FSPMI Tuntut UMP Sumut Tahun 2027 ke Gubsu: Minta Naik 8-10 Persen

Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut), Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut agar dapat menaikan UMP Sumut pada tahun 2027 menjadi 8-10 persen.

Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo Sekretaris DPW FSPMI Sumut Dedek Cahyadi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (26/10).

Ia mengatakan, tuntutan kenaikan UMP Sumut dari tahun 2026, yakni Rp3.228.971, minimal jadi Rp3.528.000 atau naik menjadi 10 persen.

Willy pun merinci tuntutan tersebut sudah sesuai perhitungan berdasarkan regulasi yang ada dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kaum buruh sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tuntutan UMP Sumut 10 persen itu, kami hitung sesuai PP 49 tahun 2026, dan kami tambahkan KHL buruh. Jadi kita minta Pak Gubsu hari ini dapat menyahuti tuntutan kaum buruh di Sumut,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perhitungan PP 49, kenaikan UMP Sumut dihitung berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi Alfa (indeks tertentu yang disepakati oleh dewan pengupahan 05-09).

Untuk itu, ia berharap, dewan pengupahan harus memakai hitungan tertinggi yakni Alfa 09, sehingga jika menggunakan hal tersebut UMP Sumut masih hanya naik 7 persen saja.

“Seandainya hanya mengikuti resgulasi, kanaikan hanya 7 persen, dan kami menuntut 10 persen dengan hitungan kami, KHL nya harus 100 persen pembaginya. Itu masih hanya 96 persen KHL saja,” tegasnya.

Willy menilai, jika berdasarkan tambahan hitungan KHL 100 persen, kemungkinan besar kenaikan UMP Sumut tahun 2027, bisa sampai 8-10 persen sesuai tuntutan buruh di Sumut.

“Kami berharap dewan pengupahan unsur dari buruh bersatu suara. Begitu juga unsur dari pemerintah, kiranya dapat satu suara juga. Mengingat kondisi kebutuhan hidup buruh Sumut saat ini yang upahnya masih saja murah,” harapnya.

Willy menegaskan, kalau dewan pengupahan hanya bertahan di PP 49, maka UMP Sumut tahun 2027 kenaikannya pasti lebih rendah dari tahun 2026, yang mencapai 7,9 persen. “Maka tuntutan FSPMI Sumut tegas, hitungan UMP Sumut harus mengacu pada perhitungan KHL buruh Sumut 100 persen dan UMP Sumut,” tegasnya.

Dalam tuntutan upah ini, lanjutnya, DPW FSPMI Sumut akan juga menggelar aksi buruh yang direncanakan dilaksanakan pada awal atau pertengahan November 2026 mendatang, atau sebelum batas waktu penetapan UMP Sumut nantinya.

“Kita akan sampaikan aspirasi tuntutan upah ini ke Kantor Gubsu. Kita berharap pak Bobby Nasution dapat menerima kita dan menyahuti suara kegelisahan kaum buruh Sumut yang upahnya masih relatif murah saat ini,” pungkasnya. (dwi/ila)

Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut), Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut agar dapat menaikan UMP Sumut pada tahun 2027 menjadi 8-10 persen.

Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo Sekretaris DPW FSPMI Sumut Dedek Cahyadi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (26/10).

Ia mengatakan, tuntutan kenaikan UMP Sumut dari tahun 2026, yakni Rp3.228.971, minimal jadi Rp3.528.000 atau naik menjadi 10 persen.

Willy pun merinci tuntutan tersebut sudah sesuai perhitungan berdasarkan regulasi yang ada dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kaum buruh sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tuntutan UMP Sumut 10 persen itu, kami hitung sesuai PP 49 tahun 2026, dan kami tambahkan KHL buruh. Jadi kita minta Pak Gubsu hari ini dapat menyahuti tuntutan kaum buruh di Sumut,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perhitungan PP 49, kenaikan UMP Sumut dihitung berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi Alfa (indeks tertentu yang disepakati oleh dewan pengupahan 05-09).

Untuk itu, ia berharap, dewan pengupahan harus memakai hitungan tertinggi yakni Alfa 09, sehingga jika menggunakan hal tersebut UMP Sumut masih hanya naik 7 persen saja.

“Seandainya hanya mengikuti resgulasi, kanaikan hanya 7 persen, dan kami menuntut 10 persen dengan hitungan kami, KHL nya harus 100 persen pembaginya. Itu masih hanya 96 persen KHL saja,” tegasnya.

Willy menilai, jika berdasarkan tambahan hitungan KHL 100 persen, kemungkinan besar kenaikan UMP Sumut tahun 2027, bisa sampai 8-10 persen sesuai tuntutan buruh di Sumut.

“Kami berharap dewan pengupahan unsur dari buruh bersatu suara. Begitu juga unsur dari pemerintah, kiranya dapat satu suara juga. Mengingat kondisi kebutuhan hidup buruh Sumut saat ini yang upahnya masih saja murah,” harapnya.

Willy menegaskan, kalau dewan pengupahan hanya bertahan di PP 49, maka UMP Sumut tahun 2027 kenaikannya pasti lebih rendah dari tahun 2026, yang mencapai 7,9 persen. “Maka tuntutan FSPMI Sumut tegas, hitungan UMP Sumut harus mengacu pada perhitungan KHL buruh Sumut 100 persen dan UMP Sumut,” tegasnya.

Dalam tuntutan upah ini, lanjutnya, DPW FSPMI Sumut akan juga menggelar aksi buruh yang direncanakan dilaksanakan pada awal atau pertengahan November 2026 mendatang, atau sebelum batas waktu penetapan UMP Sumut nantinya.

“Kita akan sampaikan aspirasi tuntutan upah ini ke Kantor Gubsu. Kita berharap pak Bobby Nasution dapat menerima kita dan menyahuti suara kegelisahan kaum buruh Sumut yang upahnya masih relatif murah saat ini,” pungkasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru