun lalu, dan telah mengakhiri kontraknya pada Februari 2011.

“Menurut keterangan manajer PTPN 2 kebun Sei Semayang Jhon Ismet, PTPN 2 menerima Rp23 miliar per tahun dari sewa lahan tersebut, kami juga bisa buktikan secara tertulis,” kata Ketua Kelompok Tani Tonggurono Mahmud Karim, Senin (26/9) saat mendatangi Gedung DPRD Sumut.

Dia menyebutkan, lahan tersebut ditanami tebu dan tidak tahu hasilnya dikemanakan. Termasuk, uang sebesar Rp23 miliar juga tak diketahui jelas pemasukannya tercatat ke pendapatan perusahaan atau ke orang-orang tertentu.
“Anehnya, pihak PTPN 2 menyewakan lahan eks HGU. Padahal, dalam aturan PP 40/1996 sangat jelas, eks HGU itu diambil negara. Bukan sebaliknya, PTPN 2 menyewakan tanah,” ucapnya.

Mahmud didampingi Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto MAP, menyampaikan, sekarang ini kelompok tani di Sei Semayang masih diteror. Hingga berujung bentrok pada pekan lalu. Akibatnya, sejumlah orang luka-luka, posko kelompok tani serta empat sepeda motor dibakar.

Padahal, paparnya, sebelum terjadinya bentrokkan itu, kelompok tani sudah bernegosiasi untuk kerjasama penanaman dengan PTPN 2 Sei Semayang. Tapi, kelompok tani tak diberikan lahan. “mereka tetap menyerahkan penanaman lahan kepada dua perusahaan melalui KSO,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan dia, sebelumnya, pihaknya disarankan mengelola lahan di kebun Tandem, sedangkan pengusaha dikuasakan di kebun Sei Semayang, inikan tidak adil,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, lahan yang digarap kelompok tani hanya 100 haktare dari total luas kebun Semayang sekitar 800-an hektare. Tanah itu telah dibagi-bagikan, termasuk sejumlah oknum penegak hukum juga mendapatkannya. Namun, belakangan pihak PTPN 2 terus menebar teror kepada kelompok tani Tonggurono dan lainnya. Dengan adanya aksi tersebut, kelompok tani Tunggurono akan melaporkan penyerangan itu ke Poldasu. Laporan ke Poldasu itu disampaikan lantaran ada dugaan pihak Polsek di Binjai Timur dan Polres Binjai enggan menanggapi laporan.

“Kami sudah sangat tersakiti, ketika ribuan karyawan PTPN 2 menyerang kelompok tani, polisi ada di tempat kejadian dan membiarkannya. Inikan sudah sangat tidak benar, makanya kami laporkan kasus penyerangan ini ke Poldasu,” ucapnya.

Mahmud mengungkapkan, mereka dan masyarakat telah mendatangi Poldasu untuk membuat pengaduan terkait tindakan PTPN 2 yang terkesan arogansi dan sekaligus ingin bertemu denga Kapoldasu.
“Namun saat kami datang, Kapoldasu tidak berada ditempat dan kami hanya membuat pengaduan saja. Dan pihak Poldasu berjanji akan menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Ketua DPRD Binjai Haris Harto mengatakan, sewa menyewa lahan eks HGU oleh PTPN 2 tak dibenarkan. Sehingga hal tersebut harus diusut oleh aparat penegak hukum. Karena tak sesuai dengan PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Atas Tanah serta UU No.5/1960.
“Kok lahan eks HGU disewakan oleh PTPN 2, harusnya kalau sudah habis HGU-nya dikembalikan ke pemerintah,” ucapnya.

Dia meminta munculnya persoalan ini sebaiknya unsur penegak hukum melakukan upaya pemeriksaan. Sebab ada penerimaan dari pihak ketiga, serta adanya pelanggaran. “Semuanya harus diperiksa terkait sewa menyewa lahan eks HGU tersebut,” pintanya.
Meneger PTPN 2 Sei Semayang Edward, saat kembali dikonfirmasi terkait izin menyewakan lahan dari Menteri Kehakiman, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, ia belum tahu ada undang-undang menyewakan lahan.
“Yang menyewakan lahan itu dibagian Direksi, dan disana ada bagian hukum bisnis yang mengaturnya. Makanya, saya belum tahu undang-undang itu,” ujar Edward via SMS.
Selain itu, Edward juga mengatakan, selama ini ia hanya mengetahui, Direksi boleh menyewakan lahan selama satu tahun dan setelah itu boleh diperpanjang kembali. “Saya kira, Direksi tidak mungkin berani menyewakan lahan jika hal itu sudah melanggar hukum,” jelas Edward.(ril/dan)
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut aksi bentrok warga dan PTPN 2 mengaku, pihaknya belum ada menerima pengaduan. “Sampai sekarang, pemilik sepeda motor yang dibakar belum membuat pengaduan. Untuk itu, saya himbau kepada pemiliknya segera membuat pengaduan dengan bukti kepemilikan. Memang, sebelumnya warga yang mengaku pemilik kendaraan sudah datang ke Polres. Tapi tidak jadi buat pengaduan, karena belum membawa bukti kepemilikian seperti BPKB,” jelas Rina. (ril/dan)

Sengketa Lahan Eks HGU Sei Semayang

MEDAN- PTPN 2 dituding menerima uang sebesar Rp23 miliar dari hasil kerja sama operasional (KSO) lahan eks HGU PTPN 2 kebun Sei Semayang. Uang tersebut diterima langsung perusahaan perkebunan negara itu melalui tandatangan direkturnya.

