28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ribuan Mahasiswa ITM Dapat Kampus Baru, LLDikti Sumut Fasilitasi Pemindahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut), bakal memfasilitasi pemindahan ribuan mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) ke sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain di Kota Medan. Hal ini menyikapi dicabutnya izin ITM oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sesuai Nomor: 438/E/O/2021.

MELINTAS: Beberapa orang pengendara saat melintas di depan kampus ITM Jalan Gedung Arca Medan, beberapa waktu lalu. Atas kasus yang menimpa Yayasan Dwiwarna, ribuan mahasiswa ITM bakal dipindah ke sejumlah Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kota Medan.triadi wibowo/sumut pos.

Hal ini disampaikan Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumut Prof Ibnu Hajar Damanik di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (26/10). Dia pun menjelaskan, proses pemindahan mahasiswa ini bakal tidak mudah, karena memerlukan proses dan sinkronisasi data.

“Prosesnya tidak mudah, karena harus koordinasi dan sinkronisasi data mahasiswa. Kemudian, data yang ada di kampus (ITM) juga ternyata memiliki 2 struktur, jadi ada 2 operator. Itu yang sedang dikomunikasikan, supaya data bisa akurat,” ungkap Ibnu.

Ibnu menjelaskan, dia bertanggung jawab untuk proses pemindahan mahasiswa ITM ke sejumlah PTS di Kota Medan. Dengan tujuan, agar seluruh mahasiswa bisa kembali melanjutkan perkuliahannya.

“Untuk pindah tidak ada biaya apapun (gratis). Dipindahkan ke PTS sesuai prodi (program pendidikan) yang ada. Jika prodinya tidak ada di Sumut, mereka akan dipindah ke luar Sumut,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, sesuai data yang diperoleh dari Yayasan Dwiwarna, ITM memiliki 5.700 mahasiswa. Namun, data riil diperkirakan sekitar 2.000-an mahasiswa. Ibnu menyebutkan, untuk saat ini sudah ada 200 mahasiswa tengah diproses pemindahannya.

“Kami keluarkan surat keterangan pindah dan transkip didaftarkan sesuai yang ada di PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Untuk itu, kami juga minta mahasiswa menunjukkan bukti-bukti yang bersamaan (dengan PDPT), serta membuat pakta integritas. Kami tidak mau ada kebohongan data,” tegasnya.

Untuk proses pemindahan ini, Ibnu mengaku, sudah berkomunikasi dengan sejumlah Rektor PTS di Kota Medan dan Sumut. Dia juga mengatakan, mahasiswa berhak memilih kampus untuk pindah kuliah.

“Mahasiswa silakan pilih kampus yang mau dituju. Kami akan memfasilitasi itu semua,” imbuh Ibnu.

Untuk para mahasiswa yang sudah menyelesaikan sidang meja hijau, Ibnu yang diangkat menjadi Pjs Rektor ITM selama 3 bulan, sesuai arahan pemerintah, pun bakal menerbitkan ijazahnya.

“Pemberian ijazah bagi yang sudah lulus ada 800 orang. Itu akan diselesaikan. Ijazah sudah disiapkan dan akan ditandatangani. Yang berjalan sudah 300 mahasiswa, telah terdistribusi,” bebernya.

Menurut Ibnu, pencabutan izin operasi ITM, karena adanya dualisme Pimpinan Yayasan Dwiwarna yang terus berlanjut, dan tak terselesaikan hingga saat ini. Dia pun menjelaskan, pencabutan izin tersebut, sifatnya permanen.

“Kalau mau kembali beroperasi, silakan buat izin baru. Karena, pencabutan izin ini permanen,” pungkasnya. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut), bakal memfasilitasi pemindahan ribuan mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) ke sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain di Kota Medan. Hal ini menyikapi dicabutnya izin ITM oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sesuai Nomor: 438/E/O/2021.

MELINTAS: Beberapa orang pengendara saat melintas di depan kampus ITM Jalan Gedung Arca Medan, beberapa waktu lalu. Atas kasus yang menimpa Yayasan Dwiwarna, ribuan mahasiswa ITM bakal dipindah ke sejumlah Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kota Medan.triadi wibowo/sumut pos.

Hal ini disampaikan Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumut Prof Ibnu Hajar Damanik di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (26/10). Dia pun menjelaskan, proses pemindahan mahasiswa ini bakal tidak mudah, karena memerlukan proses dan sinkronisasi data.

“Prosesnya tidak mudah, karena harus koordinasi dan sinkronisasi data mahasiswa. Kemudian, data yang ada di kampus (ITM) juga ternyata memiliki 2 struktur, jadi ada 2 operator. Itu yang sedang dikomunikasikan, supaya data bisa akurat,” ungkap Ibnu.

Ibnu menjelaskan, dia bertanggung jawab untuk proses pemindahan mahasiswa ITM ke sejumlah PTS di Kota Medan. Dengan tujuan, agar seluruh mahasiswa bisa kembali melanjutkan perkuliahannya.

“Untuk pindah tidak ada biaya apapun (gratis). Dipindahkan ke PTS sesuai prodi (program pendidikan) yang ada. Jika prodinya tidak ada di Sumut, mereka akan dipindah ke luar Sumut,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, sesuai data yang diperoleh dari Yayasan Dwiwarna, ITM memiliki 5.700 mahasiswa. Namun, data riil diperkirakan sekitar 2.000-an mahasiswa. Ibnu menyebutkan, untuk saat ini sudah ada 200 mahasiswa tengah diproses pemindahannya.

“Kami keluarkan surat keterangan pindah dan transkip didaftarkan sesuai yang ada di PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Untuk itu, kami juga minta mahasiswa menunjukkan bukti-bukti yang bersamaan (dengan PDPT), serta membuat pakta integritas. Kami tidak mau ada kebohongan data,” tegasnya.

Untuk proses pemindahan ini, Ibnu mengaku, sudah berkomunikasi dengan sejumlah Rektor PTS di Kota Medan dan Sumut. Dia juga mengatakan, mahasiswa berhak memilih kampus untuk pindah kuliah.

“Mahasiswa silakan pilih kampus yang mau dituju. Kami akan memfasilitasi itu semua,” imbuh Ibnu.

Untuk para mahasiswa yang sudah menyelesaikan sidang meja hijau, Ibnu yang diangkat menjadi Pjs Rektor ITM selama 3 bulan, sesuai arahan pemerintah, pun bakal menerbitkan ijazahnya.

“Pemberian ijazah bagi yang sudah lulus ada 800 orang. Itu akan diselesaikan. Ijazah sudah disiapkan dan akan ditandatangani. Yang berjalan sudah 300 mahasiswa, telah terdistribusi,” bebernya.

Menurut Ibnu, pencabutan izin operasi ITM, karena adanya dualisme Pimpinan Yayasan Dwiwarna yang terus berlanjut, dan tak terselesaikan hingga saat ini. Dia pun menjelaskan, pencabutan izin tersebut, sifatnya permanen.

“Kalau mau kembali beroperasi, silakan buat izin baru. Karena, pencabutan izin ini permanen,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/