26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perda Jaminan Halal dan Higienis Disosialisasikan

Ilustrasi perda

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, M Nasir Jonan melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, bagi kalangan remaja di kawasan Medan bagian Utara.

Sosialisasi Perda Kota Medan ke-2 tahun 2018 ini, disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan berlangsung di Kampung Jajan Kelurahan Titipapan, Kamis (25/10). Dalam pemaparannya, Nasir Johan menyebutkan, sosialisasi yang dilaksanakan, setelah Perda itu disahkan pada Juli tahun lalu.

Melalui Perda ini, konsumen bisa nyaman dan aman membeli produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di pasaran.

“Karena produk seperti makanan dan minuman yang beredar di pasar seperti swalayan telah dijamin higeinisnya setelah melalui pengawasan Tim Satgas,” kata Nasir.

Apalagi dalam Perda ini juga sangat tegas menindak produsen agar tidak asal-asalan dalam memasarkan produk, menginggat sanksi yang diterapkan bagi produsen melanggar cukup keras. Dalam kegiatan ini Muhammad Nasir juga menyosialisasikan Perda tentang pengangkangtan dan pemberhentian kepala lingkungan. Puncak program ini para peserta sosialisasi dihibur dengan aksi standup comedy. (fac/ila)

Ilustrasi perda

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, M Nasir Jonan melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, bagi kalangan remaja di kawasan Medan bagian Utara.

Sosialisasi Perda Kota Medan ke-2 tahun 2018 ini, disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan berlangsung di Kampung Jajan Kelurahan Titipapan, Kamis (25/10). Dalam pemaparannya, Nasir Johan menyebutkan, sosialisasi yang dilaksanakan, setelah Perda itu disahkan pada Juli tahun lalu.

Melalui Perda ini, konsumen bisa nyaman dan aman membeli produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di pasaran.

“Karena produk seperti makanan dan minuman yang beredar di pasar seperti swalayan telah dijamin higeinisnya setelah melalui pengawasan Tim Satgas,” kata Nasir.

Apalagi dalam Perda ini juga sangat tegas menindak produsen agar tidak asal-asalan dalam memasarkan produk, menginggat sanksi yang diterapkan bagi produsen melanggar cukup keras. Dalam kegiatan ini Muhammad Nasir juga menyosialisasikan Perda tentang pengangkangtan dan pemberhentian kepala lingkungan. Puncak program ini para peserta sosialisasi dihibur dengan aksi standup comedy. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/