Kebun seluas seluas 600 hakter itu di KSO dengan pihak ketiga yakni PT Ratna Prima dan PT Rezeki. Kedua perusahaan pemegang KSO PTPN 2 kebun Sei Semayang itu, sudah beroperasi sejak dua tahun lalu, dan telah mengakhiri kontraknya pada Februari 2011.

“Menurut keterangan manajer PTPN 2 kebun Sei Semayang Jhon Ismet, PTPN 2 menerima Rp23 miliar per tahun dari sewa lahan tersebut, kami juga bisa buktikan secara tertulis,” kata Ketua Kelompok Tani Tonggurono Mahmud Karim, Senin (26/9) saat mendatangi Gedung DPRD Sumut.

Dia menyebutkan, lahan tersebut ditanami tebu dan tidak tahu hasilnya dikemanakan. Termasuk, uang sebesar Rp23 miliar juga tak diketahui jelas pemasukannya tercatat ke pendapatan perusahaan atau ke orang-orang tertentu.
“Anehnya, pihak PTPN 2 menyewakan lahan eks HGU. Padahal, dalam aturan PP 40/1996 sangat jelas, eks HGU itu diambil negara. Bukan sebaliknya, PTPN 2 menyewakan tanah,” ucapnya.

Mahmud didampingi Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto MAP, menyampaikan, sekarang ini kelompok tani di Sei Semayang masih diteror. Hingga berujung bentrok pada pekan lalu. Akibatnya, sejumlah orang luka-luka, posko kelompok tani serta empat sepeda motor dibakar.

Padahal, paparnya, sebelum terjadinya bentrokkan itu, kelompok tani sudah bernegosiasi untuk kerjasama penanaman dengan PTPN 2 Sei Semayang. Tapi, kelompok tani tak diberikan lahan. “mereka tetap menyerahkan penanaman lahan kepada dua perusahaan melalui KSO,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan dia, sebelumnya, pihaknya disarankan mengelola lahan di kebun Tandem, sedangkan pengusaha dikuasakan di kebun Sei Semayang, inikan tidak adil,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, lahan yang digarap kelompok tani hanya 100 haktare dari total luas kebun Semayang sekitar 800-an hektare. Tanah itu telah dibagi-bagikan, termasuk sejumlah oknum penegak hukum juga mendapatkannya. Namun, belakangan pihak PTPN 2 terus menebar teror kepada kelompok tani Tonggurono dan lainnya. Dengan adanya aksi tersebut, kelompok tani Tunggurono akan melaporkan penyerangan itu ke Poldasu. Laporan ke Poldasu itu disampaikan lantaran ada dugaan pihak Polsek di Binjai Timur dan Polres Binjai enggan menanggapi laporan.

“Kami sudah sangat tersakiti, ketika ribuan karyawan PTPN 2 menyerang kelompok tani, polisi ada di tempat kejadian dan membiarkannya. Inikan sudah sangat tidak benar, makanya kami laporkan kasus penyerangan ini ke Poldasu,” ucapnya.

Mahmud mengungkapkan, mereka dan masyarakat telah mendatangi Poldasu untuk membuat pengaduan terkait tindakan PTPN 2 yang terkesan arogansi dan sekaligus ingin bertemu denga Kapoldasu.
“Namun saat kami datang, Kapoldasu tidak berada ditempat dan kami hanya membuat pengaduan saja. Dan pihak Poldasu berjanji akan menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Ketua DPRD Binjai Haris Harto mengatakan, sewa menyewa lahan eks HGU oleh PTPN 2 tak dibenarkan. Sehingga hal tersebut harus diusut oleh aparat penegak hukum. Karena tak sesuai dengan PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Atas Tanah serta UU No.5/1960.
“Kok lahan eks HGU disewakan oleh PTPN 2, harusnya kalau sudah habis HGU-nya dikembalikan ke pemerintah,” ucapnya.

Dia meminta munculnya persoalan ini sebaiknya unsur penegak hukum melakukan upaya pemeriksaan. Sebab ada penerimaan dari pihak ketiga, serta adanya pelanggaran. “Semuanya harus diperiksa terkait sewa menyewa lahan eks HGU tersebut,” pintanya.
Meneger PTPN 2 Sei Semayang Edward, saat kembali dikonfirmasi terkait izin menyewakan lahan dari Menteri Kehakiman, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, ia belum tahu ada undang-undang menyewakan lahan.
“Yang menyewakan lahan itu dibagian Direksi, dan disana ada bagian hukum bisnis yang mengaturnya. Makanya, saya belum tahu undang-undang itu,” ujar Edward via SMS.
Selain itu, Edward juga mengatakan, selama ini ia hanya mengetahui, Direksi boleh menyewakan lahan selama satu tahun dan setelah itu boleh diperpanjang kembali. “Saya kira, Direksi tidak mungkin berani menyewakan lahan jika hal itu sudah melanggar hukum,” jelas Edward.(ril/dan)
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut aksi bentrok warga dan PTPN 2 mengaku, pihaknya belum ada menerima pengaduan. “Sampai sekarang, pemilik sepeda motor yang dibakar belum membuat pengaduan. Untuk itu, saya himbau kepada pemiliknya segera membuat pengaduan dengan bukti kepemilikan. Memang, sebelumnya warga yang mengaku pemilik kendaraan sudah datang ke Polres. Tapi tidak jadi buat pengaduan, karena belum membawa bukti kepemilikian seperti BPKB,” jelas Rina. (ril/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/