25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Amiruddin Dituding Hambat Rekomendasi Komisi B

MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan dituding telah menghambat rekomendasi pencopotan Hasan Basri dari jabatannya sebagai Kadis Pendidikan Medan oleh Komisi B. Pasalnya, Ketua DPRD belum juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Mengenai undangan pimpinan dewan terhadap Komisi B DPRD Medan guna membahas soal rekomendasi tersebut, menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Roma P Simaremare, hal tersebut tidak diperlukan lagi. Pasalnya, rekomendasi yang diajukan Komisi B tersebut merupakan hasil rapat seluruh anggota komisi. Jadi, menurut dia, tidak ada alasan bagi Pimpinan Dewan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Dengan tegas kami meminta pimpinan DPRD Medan untuk segera menyampaikan surat tersebut kepada Wali Kota Medan. Kalau dikatakan tidak ada bukti, ketua bisa datang ke Komisi B untuk melihatnyan
karena jelas di SMA Negeri 2 dan 4 ada penyisipan siswa,” kata Roma, Rabu (26/10).

Sementara anggota Komisi B, Bahrumsyah menambahkan, pimpinan dewan seakan telah menutup mata, karena jelas sudah banyak pemberitaan terkait kelas siluman dan siswa sisipan. “Jadi, Komisi B bisa tidak percaya lagi dengan pimpinan DPRD Medan, ini menjadi preseden buruk karena menyulitkan Komisi B saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya karena ketua minta bukti dulu,” ujar Bahrumsyah.

Salman Alfarisi, anggota Komisi B lainnya menjelaskan, Ketua DPRD Medan terindikasi telah melakukan upaya penghambatan terhadap rekomendasi pencopotan Kadisdik Medan, yang diketahui Komisi B meminta meneruskan surat rekomendasi tersebut. “Kalau tidak, ketua jelas-jelas sudah main mata dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap,” bebernya.

Lanjut Salman, kalau memang Ketua DPRD Medan ingin menindaklanjuti rekomendasi pencopotan Kadisdik Medan, kenapa waktunya begitu lama. “Jika ada keseriusan dari pimpinan, seharusnya tidak lama surat disampaikan karena sudah ada pemanggilan lebih lanjut. Ini membuktikan, ada celah berminggu-mingu baru ada pemanggilan yang ditindaklanjuti,” ungkap Salman.

Sementara, lima fraksi DPRD Kota Medan masing masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Damai Sejahtera (PDS) mengusulkan untuk Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) siswa siluman dan akan melakukan hak interplasi jika pimpinan Dewan tidak menyegerakan pembentukan Pansus tersebut.

Sekretaris Fraksi PKS, Juliandi Siregar menuding terlambatnya pembentukan Pansus Siswa Siluman ini dikarenakan Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin tidak mau mengagendakan paripurna pembentukan Pansus tersebut.
Menjawab itu, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin membantah tudingan tersebut dengan beralasan kalau terganjalnya Pembentukan Pansus Siswa Siluman dikarenakan Komisi B selaku pengusul rekomendasi pemecatan Hasan Basri tidak menghadiri undangan untuk membahas surat rekomendasi tersebut pada 17 Oktober lalu. (adl)

MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan dituding telah menghambat rekomendasi pencopotan Hasan Basri dari jabatannya sebagai Kadis Pendidikan Medan oleh Komisi B. Pasalnya, Ketua DPRD belum juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Mengenai undangan pimpinan dewan terhadap Komisi B DPRD Medan guna membahas soal rekomendasi tersebut, menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Roma P Simaremare, hal tersebut tidak diperlukan lagi. Pasalnya, rekomendasi yang diajukan Komisi B tersebut merupakan hasil rapat seluruh anggota komisi. Jadi, menurut dia, tidak ada alasan bagi Pimpinan Dewan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Dengan tegas kami meminta pimpinan DPRD Medan untuk segera menyampaikan surat tersebut kepada Wali Kota Medan. Kalau dikatakan tidak ada bukti, ketua bisa datang ke Komisi B untuk melihatnyan
karena jelas di SMA Negeri 2 dan 4 ada penyisipan siswa,” kata Roma, Rabu (26/10).

Sementara anggota Komisi B, Bahrumsyah menambahkan, pimpinan dewan seakan telah menutup mata, karena jelas sudah banyak pemberitaan terkait kelas siluman dan siswa sisipan. “Jadi, Komisi B bisa tidak percaya lagi dengan pimpinan DPRD Medan, ini menjadi preseden buruk karena menyulitkan Komisi B saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya karena ketua minta bukti dulu,” ujar Bahrumsyah.

Salman Alfarisi, anggota Komisi B lainnya menjelaskan, Ketua DPRD Medan terindikasi telah melakukan upaya penghambatan terhadap rekomendasi pencopotan Kadisdik Medan, yang diketahui Komisi B meminta meneruskan surat rekomendasi tersebut. “Kalau tidak, ketua jelas-jelas sudah main mata dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap,” bebernya.

Lanjut Salman, kalau memang Ketua DPRD Medan ingin menindaklanjuti rekomendasi pencopotan Kadisdik Medan, kenapa waktunya begitu lama. “Jika ada keseriusan dari pimpinan, seharusnya tidak lama surat disampaikan karena sudah ada pemanggilan lebih lanjut. Ini membuktikan, ada celah berminggu-mingu baru ada pemanggilan yang ditindaklanjuti,” ungkap Salman.

Sementara, lima fraksi DPRD Kota Medan masing masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Damai Sejahtera (PDS) mengusulkan untuk Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) siswa siluman dan akan melakukan hak interplasi jika pimpinan Dewan tidak menyegerakan pembentukan Pansus tersebut.

Sekretaris Fraksi PKS, Juliandi Siregar menuding terlambatnya pembentukan Pansus Siswa Siluman ini dikarenakan Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin tidak mau mengagendakan paripurna pembentukan Pansus tersebut.
Menjawab itu, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin membantah tudingan tersebut dengan beralasan kalau terganjalnya Pembentukan Pansus Siswa Siluman dikarenakan Komisi B selaku pengusul rekomendasi pemecatan Hasan Basri tidak menghadiri undangan untuk membahas surat rekomendasi tersebut pada 17 Oktober lalu. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/