29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY

JAKARTA- Setelah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/9), tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (26/9). Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut ada M Nur, Sutejo Bomantoro, dan SB Hutagalung. Ketiga hakim diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni pemalsuan isi surat putusan terkait kasus sengketa jual beli tanah di Jalan S Parman Gang Soor Nomor 207, Medan.
Sebagaimana tertulis dalam Laporan Polisi Nomor TBL/626/IX/2013/BARESKRIM, tertanggal 24 September 2013 tersebut dilayangkan berawal saat Agnestesia Heritna membeli rumah milikn
Stephen Chandra Haris di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan pada Oktober 2007.Ketiga hakim lantas dilaporkan oleh Agnestesia dan anaknya Ricky karena diduga melakukan pelanggaran perilaku hakim.
“Yang dilakukan mereka ini (hakim) bukan membela rakyat. Karena dalam putusan sidang No.717/Pdt.G/2012/PN.Medan, tertanggal 17 September 2013 lalu, hakim kita duga memalsukan keterangan di pengadilan. Waktu ini terbongkar, hakim itu bertentangan dengan panitera yang menyalin berita acara sidang,” ujarnya.
Dia meminta agar KY menindaklanjuti pengaduan tersebut guna mencari titik terang dari putusan tersebut.
Agnes menambahkan, pelaporan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah perkaranya. Tetapi dia ingin KY memeriksa hakim-hakim tersebut, dan bila dinyatakan terbukti, maka hakim itu harus diberi sanksi.
“Kami memohon agar KY berkenan untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim ini. Karena kami tidak ingin ada hakim yang sewenang-sewenang melakukan vonis,” ucapnya.
Pengacara Indra Sahnun yang ikut melaporkan ketiga hakim ke Mabes Polri membenarkan soal perilaku ketiga hakim yang memasukkan keterangan saksi yang tak sesuai persidangan, sehingga menyebabkan kerugian bagi pelapor dari gugatan tersebut.
“Saya laporkan tiga hakim yang menyidangkan perkara sengketa jual beli tanah itu. Supaya masyarakat tahu, masih banyak terjadi praktik kecurangan yang dilakukan hakim. Hakim itu bisa melakukan apa saja. Mereka melakukan pemalsuan di dalam putusan. Saya ada buktinya, kalau nggak pegang bukti, mana mungkin saya melapor. Jadi kita buktikan semuanya,” ujarnya.
Indra menyatakan akibat dari pemalsuan surat putusan yang dilakukan majelis hakim tersebut, menyebabkan akta penjualan dan pembelian tanah yang dibuat notaris menjadi tidak sah. Apa yang dilakukan ketiga hakim tadi, katanya, sangat jauh dari keadilan. Ia pun menilai sudah menjadi rahasia umum bahwa hakim banyak terlibat praktik korupsi.
“Mereka ini bukan membela rakyat tapi sudah rmenjadi sampah. Hampir seluruh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi mafia peradilan. Saya ingin Mahkamah Agung tegas memecat hakim-hakim yang menerima suap ataupun yang melakukan pelanggaran seperti kecurangan seperti ini,” tegasnya.
“Memang seharusnya ini dilaporkan ke MA, tapi begitu banyak ribuan laporan masyarakat ke MA tidak ada yang ditindak. Bagaimana saya mau lapor ke sana? Saya ingin laporan ini segera ditindaklanjuti kepolisian dan KY,” bebernya.
Terpisah, Hakim Muhammad Nur saat disambangi ke ruangannya di Gedung Pengadilan Negeri Medan, sedang tidak berada ditempat. Saat di konfirmasi melalui selulernya, hakim berambut putih itu mengirim pesan singkat: “Maaf saya lagi cuti’’. Namun saat ditanyakan tanggapannya mengenai laporan itu, Muhammad Nur tidak merespon. Begitupula saat di telepon berulangkali, handphone miliknya tidak dapat dihubungi kembali.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Abner Situmorang dan mantan Ketua PN Pematangsiantar Pastra Joseph Ziraluo akan segera menghadapi persidangan Majelis Kehormatan Hakim.
Keduanya akan disidang dalam perkara ditunda-tundanya eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, yang dilaporkan Jenny Yohannes (26), anak kandung Ny.Lina (64), ke Komisi Yudisial pada Januari 2013.
Kepastian bahwa keduanya akan disidang Majelis Kehormatan Hakim setelah KY selesai melakukan pemeriksaan perkara ini dan merekomendasikan agar keduanya diberi sanksi.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya memang sudah kelar menggarap perkara itu. “Kita sudah serahkan ke Majelis Kehormatan, tinggal menunggu persidangan,” ujar Imam kepada koran ini di Jakarta, kemarin.
