MEDAN-Ahmad Tarmizi Habir Sofyan, warga Jalan Gaperta terancam 5 tahun penjara karena tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Gaperta. Hal itu terungkap dalam gelar sidang pembacaan dakwaan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/11).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juliana Tarihoran menyebutkan, penangkapan terdakwan
terjadi Sabtu 28 Juni 2012 di rumahnya.
“Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa kerap menjual narkotika di kawasan Jalan Gaperta,” ujar JPU dihadapan Majelis Hakim Ketua Subiharta.
Kemudian petugas melakukan penyamaran, dengan cara memesan sabu-sabu kepada terdakwa melalui telepon selularnya. Lalu, saat itu terdakwa Tarmizi mengaku tidak memiliki sabu-sabu. Tak berapa lama, petugas kemudian melakukan kontak kepada terdakwa dan memesan sabu seberat 2 ons.
Setelah sepakat, terdakwa meminta petugas polisi yang menyamar tersebut untuk datang ke rumahnya guna mengambil sabu-sabu pesanan yang dimaksud. Setibanya di rumah terdakwa, petugas melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Tanpa buang waktu lagi, petugas lalu memanggil terdakwa. Saat bertemu, petugas sempat bertanya apakah benar terdakwa adalah orang yang bernama Tarmizi. Saat itu, terdakwa menjawab iya.
Tanpa basa-basi lagi, petugas langsung membekuk terdakwa tepat di rumahnya. Saat rumah terdakwa digeledah, petugas hanya menemukan 10 gram sabu-sabu di dalam kamar rumahnya. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu-sabu tersebut di peroleh dari bandar besar bernama Acai, warga Jalan Sekata.
Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jual Sabu
Sementara itu, seorang pengedar sabu-sabu diringkus petugas Polsekta Medan Barat, Minggu (25/11) malam. Tersangka, Rendra (35), warga Lorong XIV Glugur Kota, Medan Barat, diamankan petugas saat sedang tidur di dalam rumahnya, Senin (26/11) siang.
Keterangan tersangka, dirinya baru satu bulan menjalankan bisnis haram itu. Dia nekat melakukan untuk membiayai istri dan anaknya.
“Baru sebulan ini saya menjadi pengedar dan gaji dari pekerjaan sebagai pemasang teratak pesta tidak mencukupi untuk biaya anak istri saya. Karena itu saya nekat jual sabu-sabu,” katanya.
Dikatakannya, barang bukti sabu-sabu itu didapatkan dari seorang bandar berinisial IN yang berada di Jalan Sekata Medan Barat.
“Saya hanya mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap paketnya dan sabu itu saya pesan dari IN,” ucapnya.
Kapolsekta Medan Barat, Kompol Nasrun Pasaribu SIK yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, Iptu Syahrifur Rahman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang langsung dikembangkan.
“Kita mendapat info dari warga dan langsung kita tangkap tersangka dari dalam rumahnya saat sedang tidur,” bebernya.
Menurutnya, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 9 bungkus kecil dari dalam dompet Rendra.
“Tersangka IN masuk dalam DPO pihak kepolisian dan sedang kita kejar,” sebutnya.(far/jon)