30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Terancam Ditahan

PDAM Tirtanadi
PDAM Tirtanadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas tahap pertama, mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut, atas dugaan kasus dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp5 miliar.

“Kita sudah menerima tahap pertama atas nama tersangka Subdarkan Siregar. Berkas tersebut masih ditinjau dan diteliti oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Chandara Purnama, Minggu (26/10) siang.

Chandra menyebutkan berkas tahap pertama itu, diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu. “Tengah diperiksa. Bila ada yang kurang akan kita beritahu sesuai petunjuk jaksa nanti dalam perkara itu,” jelasnya.

Dia memastikan, bila berkas dinyatakan P-21 atau lengkap. Kemudian, saat penyerahan tersangka, Kejatisu akan melakukan penahanan terhadap Subdarkan Siregar seperti Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal. “Kita tidak membedakan tersangka. Mudah-mudahan penyidik menahan tersangka. Kita akan titipkan ke rutan. Jadi, tidak ada pilih kasih terhadap sebuah kasus,” katanya.

Chandra menambahkan, Subdarkan Siregar tersangkut tiga kasus melawan hukum yang menjerat yakni dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011, kredit fiktif dan penggelapan uang pajak PDAM Tirtanadi Sumut. “Untuk dua kasus lagi tengah dilakukan penyeledikan oleh Kejari Medan dan terus diproses saat ini,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Julisman Penasehat Hukum Azzam Rizal Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga terjerat kasus sama menilai penyidik Poldasu sudah tepat sesuai dengan putusan majelis hakim. Bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama-sama.

“Sudah pas itu, bahwa dari putusan tersebut ada Pasal 55 bersama-sama. Nah, hal itu yang harus dibuktikan penyidikan,” kata Julisman.

Julisman juga menyatakan bahwa kasus yang menjerat Subdarkan Siregar sudah sipatutnya dilakukan penyelidikan dan dirinya meminta Poldasu dan Kejatisu untuk menahan tersangka. Dengan begitu, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. “Satu kesatuan kasusnya. Kenapa baru dibahas di Poldasu, kemudian terungkap lagi dari Kejari,” tuturnya.

Selain menjadi tersangka di Poldasu, Subdarkan Siregar juga menjadi tersangka di Kejari Medan. Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi itu jadi tersangka bersama Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut Suyamto sebagai pada dua kasus. Perkara ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat.

Kasus dugaan kredit fiktif ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan tandatangan 35 orang, seolah olah mengajukan permohonan ke bank. Ke-35 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu. Padahal tidak semua karyawan masuk koperasi.

Pihak bank sendiri tidak pernah bertemu dengan ke-35 pemohon. Selanjutnya uang hasil pencairan atas permohonan ke-35 orang itu dimasukkan ke rekening sendiri untuk kepentingan pribadinya. Sedang kasus penggelapan pajak senilai Rp800 juta. Kedua tersangka tidak menyetorkan pajak tersebut ke bank selama 4 bulan pada tahun 2012. Bahkan uang tersebut digunakan sebagai modal bisnis atau proyek pribadinya. (bay/deo)

PDAM Tirtanadi
PDAM Tirtanadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas tahap pertama, mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut, atas dugaan kasus dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp5 miliar.

“Kita sudah menerima tahap pertama atas nama tersangka Subdarkan Siregar. Berkas tersebut masih ditinjau dan diteliti oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Chandara Purnama, Minggu (26/10) siang.

Chandra menyebutkan berkas tahap pertama itu, diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu. “Tengah diperiksa. Bila ada yang kurang akan kita beritahu sesuai petunjuk jaksa nanti dalam perkara itu,” jelasnya.

Dia memastikan, bila berkas dinyatakan P-21 atau lengkap. Kemudian, saat penyerahan tersangka, Kejatisu akan melakukan penahanan terhadap Subdarkan Siregar seperti Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal. “Kita tidak membedakan tersangka. Mudah-mudahan penyidik menahan tersangka. Kita akan titipkan ke rutan. Jadi, tidak ada pilih kasih terhadap sebuah kasus,” katanya.

Chandra menambahkan, Subdarkan Siregar tersangkut tiga kasus melawan hukum yang menjerat yakni dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011, kredit fiktif dan penggelapan uang pajak PDAM Tirtanadi Sumut. “Untuk dua kasus lagi tengah dilakukan penyeledikan oleh Kejari Medan dan terus diproses saat ini,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Julisman Penasehat Hukum Azzam Rizal Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga terjerat kasus sama menilai penyidik Poldasu sudah tepat sesuai dengan putusan majelis hakim. Bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama-sama.

“Sudah pas itu, bahwa dari putusan tersebut ada Pasal 55 bersama-sama. Nah, hal itu yang harus dibuktikan penyidikan,” kata Julisman.

Julisman juga menyatakan bahwa kasus yang menjerat Subdarkan Siregar sudah sipatutnya dilakukan penyelidikan dan dirinya meminta Poldasu dan Kejatisu untuk menahan tersangka. Dengan begitu, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. “Satu kesatuan kasusnya. Kenapa baru dibahas di Poldasu, kemudian terungkap lagi dari Kejari,” tuturnya.

Selain menjadi tersangka di Poldasu, Subdarkan Siregar juga menjadi tersangka di Kejari Medan. Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi itu jadi tersangka bersama Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut Suyamto sebagai pada dua kasus. Perkara ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat.

Kasus dugaan kredit fiktif ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan tandatangan 35 orang, seolah olah mengajukan permohonan ke bank. Ke-35 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu. Padahal tidak semua karyawan masuk koperasi.

Pihak bank sendiri tidak pernah bertemu dengan ke-35 pemohon. Selanjutnya uang hasil pencairan atas permohonan ke-35 orang itu dimasukkan ke rekening sendiri untuk kepentingan pribadinya. Sedang kasus penggelapan pajak senilai Rp800 juta. Kedua tersangka tidak menyetorkan pajak tersebut ke bank selama 4 bulan pada tahun 2012. Bahkan uang tersebut digunakan sebagai modal bisnis atau proyek pribadinya. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/