Hanya saja, Imam enggan menyebutkan apa isi rekomendasi KY, apakah keduanya dicopot atau sekedar non palu? “Tunggu persidangannya saja ya,” kilah dia.
Kapan jadwal persidangan? Imam mengaku belum tahu. Pasalnya, Majelis Kehormatan Hakim nantinya beranggotakan unsur KY dan Mahkamah Agung (MA). “Kami masih menunggu undangan persidangan,” kata Imam.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan Jenny ke KY. Jenny pernah menjelaskan, pihaknya kerap  mendapatkan perlakuan kasar dari Ketua PN Siantar Abner Situmorang ketika mempertanyakan hak yang sudah sepatutnya mereka dapatkan, yakni tanah dimaksud.
Sikap Abner ini melanjutkan mantan Ketua PN lama Pastra Joseph, yang dengan erbagai macam alasan untuk mempersulit dan menunda eksekusi tanah.
Dalam salah satu poin pengaduan terhadap Pastra, Jenny melaporkan keganjilan atas putusan oleh Pastra dimana dalam memenangkan perkara No 51/2010 di atas satu objek sengketa yang sama dalam perkara No 28/2003, dengan objek rumah di Jalan Sutomo No 309, yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan telah in kracht di PN Siantar No 28/2003, di Pengadilan Tinggi No 136/2004, di Kasasi No 1210 K/2005 dan di PK No 295 PK/2011.
Pastra selaku ketua majelis hakim dalam memenangkan perkara No 51 terhadap objek yang telah in kracht telah menghidupkan kembali alat bukti surat wasiat No 15 yang telah digugurkan/ditolak dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan objek yang dia menangkan itu tidak sama.
Namun kemudian Pastra justru menangguhkan eksekusi terhadap perkara No 28 dengan menyatakan kalau objeknya sama. “Di sini sangat jelas kalau Pastra sewenang-wenang dalam mengambil dan menetapkan putusan yang dia buat sendiri. Dia telah mematahkan putusan yang telah dibuatnya sendiri,” ujar Jenny beberapa waktu lalu.
Sementara, poin aduan terhadap Abner Situmorang, dia telah meneruskan permainan/kesalahan yang telah diperbuat oleh ketua yang lama, Pastra. (far/gir/sam)

JAKARTA- Setelah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/9), tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (26/9). Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut ada M Nur, Sutejo Bomantoro, dan SB Hutagalung. Ketiga hakim diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni pemalsuan isi surat putusan terkait kasus sengketa jual beli tanah di Jalan S Parman Gang Soor Nomor 207, Medan.
Sebagaimana tertulis dalam Laporan Polisi Nomor TBL/626/IX/2013/BARESKRIM, tertanggal 24 September 2013 tersebut dilayangkan berawal saat Agnestesia Heritna membeli rumah milikn
Stephen Chandra Haris di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan pada Oktober 2007.Ketiga hakim lantas dilaporkan oleh Agnestesia dan anaknya Ricky karena diduga melakukan pelanggaran perilaku hakim.
“Yang dilakukan mereka ini (hakim) bukan membela rakyat. Karena dalam putusan sidang No.717/Pdt.G/2012/PN.Medan, tertanggal 17 September 2013 lalu, hakim kita duga memalsukan keterangan di pengadilan. Waktu ini terbongkar, hakim itu bertentangan dengan panitera yang menyalin berita acara sidang,” ujarnya.
Dia meminta agar KY menindaklanjuti pengaduan tersebut guna mencari titik terang dari putusan tersebut.
Agnes menambahkan, pelaporan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah perkaranya. Tetapi dia ingin KY memeriksa hakim-hakim tersebut, dan bila dinyatakan terbukti, maka hakim itu harus diberi sanksi.
“Kami memohon agar KY berkenan untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim ini. Karena kami tidak ingin ada hakim yang sewenang-sewenang melakukan vonis,” ucapnya.
Pengacara Indra Sahnun yang ikut melaporkan ketiga hakim ke Mabes Polri membenarkan soal perilaku ketiga hakim yang memasukkan keterangan saksi yang tak sesuai persidangan, sehingga menyebabkan kerugian bagi pelapor dari gugatan tersebut.
“Saya laporkan tiga hakim yang menyidangkan perkara sengketa jual beli tanah itu. Supaya masyarakat tahu, masih banyak terjadi praktik kecurangan yang dilakukan hakim. Hakim itu bisa melakukan apa saja. Mereka melakukan pemalsuan di dalam putusan. Saya ada buktinya, kalau nggak pegang bukti, mana mungkin saya melapor. Jadi kita buktikan semuanya,” ujarnya.
