30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

BPTD Wilayah II Sumut Diminta Sosialisasi Fungsi Terminal, Pool Bus Bukan untuk Angkut Penumpang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terminal Tipe A Amplas yang dibangun dengan fasilitas setara dengan bandara, akan beroperasi pada Desember 2022. Sebelum terminal rasa bandara itu dioperasikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut menyarankan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah II Sumut melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada operator angkutan umum seperti bus dan angkutan kota (Angkot).

“Kami sudah mendengar rencana pengoperasian terminal itu. Tapi, sampai sekarang kami belum diajak untuk rapat persiapan itu. Yang pastinya, itu akan dikordinasikan ke provinsi (Dishub Sumut) dan kota (Dishub Medan),” kata Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan kepada Sumut Pos, Senin (26/9).

Untuk pengelolaan terminal, jelas Agustinus, itu merupakan wewenang dari Kemenhub melalui BPTD Wilayah II Sumut. “Memang sesuai aturan Kemenhub, penyelenggaraan terminal tipe A, utamanya melayani angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan dipadukan dengan angkutan kota,” jelas Agustinus.

Dengan begitu, Agustinus mengatakan, untuk optimalisasi perlu dilakukan kordinasikan antara BPTD Wilayah II Sumut, Dishub Sumut, Dishub Kota Medan, operator atau perusahaan angkutan dan stakholder terkait lainnya. “Pastinya, akan kordinasikan untuk memaksimalkan terminal itu. Kalau tidak, itu tidak optimal. Pool yang ada sepanjang Jalan Sisingamangaraja akan tetap menjadi lokasi pemberangkatan, tidak efektif dan sayang itu,” sebutnya.

Agustinus menjelaskan, keberadaan pool bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja dalam pengawasan Dishub Kota Medan, sehingga mereka perlu melakukan sosialisasi terkait fungsi terminal dan fungsi pool bus. Dengan begitu, pemahaman terkait fungsi dari kedua fasilitas tersebut bisa lebih jelas dipahami. “Harus ada keterlibatan Dishub Medan, karena keberadaan pool bus yang ada di Jalan Sisingamangaraja itu dalam pengawasan Pemko Medan. Artinya, sosialisasi dengan baik harus dilakukan. Keberangkatan dan tujuan akhir turun atau keberangkatan dan kedatangan penumpang itu, harus di terminal,” jelasnya.

Agustinus juga mengungkapkan selama ini, keberangkatan dan kedatangan penumpang dilakukan di pool bus, sehingga memicu kemacetan di sekitaran jalan lokasi pool bus tersebut. “Yang terjadi sekarang, semua dari pool. Akhirnya pool tidak cukup, muntah ke jalan. Akibatnya jalanan jadi macet. Memang kita maklumi, kondisi terminal saat itu. Sekarang, terminal sudah direnovasi dan dibangun dengan fasilitas setara bandara,” bebernya.

Agustinus juga menegaskan, keberadaan pool bus sudah tidak sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai fasilitas untuk menyimpan armada hingga perbaikan armada. Namun, kini fungsi berbeda sebagai lokasi keberangkatan dan kedatangan penumpang. “Harusnya, keberangkatan dan kedatangan itu dilakukan di terminal. Itu sebenarnya fungsi terminal,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Agustinus kembali mengingatkan, kordinasi harus dilakukan antar pihak terkait. Karena, perlu dibahas bagaimana manajemen dan sistem pengelolaan Terminal Amplas usai dilakukan revitalisasi. Sehingga fungsi dan pengoperasian bisa dilakukan secara maksimal. “Bagaimana kesepakatan kita untuk persiapan operasional bus ini. Apa saja yang disediakan dan jika dipaksakan semua masuk ke dalam (terminal), bagaimana manajemen di dalam Terminal Amplas? Jangan dipaksakan masuk semua tapi failitas di dalam tidak memadai, ini harus jelas. Dimana, area publik, parkirnya, dan sebagainya” ungkapnya.

Untuk itu, Agustinus juga mengaku, pihaknya akan terus mendorong operator dan perusahaan angkutan untuk berinovasi dengan memberikan pelayanan pembelian tiket secara online. Sehingga pelayanan transportasi bisa dilakukan secara profesional dan baik ke depannya. “Seharusnya, kita dorong operator bus menggunakan sistem online untuk pembelian tiket. Atau kalau pembelian tiket belum sistem online, disediakan penjualan tiket di loket-loket yang disediakan di terminal. Beberapa operator sudah menyiapkan sistem online. Fungsi terminal, juga ada loket-loket bus,” tandas Agustinus.

