Penetapan UMP Sumut 2027 Menunggu Arahan Pusat, Batas Waktu 21 November

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mempersiapkan proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Namun, hingga saat ini, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah minimum tersebut masih menunggu arahan dan ketentuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet mengatakan persiapan penetapan upah minimum sebenarnya telah dilakukan sejak September 2026. Salah satu langkah yang sudah ditempuh adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait pembentukan Dewan Pengupahan.

Meski demikian, pembahasan mengenai besaran UMP 2027 belum dapat dilakukan secara terperinci sebelum pemerintah pusat mengeluarkan arahan resmi sebagai dasar dalam proses penetapan upah minimum tahun mendatang.

“Persiapannya sudah kita lakukan sejak September. SK Gubernur untuk Dewan Pengupahan juga sudah diterbitkan. Namun, untuk pembahasan lebih lanjut, kita masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Sevline saat kepada Sumut Pos, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam proses pembahasan dan penetapan upah minimum. Dewan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar pembahasan upah minimum dapat mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memperhatikan kondisi perekonomian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari unsur pekerja, terdapat perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam 22 elemen. Sementara itu, unsur pemerintah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Biro Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur lainnya yang berkaitan dengan proses pengupahan.

Selain itu, unsur pengusaha dan akademisi juga dilibatkan dalam Dewan Pengupahan untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan upah minimum.

Dikatakan Sevline, koordinasi melalui Dewan Pengupahan selama ini terus dilakukan. Rapat-rapat rutin juga menjadi bagian dari persiapan untuk menghadapi tahapan pembahasan UMP 2027 setelah petunjuk teknis dan ketentuan dari pemerintah pusat diterima.

“Dewan Pengupahan ini terdiri dari berbagai unsur. Ada serikat pekerja, pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Rapat-rapat juga rutin dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari persiapan,” jelasnya.

Terkait jadwal penetapan UMP 2027, Sevline menyebutkan bahwa proses tersebut mengikuti ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Secara umum, penetapan UMP dilakukan pada November, dengan batas waktu yang disebutkan pada 21 November.

Karena itu, Disnaker Sumut masih menunggu keputusan atau regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam, termasuk menentukan besaran kenaikan upah yang akan diusulkan.

Setelah ketentuan tersebut diterima, Dewan Pengupahan akan membahasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan arahan Gubernur Sumut.

“Untuk penetapannya, kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Biasanya pada pertengahan November sudah ada keputusan. Batas waktu penetapan UMP adalah 21 November,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan mengenai besaran upah minimum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tuntutan kenaikan dari pekerja. Perhitungannya harus mengacu pada formula dan indikator yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai faktor alfa apabila diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dalam proses pembahasan upah minimum, tuntutan kenaikan dari kalangan pekerja diperkirakan kembali menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Serikat pekerja pada umumnya mengharapkan kenaikan upah yang maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Sevline menjelaskan, besaran kenaikan upah berkaitan dengan formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan sebelumnya adalah nilai alfa, yang digunakan dalam formula penghitungan kenaikan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pada pembahasan tahun sebelumnya, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, besaran nilai alfa untuk penetapan UMP 2027 masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau dari serikat pekerja, tentu mereka mengharapkan kenaikan upah yang maksimal. Namun, besaran kenaikannya tetap harus mengacu pada formula dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, Disnaker Sumut belum dapat memastikan besaran persentase kenaikan UMP 2027 sebelum ketentuan tersebut diterbitkan. Pembahasan mengenai angka kenaikan baru dapat dilakukan setelah seluruh dasar perhitungan dan arahan resmi diterima.

Dengan demikian, belum ada angka pasti mengenai besaran UMP Sumut 2027 yang dapat disampaikan saat ini. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi sebagai pedoman agar proses penetapan berjalan sesuai ketentuan.

Setelah penetapan UMP, tahapan selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Sumatera Utara. Proses tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.

Sevline menegaskan, seluruh tahapan penetapan upah minimum harus mengikuti regulasi pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan unsur terkait akan terus dilakukan sembari menunggu arahan resmi.

“UMP ditetapkan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan UMK. Kita menunggu ketentuan dari pusat supaya pembahasannya memiliki dasar yang jelas dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Disnaker Sumut berharap proses penetapan UMP dan UMK 2027 dapat berjalan sesuai jadwal. Dengan adanya ketentuan yang jelas, pembahasan di tingkat daerah diharapkan dapat berlangsung secara terukur dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, serta kondisi perekonomian daerah.(san/ila)

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mempersiapkan proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Namun, hingga saat ini, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah minimum tersebut masih menunggu arahan dan ketentuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet mengatakan persiapan penetapan upah minimum sebenarnya telah dilakukan sejak September 2026. Salah satu langkah yang sudah ditempuh adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait pembentukan Dewan Pengupahan.

