MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretariat DPRD Kota Medan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019, tertanggal 18 Agustus 2019 lalu, perihal pengambalian barang inventaris berupa laptop dan pin emas dengan batas pengembalian 13 September 2019. Sayangnya, dari 50 mantan anggota dewan tersebut, hanya satu yang merespon dengan mengembalikan Pin emas ke Sekretariat DPRD Kota Medann
“Baru satu orang yang mengembalikan, namanya bu Modesta Marpaung, kalau yang lainnya belum ada kabar,” ucap Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (26/9).
Azis mengaku, ia tidak mengetahui pasti alasan mantan anggota DPRD Medan lainnya yang masih belum mengembalikan pin emas tersebut. Makanya, pihaknya akan menyurati kembali ke-49 orang lainnya dengan batas waktu hingga akhir September 2019.
“PIN itu seberat 10 gram emas murni dan memang wajib dikembalikan, jangan ditahan karena termasuk belanja modal. Harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yakni di atas Rp500 ribu,” jelasnya.
Sedangkan ditanya soal sanksi jika tidak ada lagi yang mengembalikan pin emas, mantan Kadispora ini tidak bisa memberi jawaban tegas. “Kami kan cuma bisa menyurati saja, kalau memang gak ada yang mengambalikan sampai akhir bulan ini ya kita surati lagi lah,” cetusnya.
Kata Azis, pengembalian pin emas itu harus berbentuk barang yang sama seperti diserahkan pada pelantikan anggota DPRD Medan di tahun 2014 lalu. Bahkan kalaupun ada yang menghilangkan pinnya, tidak bisa digantikan dengan uang.
“Kalau hilang ya ganti barang dengan menempa sendiri dengan bentuk dan nilai beratnya yang sama, yaitu 10 gram emas murni. Aturannya seperti itu dan kita ikuti saja,” tegasnya.
Anggota DPRD Medan yang mengembalikan pin emas, Modesta Marpaung, mengaku sudah mengembalikan pinnya pada dua pekan lalu karena ada surat edarannya. “Karena disuruh ya saya baliki aja. Dan kemarin pas pelantikan saya dikasih pin baru yang hanya berlapis emas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan Kota Medan periode 2014-2019, Boydo HK Panjaitan, mengaku belum mengembalikan pin emasnya dengan alas an memang enggan mengembalikannya. Sebab menurutnya itu merupakan perampasan sejarah kepada wakil rakyat yang telah bekerja selama 5 tahun sebagai wakil rakyat.
“Setahu saya pin itu tidak sampai 10 gram, karena tidak ada suratnya. Sewaktu pelantikan dulu juga tidak ada dibilang akan dikembalikan. Kalaupun itu dianggap belanja modal kita tidak tahu secara khusus nomenklaturnya di buku APBD. Tapi yang pasti kalau dibilang 10 gram itu sangat kecil nilainya sebagai penghargaan untuk anggota dewan yang sudah berbakti selama 5 tahun,” tegasnya.
Politisi PDIP ini juga akan kembali menyurati Sekretariat DPRD Kota Medan perihal keengganannya mengembalikan pin emas tersebut. Meski sampai saat ini, ia mengaku belum menerima surat dari sekretariat untuk mengembalikan pin itu hingga akhir bulan ini,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Medan periode 2014-2019 dari Fraksi PKS, Jumadi. Jumadi yang kini berbakti di DPRD Sumut belum mengembalikan pin dewan karena sewaktu penyerahan pin tidak ada surat tanda terima dan perjanjian untuk dikembalikan.
“Periode sebelumnya tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya. Jadi ini mengherankan. Malah anggota lain infonya sudah banyak pin dileburkan. Tapi intinya PKS tidak mau melanggar aturan, kalau legalitasnya jelas ya dikembalikan,” tegasnya.
Sementara Anggota DPRD Medan 2014-2019 dan yang terpilih kembali periode 2019-2024, Ihwan Ritonga juga mengaku tidak mengembalikan pinnya karena masih aktif menjadi anggota dewan.
“Itu kan barang pinjam pakai dan saya masih aktif. Jadi surat pinjam pakainya diperpanjang dan semua barang itu masih dengan saya termasuk mobil sebagai Wakil Ketua DPRD Medan dan juga laptop,” katanya. (map/ila)