 

Dishub Medan Tunggu BPTD Wilayah II Sumut

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku siap menindaklanjuti instruksi Menhub Budi Karya Sumadi, membantu menertibkan operator angkutan ataupun pool-pool bus yang berada di luar terminal, khususnya di kawasan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan dan sekitarnya untuk masuk dan beroperasi di dalam Terminal Tipe A Amplas dalam waktu dua bulan kedepan. Mengingat saat ini, Terminal Amplas tengah dalam proses revitalisasi dan siap dioperasikan pada Desember mendatang.

“Kita siap membantu pihak Kementerian Perhubungan, dalam hal ini BPTD Wilayah II Sumatera Utara dalam menertibkan pool-pool bus ataupun operator angkutan di luar terminal agar masuk ke dalam Terminal Amplas,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Senin (26/9/2022).

Dijelaskan Iswar, seyogiyanya Terminal Tipe A Amplas telah menjadi terminal milik Pemerintah Pusat, dalam hal ini merupakan aset Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, penertiban angkutan operator yang berada di luar terminal merupakan tanggungjawab Kemenhub melalui BPTD Wilayah II Sumut. “Jadi kita sifatnya menunggu langkah BPTD Sumut. Mereka yang menentukan langkah apa yang harus dilakukan untuk menertibkan itu semua. Bila mereka membutuhkan personel kita untuk turun ke lapangan dalam membantu, kita siap mendukung penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe menyampaikan kesiapan Organda dalam mendukung langkah pemerintah yang ingin menertibkan para operator angkutan umum ataupun pool-pool bus liar yang berada di luar Terminal Amplas. “Kita dari Organda mendukung penuh langkah dari pemerintah yang ingin menertibkan pool-pool di luar terminal agar masuk ke dalam Terminal Amplas,” kata Mont kepada Sumut Pos, Senin (26/9/2022).

Dikatakan Mont, sesungguhnya keberadaan pool-pool bus ataupun operator angkutan di luar terminal sangat merugikan para sopir angkot. “Kalau pool di dari luar terminal, biasanya penumpang dari pool itu nggak naik angkot, tapi transportasi yang lain. Sementara kalau penumpang dari dalam terminal, itu bisa dibilang semuanya bakal naik angkot dari dalam terminal,” terangnya.

Untuk itu, Mont pun mengatakan, Organda Medan akan segera mengimbau kembali para sopir angkot agar segera masuk ke dalam terminal. “Sudah lama sebenarnya kita imbau itu. Tapi dengan adanya revitalisasi terminal ini, kita akan kembali mengimbau kepada para sopir-sopir angkot kita,” pungkasnya. (gus/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terminal Tipe A Amplas yang dibangun dengan fasilitas setara dengan bandara, akan beroperasi pada Desember 2022. Sebelum terminal rasa bandara itu dioperasikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut menyarankan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah II Sumut melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada operator angkutan umum seperti bus dan angkutan kota (Angkot).

“Kami sudah mendengar rencana pengoperasian terminal itu. Tapi, sampai sekarang kami belum diajak untuk rapat persiapan itu. Yang pastinya, itu akan dikordinasikan ke provinsi (Dishub Sumut) dan kota (Dishub Medan),” kata Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan kepada Sumut Pos, Senin (26/9).

Untuk pengelolaan terminal, jelas Agustinus, itu merupakan wewenang dari Kemenhub melalui BPTD Wilayah II Sumut. “Memang sesuai aturan Kemenhub, penyelenggaraan terminal tipe A, utamanya melayani angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan dipadukan dengan angkutan kota,” jelas Agustinus.

Dengan begitu, Agustinus mengatakan, untuk optimalisasi perlu dilakukan kordinasikan antara BPTD Wilayah II Sumut, Dishub Sumut, Dishub Kota Medan, operator atau perusahaan angkutan dan stakholder terkait lainnya. “Pastinya, akan kordinasikan untuk memaksimalkan terminal itu. Kalau tidak, itu tidak optimal. Pool yang ada sepanjang Jalan Sisingamangaraja akan tetap menjadi lokasi pemberangkatan, tidak efektif dan sayang itu,” sebutnya.

Agustinus menjelaskan, keberadaan pool bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja dalam pengawasan Dishub Kota Medan, sehingga mereka perlu melakukan sosialisasi terkait fungsi terminal dan fungsi pool bus. Dengan begitu, pemahaman terkait fungsi dari kedua fasilitas tersebut bisa lebih jelas dipahami. “Harus ada keterlibatan Dishub Medan, karena keberadaan pool bus yang ada di Jalan Sisingamangaraja itu dalam pengawasan Pemko Medan. Artinya, sosialisasi dengan baik harus dilakukan. Keberangkatan dan tujuan akhir turun atau keberangkatan dan kedatangan penumpang itu, harus di terminal,” jelasnya.

