30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gunakan HP saat Berkendara Denda Rp750 Ribu

Tubuh driver Gojek yang ditabrak KA. Kakinya patah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Sei Agul, Senin (25/9) lalu, menjadi pelajaran berharga bagi para driver ojek online. Pasalnya, peristiwa tragis yang menewaskan Evayanti Br Lumbangaol (25), yang menumpang ojek online saat hendak mengantarkan undangan pernikahannya, diduga karena sang driver Ahmad Sutopo, sibuk melihat handphone ketika melewati perlintasan kereta api.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, berkendara sambil melihat ponsel merupakan  kesalahan fatal dan dilarang dalam aturan berlalulintas. Karenanya, Indra mengimbau agar para driver ojek online untuk menyimpan ponselnya saat berkendara.

“Berkendara sambil menggunakan handphone itu merupakan pelanggaran aturan berlalulintas. Makanya nanti kami lihat, apa hasil penyelidikan lakalantas kemarin. Apakah karena melihat handphone atau tidak,” ungkap AKBP Indra Warman saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/9) malam.

Indra mengingatkan agar para driver ojek online tetap menaati aturan saat berkendara dan mengejar orderan. “Kami, Polisi berhak dan wajib menyetop mitra ojek online yang tertangkap memegang dan memperhatikan handphone saat kendaraan melaju. Baiknya, bila ingin melihat handphone berhenti terlebih dahulu,” imbaunya.

Disebutkannya, menggunakan handphone saat berkendara itu melanggar pasal 283 yo 106 ayat 1 UU LLAJ. Karnea menggunakan handphone saat mengemudi memperngaruhi keadaan yang dapat menganggu konsentrasi. Bagi yang melanggar dikenakan denda Rp750 ribu. “Sementara itu, di perlintasan kereta api kendaraan bermotor tidak berhenti ketika sinyal bunyi, palang pintu mulai ditutup atau ada isyarat lain melanggar pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) dan bisa dikenakan juga denda Rp750 ribu,” pungkas Indra.

Sebagaimana diberitakan,  Evayanti Br Lumbangaol (25), batal nikah pada 7 Oktober mendatang dengan calon suaminya, Dohar Simanullang karena tewas tertabrak kereta api. Dia yang kala kejadian menumpang ojek online, GoJek, melintasi rel kereta api di Jalan Sei Agul, Senin (25/9) sore. Menurut keterangan warga sekitar, memang saat itu Driver Gojek yang diektahui bernama Ahmad Sutopo dengan sepedamotor jenis Supra X 125 BK 3505 ACO tampak terburu-buru. Evayanti tewas di tempat dengan luka di kepala, sementara driver ojek online itu kritis. (dvs/adz)

Tubuh driver Gojek yang ditabrak KA. Kakinya patah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Sei Agul, Senin (25/9) lalu, menjadi pelajaran berharga bagi para driver ojek online. Pasalnya, peristiwa tragis yang menewaskan Evayanti Br Lumbangaol (25), yang menumpang ojek online saat hendak mengantarkan undangan pernikahannya, diduga karena sang driver Ahmad Sutopo, sibuk melihat handphone ketika melewati perlintasan kereta api.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, berkendara sambil melihat ponsel merupakan  kesalahan fatal dan dilarang dalam aturan berlalulintas. Karenanya, Indra mengimbau agar para driver ojek online untuk menyimpan ponselnya saat berkendara.

“Berkendara sambil menggunakan handphone itu merupakan pelanggaran aturan berlalulintas. Makanya nanti kami lihat, apa hasil penyelidikan lakalantas kemarin. Apakah karena melihat handphone atau tidak,” ungkap AKBP Indra Warman saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/9) malam.

Indra mengingatkan agar para driver ojek online tetap menaati aturan saat berkendara dan mengejar orderan. “Kami, Polisi berhak dan wajib menyetop mitra ojek online yang tertangkap memegang dan memperhatikan handphone saat kendaraan melaju. Baiknya, bila ingin melihat handphone berhenti terlebih dahulu,” imbaunya.

Disebutkannya, menggunakan handphone saat berkendara itu melanggar pasal 283 yo 106 ayat 1 UU LLAJ. Karnea menggunakan handphone saat mengemudi memperngaruhi keadaan yang dapat menganggu konsentrasi. Bagi yang melanggar dikenakan denda Rp750 ribu. “Sementara itu, di perlintasan kereta api kendaraan bermotor tidak berhenti ketika sinyal bunyi, palang pintu mulai ditutup atau ada isyarat lain melanggar pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) dan bisa dikenakan juga denda Rp750 ribu,” pungkas Indra.

Sebagaimana diberitakan,  Evayanti Br Lumbangaol (25), batal nikah pada 7 Oktober mendatang dengan calon suaminya, Dohar Simanullang karena tewas tertabrak kereta api. Dia yang kala kejadian menumpang ojek online, GoJek, melintasi rel kereta api di Jalan Sei Agul, Senin (25/9) sore. Menurut keterangan warga sekitar, memang saat itu Driver Gojek yang diektahui bernama Ahmad Sutopo dengan sepedamotor jenis Supra X 125 BK 3505 ACO tampak terburu-buru. Evayanti tewas di tempat dengan luka di kepala, sementara driver ojek online itu kritis. (dvs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/