25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PD Perhotelan Gugat Pengelola Lippo Plaza

PEMBUANGAN ASAP MESIN LIPPO PLAZAMEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meminta kepastian kepada PT Cakrawala Dekatama atas kerja sama operasional (KSO) terhadap pemakaian gedung Lippo Plaza atau bekas Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol Medan. Pasalnya, spesifikasi atau rancang bangun terhadap gedung megah itu sampai hari ini belum juga diterima Pemprovsu.

“Tentu saja sebagai regulator, Pemprovsu membutuhkan kepastian terhadap apa yang mau dibangun di dalam gedung tersebut. Kalau memang mau meminta hotel ya silahkan dibangun. Begitu juga untuk tambahan pembangunan lain, asal sudah ada panjar, proposalnya, kajiannya, serta apakah memberikan jaminan keuntungan bagi pemerintah provinsi,” tegas Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono kepada Sumut Pos, Minggu (26/10).

Disebut Cahyo, lantaran dalam beberapa kali duduk bersama antara pihaknya dan PT Cakrawala Dekatama tidak menemukan mufakat dari butir kesepakatan, PD Perhotelan akhirnya menempuh jalur hukum sebagai bentuk peringatan dan teguran terhadap pengembang. Di mana melalui kesepakatan pembangunan di dalam gedung tersebut, kata Cahyo, yang seharusnya dibangun hotel malah untuk sarana yang lain-lain seperti rumah sakit. “Sekarang sedang proses di pengadilan. Jadi saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” katanya.

Menurut Cahyo, dalam hal ini pihaknya hanya ingin menegaskan atas isi perjanjian yang sebelumnya dibuat. Kalau tidak bisa diskusi dan tidak bisa bermusyawarah, lanjut dia, terpaksa harus melalui jalur hukum. Terkecuali memang ada membuat kesepakatan untuk diubah.

“Kalau buat saya, andai kata mau diubah kesepakatan itu, ya tidak masalah. Tetapi kalau tidak mau diubah, ya kita kembali ke kesepakatan awal,” ungkapnya.

Cahyo juga belum bisa memastikan bentuknya seperti apa saat disinggung respon pihak pengembang atas upaya pihaknya tersebut. Menurutnya, hal itu masih terlalu prematur dibuat menjadi suatu kesimpulan.

“Tapi saya yakin semua pihak akan berpikir jernih, kesepakatan atau musyawarah itu adalah sesuatu bijaksana. Dengan pikiran yang tenang, pertimbangan logis, saya pikir ini hanya masalah waktu saja,” ungkap Cahyo. Ia mengaku lupa tanggal pasti melaporkan persoalan tersebut ke pengadilan.

Dalam klausul kesepakatan itu terungkap, PT Cakrawala Dekatama berencana membangun hotel, sarana pendidikan, sarana kesehatan, pusat perbelanjaan dan perkantoran. Hal itu menurutnya sudah berulang kali diingatkan pihaknya.

Dia mengaku, bangunan itu merupakan aset Pemprov Sumut, yang mana sertifikat tanah atas bangunan itu juga masih dipegang olehnya. Pun begitu, Cahyo tak mengingat pasti sejak kapan perjanjian itu dilakukan.

“Perjanjian tersebut sudah lama dan saya hanya tinggal melanjutkan pekerjaan saja. Saya lupa, namun kalau tidak salah pada tahun 2000-an gitu,” sebutnya.

Apakah PT Dekatama Cakrawala ‘membandal’? Cahyo enggan menegaskannya. Hanya saja menurut dia, karena pihak itu merupakan perusahan besar yang berorientasi bisnis, sedikit agak rumit dalam hal birokrasi. “Ya kita pahamlah yang namanya bisnis pasti mencari keuntungan. Apalagi Sumut salah satu daerah prospek untuk investasi, tetapi dengan upaya melaporkan ini ke pengadilan, investasi juga menjadi sedikit terganggu. Tetapi karena ini tidak sesuai kesepakatan ya apa boleh buat, bebernya.

Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Bondaharo Siregar menjelaskan, kepemilikkan tanah di Lahan Dirga Surya sepenuhnya masih tetap milik Pemprov Sumut. “Kalau soal status kepemilikan tanahnya, sepenuhnya masih milik Pemprovsu. Artinya, hingga saat ini belum diperjualbelikan kepada orang lain dan sertifikatnya disimpan di PD Perhotelan,” jelasnya.

Sebelumnya Gubsu Gatot Pujonugroho juga menyatakan hal senada. Menurut Gubsu sudah ada pembicaraan intens antara PD Perhotelan dan mitra kerja pemprov guna membahas soal KSO tersebut. Disinggung soal pembagian saham atau bagi hasil, Gatot menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke Direktur Utama PD Perhotelan Sumut Cahyo Pramono.