Agustinus juga mengungkapkan selama ini, keberangkatan dan kedatangan penumpang dilakukan di pool bus, sehingga memicu kemacetan di sekitaran jalan lokasi pool bus tersebut. “Yang terjadi sekarang, semua dari pool. Akhirnya pool tidak cukup, muntah ke jalan. Akibatnya jalanan jadi macet. Memang kita maklumi, kondisi terminal saat itu. Sekarang, terminal sudah direnovasi dan dibangun dengan fasilitas setara bandara,” bebernya.

Agustinus juga menegaskan, keberadaan pool bus sudah tidak sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai fasilitas untuk menyimpan armada hingga perbaikan armada. Namun, kini fungsi berbeda sebagai lokasi keberangkatan dan kedatangan penumpang. “Harusnya, keberangkatan dan kedatangan itu dilakukan di terminal. Itu sebenarnya fungsi terminal,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Agustinus kembali mengingatkan, kordinasi harus dilakukan antar pihak terkait. Karena, perlu dibahas bagaimana manajemen dan sistem pengelolaan Terminal Amplas usai dilakukan revitalisasi. Sehingga fungsi dan pengoperasian bisa dilakukan secara maksimal. “Bagaimana kesepakatan kita untuk persiapan operasional bus ini. Apa saja yang disediakan dan jika dipaksakan semua masuk ke dalam (terminal), bagaimana manajemen di dalam Terminal Amplas? Jangan dipaksakan masuk semua tapi failitas di dalam tidak memadai, ini harus jelas. Dimana, area publik, parkirnya, dan sebagainya” ungkapnya.

Untuk itu, Agustinus juga mengaku, pihaknya akan terus mendorong operator dan perusahaan angkutan untuk berinovasi dengan memberikan pelayanan pembelian tiket secara online. Sehingga pelayanan transportasi bisa dilakukan secara profesional dan baik ke depannya. “Seharusnya, kita dorong operator bus menggunakan sistem online untuk pembelian tiket. Atau kalau pembelian tiket belum sistem online, disediakan penjualan tiket di loket-loket yang disediakan di terminal. Beberapa operator sudah menyiapkan sistem online. Fungsi terminal, juga ada loket-loket bus,” tandas Agustinus.

 

Dishub Medan Tunggu BPTD Wilayah II Sumut

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku siap menindaklanjuti instruksi Menhub Budi Karya Sumadi, membantu menertibkan operator angkutan ataupun pool-pool bus yang berada di luar terminal, khususnya di kawasan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan dan sekitarnya untuk masuk dan beroperasi di dalam Terminal Tipe A Amplas dalam waktu dua bulan kedepan. Mengingat saat ini, Terminal Amplas tengah dalam proses revitalisasi dan siap dioperasikan pada Desember mendatang.

“Kita siap membantu pihak Kementerian Perhubungan, dalam hal ini BPTD Wilayah II Sumatera Utara dalam menertibkan pool-pool bus ataupun operator angkutan di luar terminal agar masuk ke dalam Terminal Amplas,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Senin (26/9/2022).

Dijelaskan Iswar, seyogiyanya Terminal Tipe A Amplas telah menjadi terminal milik Pemerintah Pusat, dalam hal ini merupakan aset Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, penertiban angkutan operator yang berada di luar terminal merupakan tanggungjawab Kemenhub melalui BPTD Wilayah II Sumut. “Jadi kita sifatnya menunggu langkah BPTD Sumut. Mereka yang menentukan langkah apa yang harus dilakukan untuk menertibkan itu semua. Bila mereka membutuhkan personel kita untuk turun ke lapangan dalam membantu, kita siap mendukung penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe menyampaikan kesiapan Organda dalam mendukung langkah pemerintah yang ingin menertibkan para operator angkutan umum ataupun pool-pool bus liar yang berada di luar Terminal Amplas. “Kita dari Organda mendukung penuh langkah dari pemerintah yang ingin menertibkan pool-pool di luar terminal agar masuk ke dalam Terminal Amplas,” kata Mont kepada Sumut Pos, Senin (26/9/2022).

Dikatakan Mont, sesungguhnya keberadaan pool-pool bus ataupun operator angkutan di luar terminal sangat merugikan para sopir angkot. “Kalau pool di dari luar terminal, biasanya penumpang dari pool itu nggak naik angkot, tapi transportasi yang lain. Sementara kalau penumpang dari dalam terminal, itu bisa dibilang semuanya bakal naik angkot dari dalam terminal,” terangnya.

Untuk itu, Mont pun mengatakan, Organda Medan akan segera mengimbau kembali para sopir angkot agar segera masuk ke dalam terminal. “Sudah lama sebenarnya kita imbau itu. Tapi dengan adanya revitalisasi terminal ini, kita akan kembali mengimbau kepada para sopir-sopir angkot kita,” pungkasnya. (gus/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/