25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ivan Hasugian Tulis Surat buat Jokowi

Sementara kuasa hukum terdakwa IAH dari PBH Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya menangani perkara ini secara pro bono. Dia pun berharap kliennya direhabilitasi di pesantren mengingat Ivan diancam pasal 9 dan 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terlebih, lanjut Rivai, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif serta memberikan informasi tentang pihak-pihak yang diduga terlibat mendoktrin jihad yang keliru dan mengajarkannya cara membuat bom.

Atas informasi Ivan, pihak yang mengajarkannya tersebut telah ditemukan polisi dan kemarin dihadirkan sebagai saksi mahkota. Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menetapkan IAH sebagai justice collaborator.

“Anak ini juga sudah minta maaf kepada pastor korban di dalam persidangan bahkan mencium tangannya. Pastor memaafkan dan memberinya nasihat,” kata Rivai.

Selain itu, Ivan juga menyampaikan surat yang ditulis tangan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal permohonan ampun. Surat itu juga untuk Wali Kota Medan dan pastor.

“Dia serahkan ke kami. Kami akan serahkan ke pihak terkait. Untuk presiden, besok kita antar ke Setneg. Untuk wali kota dan pastor akan dikirim via pos,” katanya.

Anggota Tim Bapas Klas I Medan Saiful Azhar mengungkapkan, pada persidangan tertutup, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada majelis hakim agar Ivan direhabilitasi di Pondok Pesantren Darul Syifa.

“Kami yakin dengan ditempatkan anak di pondok pesantren itu, anak bisa menjadi lebih baik ke depannya,” kata dia.

Ayah Ivan, Makmur Hasugian, menyampaikan permohonan yang sama kepada majelis hakim sesuai rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Bapas Klas I Medan yang mendampingi putranya.

“Penelitian Bapas Medan yang sudah meneliti dan memeriksa, rekomendasinya atau kesimpulannya wajar anak ini direhabilitasi di pondok pesantren agar kembali ke Islam yang benar dan tidak sesat. Bukan Islam yang melakukan tindakan yang tidak terpuji itu,” ucapnya. (boy/jpnn)

Sementara kuasa hukum terdakwa IAH dari PBH Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya menangani perkara ini secara pro bono. Dia pun berharap kliennya direhabilitasi di pesantren mengingat Ivan diancam pasal 9 dan 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terlebih, lanjut Rivai, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif serta memberikan informasi tentang pihak-pihak yang diduga terlibat mendoktrin jihad yang keliru dan mengajarkannya cara membuat bom.

Atas informasi Ivan, pihak yang mengajarkannya tersebut telah ditemukan polisi dan kemarin dihadirkan sebagai saksi mahkota. Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menetapkan IAH sebagai justice collaborator.

“Anak ini juga sudah minta maaf kepada pastor korban di dalam persidangan bahkan mencium tangannya. Pastor memaafkan dan memberinya nasihat,” kata Rivai.

Selain itu, Ivan juga menyampaikan surat yang ditulis tangan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal permohonan ampun. Surat itu juga untuk Wali Kota Medan dan pastor.

“Dia serahkan ke kami. Kami akan serahkan ke pihak terkait. Untuk presiden, besok kita antar ke Setneg. Untuk wali kota dan pastor akan dikirim via pos,” katanya.

Anggota Tim Bapas Klas I Medan Saiful Azhar mengungkapkan, pada persidangan tertutup, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada majelis hakim agar Ivan direhabilitasi di Pondok Pesantren Darul Syifa.

“Kami yakin dengan ditempatkan anak di pondok pesantren itu, anak bisa menjadi lebih baik ke depannya,” kata dia.

Ayah Ivan, Makmur Hasugian, menyampaikan permohonan yang sama kepada majelis hakim sesuai rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Bapas Klas I Medan yang mendampingi putranya.

“Penelitian Bapas Medan yang sudah meneliti dan memeriksa, rekomendasinya atau kesimpulannya wajar anak ini direhabilitasi di pondok pesantren agar kembali ke Islam yang benar dan tidak sesat. Bukan Islam yang melakukan tindakan yang tidak terpuji itu,” ucapnya. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/