“Tanyakan saja kepada Pak Dirut  (Cahyo Pramono, Red) karena tentunya sudah pasti ada pembicaraan secara intens dengan pihak mitra kerja kita,” ujar Gatot belum lama ini. (prn/adz)

PEMBUANGAN ASAP MESIN LIPPO PLAZAMEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meminta kepastian kepada PT Cakrawala Dekatama atas kerja sama operasional (KSO) terhadap pemakaian gedung Lippo Plaza atau bekas Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol Medan. Pasalnya, spesifikasi atau rancang bangun terhadap gedung megah itu sampai hari ini belum juga diterima Pemprovsu.

“Tentu saja sebagai regulator, Pemprovsu membutuhkan kepastian terhadap apa yang mau dibangun di dalam gedung tersebut. Kalau memang mau meminta hotel ya silahkan dibangun. Begitu juga untuk tambahan pembangunan lain, asal sudah ada panjar, proposalnya, kajiannya, serta apakah memberikan jaminan keuntungan bagi pemerintah provinsi,” tegas Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono kepada Sumut Pos, Minggu (26/10).

Disebut Cahyo, lantaran dalam beberapa kali duduk bersama antara pihaknya dan PT Cakrawala Dekatama tidak menemukan mufakat dari butir kesepakatan, PD Perhotelan akhirnya menempuh jalur hukum sebagai bentuk peringatan dan teguran terhadap pengembang. Di mana melalui kesepakatan pembangunan di dalam gedung tersebut, kata Cahyo, yang seharusnya dibangun hotel malah untuk sarana yang lain-lain seperti rumah sakit. “Sekarang sedang proses di pengadilan. Jadi saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” katanya.

Menurut Cahyo, dalam hal ini pihaknya hanya ingin menegaskan atas isi perjanjian yang sebelumnya dibuat. Kalau tidak bisa diskusi dan tidak bisa bermusyawarah, lanjut dia, terpaksa harus melalui jalur hukum. Terkecuali memang ada membuat kesepakatan untuk diubah.

“Kalau buat saya, andai kata mau diubah kesepakatan itu, ya tidak masalah. Tetapi kalau tidak mau diubah, ya kita kembali ke kesepakatan awal,” ungkapnya.

Cahyo juga belum bisa memastikan bentuknya seperti apa saat disinggung respon pihak pengembang atas upaya pihaknya tersebut. Menurutnya, hal itu masih terlalu prematur dibuat menjadi suatu kesimpulan.

“Tapi saya yakin semua pihak akan berpikir jernih, kesepakatan atau musyawarah itu adalah sesuatu bijaksana. Dengan pikiran yang tenang, pertimbangan logis, saya pikir ini hanya masalah waktu saja,” ungkap Cahyo. Ia mengaku lupa tanggal pasti melaporkan persoalan tersebut ke pengadilan.

Dalam klausul kesepakatan itu terungkap, PT Cakrawala Dekatama berencana membangun hotel, sarana pendidikan, sarana kesehatan, pusat perbelanjaan dan perkantoran. Hal itu menurutnya sudah berulang kali diingatkan pihaknya.

Dia mengaku, bangunan itu merupakan aset Pemprov Sumut, yang mana sertifikat tanah atas bangunan itu juga masih dipegang olehnya. Pun begitu, Cahyo tak mengingat pasti sejak kapan perjanjian itu dilakukan.

“Perjanjian tersebut sudah lama dan saya hanya tinggal melanjutkan pekerjaan saja. Saya lupa, namun kalau tidak salah pada tahun 2000-an gitu,” sebutnya.

Apakah PT Dekatama Cakrawala ‘membandal’? Cahyo enggan menegaskannya. Hanya saja menurut dia, karena pihak itu merupakan perusahan besar yang berorientasi bisnis, sedikit agak rumit dalam hal birokrasi. “Ya kita pahamlah yang namanya bisnis pasti mencari keuntungan. Apalagi Sumut salah satu daerah prospek untuk investasi, tetapi dengan upaya melaporkan ini ke pengadilan, investasi juga menjadi sedikit terganggu. Tetapi karena ini tidak sesuai kesepakatan ya apa boleh buat, bebernya.

Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Bondaharo Siregar menjelaskan, kepemilikkan tanah di Lahan Dirga Surya sepenuhnya masih tetap milik Pemprov Sumut. “Kalau soal status kepemilikan tanahnya, sepenuhnya masih milik Pemprovsu. Artinya, hingga saat ini belum diperjualbelikan kepada orang lain dan sertifikatnya disimpan di PD Perhotelan,” jelasnya.

Sebelumnya Gubsu Gatot Pujonugroho juga menyatakan hal senada. Menurut Gubsu sudah ada pembicaraan intens antara PD Perhotelan dan mitra kerja pemprov guna membahas soal KSO tersebut. Disinggung soal pembagian saham atau bagi hasil, Gatot menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke Direktur Utama PD Perhotelan Sumut Cahyo Pramono.

“Tanyakan saja kepada Pak Dirut  (Cahyo Pramono, Red) karena tentunya sudah pasti ada pembicaraan secara intens dengan pihak mitra kerja kita,” ujar Gatot belum lama ini. (prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/