Meski demikian, pembahasan mengenai besaran UMP 2027 belum dapat dilakukan secara terperinci sebelum pemerintah pusat mengeluarkan arahan resmi sebagai dasar dalam proses penetapan upah minimum tahun mendatang.

“Persiapannya sudah kita lakukan sejak September. SK Gubernur untuk Dewan Pengupahan juga sudah diterbitkan. Namun, untuk pembahasan lebih lanjut, kita masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Sevline saat kepada Sumut Pos, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam proses pembahasan dan penetapan upah minimum. Dewan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar pembahasan upah minimum dapat mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memperhatikan kondisi perekonomian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari unsur pekerja, terdapat perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam 22 elemen. Sementara itu, unsur pemerintah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Biro Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur lainnya yang berkaitan dengan proses pengupahan.

Selain itu, unsur pengusaha dan akademisi juga dilibatkan dalam Dewan Pengupahan untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan upah minimum.

Dikatakan Sevline, koordinasi melalui Dewan Pengupahan selama ini terus dilakukan. Rapat-rapat rutin juga menjadi bagian dari persiapan untuk menghadapi tahapan pembahasan UMP 2027 setelah petunjuk teknis dan ketentuan dari pemerintah pusat diterima.

“Dewan Pengupahan ini terdiri dari berbagai unsur. Ada serikat pekerja, pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Rapat-rapat juga rutin dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari persiapan,” jelasnya.

Terkait jadwal penetapan UMP 2027, Sevline menyebutkan bahwa proses tersebut mengikuti ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Secara umum, penetapan UMP dilakukan pada November, dengan batas waktu yang disebutkan pada 21 November.

Karena itu, Disnaker Sumut masih menunggu keputusan atau regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam, termasuk menentukan besaran kenaikan upah yang akan diusulkan.

Setelah ketentuan tersebut diterima, Dewan Pengupahan akan membahasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan arahan Gubernur Sumut.

“Untuk penetapannya, kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Biasanya pada pertengahan November sudah ada keputusan. Batas waktu penetapan UMP adalah 21 November,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan mengenai besaran upah minimum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tuntutan kenaikan dari pekerja. Perhitungannya harus mengacu pada formula dan indikator yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai faktor alfa apabila diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dalam proses pembahasan upah minimum, tuntutan kenaikan dari kalangan pekerja diperkirakan kembali menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Serikat pekerja pada umumnya mengharapkan kenaikan upah yang maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Sevline menjelaskan, besaran kenaikan upah berkaitan dengan formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan sebelumnya adalah nilai alfa, yang digunakan dalam formula penghitungan kenaikan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pada pembahasan tahun sebelumnya, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, besaran nilai alfa untuk penetapan UMP 2027 masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau dari serikat pekerja, tentu mereka mengharapkan kenaikan upah yang maksimal. Namun, besaran kenaikannya tetap harus mengacu pada formula dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, Disnaker Sumut belum dapat memastikan besaran persentase kenaikan UMP 2027 sebelum ketentuan tersebut diterbitkan. Pembahasan mengenai angka kenaikan baru dapat dilakukan setelah seluruh dasar perhitungan dan arahan resmi diterima.

Dengan demikian, belum ada angka pasti mengenai besaran UMP Sumut 2027 yang dapat disampaikan saat ini. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi sebagai pedoman agar proses penetapan berjalan sesuai ketentuan.

Setelah penetapan UMP, tahapan selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Sumatera Utara. Proses tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.

Sevline menegaskan, seluruh tahapan penetapan upah minimum harus mengikuti regulasi pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan unsur terkait akan terus dilakukan sembari menunggu arahan resmi.

“UMP ditetapkan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan UMK. Kita menunggu ketentuan dari pusat supaya pembahasannya memiliki dasar yang jelas dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Disnaker Sumut berharap proses penetapan UMP dan UMK 2027 dapat berjalan sesuai jadwal. Dengan adanya ketentuan yang jelas, pembahasan di tingkat daerah diharapkan dapat berlangsung secara terukur dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, serta kondisi perekonomian daerah.(san/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru