31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Alamak, Perumahan Sarana Mandiri 2 Curi Listrik

Pencurian listrik-Ilustrasi.
Pencurian listrik-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perumahan Sarana Mandiri 2 di Jl. Limaumungkur Dusun VI Desa Bangunrejo, Kec. Tanjungmorawa Kab. Deliserdang digrebek Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Sumut, Kamis (28/8). Perumahan itu disinyalir melakukan pencurian arus listrik.

Penggerebekan bekerja sama dengan Tim Operasi Penertiban Arus Listrik (Opal) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Utara.

Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel, satu buah MCB (perangkat di meteran listrik PLN) dan satu buah Kwh meter dari perumahan tersebut. Barang bukti tersebut menguatkan bahwa Perumahan Sarana Mandiri 2 terbukti mengambil arus listrik dengan cara ilegal tanpa melalui Kwh meter asli milik PLN.

Selain itu, petugas juga membawa seorang kepercayaan dari Developer, Ngadino. Kepala Dusun dan seorang penghuni rumah juga turut digiring guna dimintai keterangan. Sedangkan Bos developer bernama Musni masih dicari keberadaannya.

“Untuk dimintai pertanggung jawabannya sesuai pasal 51 ayat 3 tentang ketenagalistrikan. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata salah seorang petugas Tipiter Satreskrimsus Polda Sumut di lokasi kejadian.

 

HUBUNGAN ARUS LISTRIK DIPUTUS

Saat digrebek, hubungan arus listrik di Perumahan Sarana Mandiri 2 juga akan dieksekusi. Artinya, petugas Satreskrimsus Polda Sumut dengan Tim Opal PLN Wilayah Sumut melakukan pemutusan di kawasan perumahan tersebut.

Namun, tampak tidak sinergi antara pihak PLN Wilayah Sumut dengan PLN Ranting Tanjungmorawa. Pasalnya, kedua belah pihak di perusahaan yang sama itu tampak saling bertikai saat penggerebekan Perumahan Sarana Mandiri 2. Tak mau ricuh berkepanjangan, Manager PLN Ranting Tanjungmorawa pun meninggalkan lokasi penggerebekan. Hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak profesional dilakukan Anggiat selaku Manager PLN Ranting Tanjungmorawa.

Anggiat selaku Manager PLN Ranting Tanjung tidak dapat dikonfirmasi.

“Kami segera memanggil Kepala Ranting untuk diproses,”  kata Humas PLN Wilayah Sumut, Pak Lubis. (smg/deo)

Pencurian listrik-Ilustrasi.
Pencurian listrik-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perumahan Sarana Mandiri 2 di Jl. Limaumungkur Dusun VI Desa Bangunrejo, Kec. Tanjungmorawa Kab. Deliserdang digrebek Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Sumut, Kamis (28/8). Perumahan itu disinyalir melakukan pencurian arus listrik.

Penggerebekan bekerja sama dengan Tim Operasi Penertiban Arus Listrik (Opal) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Utara.

Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel, satu buah MCB (perangkat di meteran listrik PLN) dan satu buah Kwh meter dari perumahan tersebut. Barang bukti tersebut menguatkan bahwa Perumahan Sarana Mandiri 2 terbukti mengambil arus listrik dengan cara ilegal tanpa melalui Kwh meter asli milik PLN.

Selain itu, petugas juga membawa seorang kepercayaan dari Developer, Ngadino. Kepala Dusun dan seorang penghuni rumah juga turut digiring guna dimintai keterangan. Sedangkan Bos developer bernama Musni masih dicari keberadaannya.

“Untuk dimintai pertanggung jawabannya sesuai pasal 51 ayat 3 tentang ketenagalistrikan. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata salah seorang petugas Tipiter Satreskrimsus Polda Sumut di lokasi kejadian.

 

HUBUNGAN ARUS LISTRIK DIPUTUS

Saat digrebek, hubungan arus listrik di Perumahan Sarana Mandiri 2 juga akan dieksekusi. Artinya, petugas Satreskrimsus Polda Sumut dengan Tim Opal PLN Wilayah Sumut melakukan pemutusan di kawasan perumahan tersebut.

Namun, tampak tidak sinergi antara pihak PLN Wilayah Sumut dengan PLN Ranting Tanjungmorawa. Pasalnya, kedua belah pihak di perusahaan yang sama itu tampak saling bertikai saat penggerebekan Perumahan Sarana Mandiri 2. Tak mau ricuh berkepanjangan, Manager PLN Ranting Tanjungmorawa pun meninggalkan lokasi penggerebekan. Hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak profesional dilakukan Anggiat selaku Manager PLN Ranting Tanjungmorawa.

Anggiat selaku Manager PLN Ranting Tanjung tidak dapat dikonfirmasi.

“Kami segera memanggil Kepala Ranting untuk diproses,”  kata Humas PLN Wilayah Sumut, Pak Lubis. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/