Indra menyatakan akibat dari pemalsuan surat putusan yang dilakukan majelis hakim tersebut, menyebabkan akta penjualan dan pembelian tanah yang dibuat notaris menjadi tidak sah. Apa yang dilakukan ketiga hakim tadi, katanya, sangat jauh dari keadilan. Ia pun menilai sudah menjadi rahasia umum bahwa hakim banyak terlibat praktik korupsi.
“Mereka ini bukan membela rakyat tapi sudah rmenjadi sampah. Hampir seluruh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi mafia peradilan. Saya ingin Mahkamah Agung tegas memecat hakim-hakim yang menerima suap ataupun yang melakukan pelanggaran seperti kecurangan seperti ini,” tegasnya.
“Memang seharusnya ini dilaporkan ke MA, tapi begitu banyak ribuan laporan masyarakat ke MA tidak ada yang ditindak. Bagaimana saya mau lapor ke sana? Saya ingin laporan ini segera ditindaklanjuti kepolisian dan KY,” bebernya.
Terpisah, Hakim Muhammad Nur saat disambangi ke ruangannya di Gedung Pengadilan Negeri Medan, sedang tidak berada ditempat. Saat di konfirmasi melalui selulernya, hakim berambut putih itu mengirim pesan singkat: “Maaf saya lagi cuti’’. Namun saat ditanyakan tanggapannya mengenai laporan itu, Muhammad Nur tidak merespon. Begitupula saat di telepon berulangkali, handphone miliknya tidak dapat dihubungi kembali.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Abner Situmorang dan mantan Ketua PN Pematangsiantar Pastra Joseph Ziraluo akan segera menghadapi persidangan Majelis Kehormatan Hakim.
Keduanya akan disidang dalam perkara ditunda-tundanya eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, yang dilaporkan Jenny Yohannes (26), anak kandung Ny.Lina (64), ke Komisi Yudisial pada Januari 2013.
Kepastian bahwa keduanya akan disidang Majelis Kehormatan Hakim setelah KY selesai melakukan pemeriksaan perkara ini dan merekomendasikan agar keduanya diberi sanksi.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya memang sudah kelar menggarap perkara itu. “Kita sudah serahkan ke Majelis Kehormatan, tinggal menunggu persidangan,” ujar Imam kepada koran ini di Jakarta, kemarin.
Hanya saja, Imam enggan menyebutkan apa isi rekomendasi KY, apakah keduanya dicopot atau sekedar non palu? “Tunggu persidangannya saja ya,” kilah dia.
Kapan jadwal persidangan? Imam mengaku belum tahu. Pasalnya, Majelis Kehormatan Hakim nantinya beranggotakan unsur KY dan Mahkamah Agung (MA). “Kami masih menunggu undangan persidangan,” kata Imam.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan Jenny ke KY. Jenny pernah menjelaskan, pihaknya kerap  mendapatkan perlakuan kasar dari Ketua PN Siantar Abner Situmorang ketika mempertanyakan hak yang sudah sepatutnya mereka dapatkan, yakni tanah dimaksud.
Sikap Abner ini melanjutkan mantan Ketua PN lama Pastra Joseph, yang dengan erbagai macam alasan untuk mempersulit dan menunda eksekusi tanah.
Dalam salah satu poin pengaduan terhadap Pastra, Jenny melaporkan keganjilan atas putusan oleh Pastra dimana dalam memenangkan perkara No 51/2010 di atas satu objek sengketa yang sama dalam perkara No 28/2003, dengan objek rumah di Jalan Sutomo No 309, yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan telah in kracht di PN Siantar No 28/2003, di Pengadilan Tinggi No 136/2004, di Kasasi No 1210 K/2005 dan di PK No 295 PK/2011.
Pastra selaku ketua majelis hakim dalam memenangkan perkara No 51 terhadap objek yang telah in kracht telah menghidupkan kembali alat bukti surat wasiat No 15 yang telah digugurkan/ditolak dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan objek yang dia menangkan itu tidak sama.
Namun kemudian Pastra justru menangguhkan eksekusi terhadap perkara No 28 dengan menyatakan kalau objeknya sama. “Di sini sangat jelas kalau Pastra sewenang-wenang dalam mengambil dan menetapkan putusan yang dia buat sendiri. Dia telah mematahkan putusan yang telah dibuatnya sendiri,” ujar Jenny beberapa waktu lalu.
Sementara, poin aduan terhadap Abner Situmorang, dia telah meneruskan permainan/kesalahan yang telah diperbuat oleh ketua yang lama, Pastra. (far/gir/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/