31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tergiur Iming-iming Bisa Kerja di BTPN, Uang Rp114 Juta Lenyap

MEDAN-Penipuan dengan modus bisa memasukkan kerja kembali mengambil korban. Kali ini menimpa Suhendra (30), warga Jalan Bejo, Percut Seituan. Akibatnya, Suhendra mengalami kerugian Rp114 juta.
Sambil menunjukan bukti laporan STTLP/3195/K/XI/2012, Suhendra menceritakan penipuan itu berawal saat dirinya berjumpa dengan M Anton (43), seorang agen biro jasa PT Permata Indonesia yang beralamat di Komplek Tomang Elok, April 2012 silam.

Korban yang tidak mempunyai pekerjaan lantas diimingi pekerjaan sebagai pegawai bank di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Puteri Hijau.  “Saya sudah setahun lebih tidak bekerja dan ketemu dengan dia (Anton) lalu saya diimingi pekerjaan pegawai di Bank BTPN,” kata pria yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di Bank BCA itu, Senin (26/11).

Menurutnya, untuk masuk kerja di bank itu, Anton meminta surat lamaran kerja dan uang sebesar Rp114 juta sebagai syarat administrasi. Dia pun memberikan uangnya karena percaya dengan pelaku.
“Karena yakin aku pun menjual harta benda demi kerja di bank,” bebernya.

Setelah uang sebesar Rp114 juta tersedia, tambahnya, 29 Agustus 2012, dia pun menghubungi pelaku untuk melakukan penyerahan uang beserta surat lamaran pekerjaan di rumah pelaku yang berada di Jalan Beo Komplek Beo Indah I No10.
“Setelah saya serahkan, Anton bilang sebulan lagi akan dikabarinya,” ucapnya.

Namun, setelah ditunggu satu bulan lebih, kabar gembira yang ditunggu dirinya juga tidak kunjung tiba dan dia pun berinsiatif untuk menghubungi pelaku dan jawaban yang diterimanya hanya kata-kata, “Sabar.”
Dia kembali menjumpai Anton untuk meminta uang Rp114 juta yang telah diberikannnya.

“Tapi saya diminta agar tetap bersabar,” terangnya.

Kesal dengan janji pelaku, Suhendra kemudian melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Mapolresta Medan. Korban berharap pelaku segera ditangkap.
Korban mengaku membutuhkan uang tersebut untuk biaya persalinan.

“Saya pun sudah pening, kerja belum ada sementara istri saya butuh biaya persalinan untuk melahirkan,” ungkapnya
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK mengaku, belum ada menerima laporan.
“Jika sudah masuk, anggota akan kita suruh untuk mengamankan pelaku dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, laporan korban belum ada kita terima,” akunya.(jon)

MEDAN-Penipuan dengan modus bisa memasukkan kerja kembali mengambil korban. Kali ini menimpa Suhendra (30), warga Jalan Bejo, Percut Seituan. Akibatnya, Suhendra mengalami kerugian Rp114 juta.
Sambil menunjukan bukti laporan STTLP/3195/K/XI/2012, Suhendra menceritakan penipuan itu berawal saat dirinya berjumpa dengan M Anton (43), seorang agen biro jasa PT Permata Indonesia yang beralamat di Komplek Tomang Elok, April 2012 silam.

Korban yang tidak mempunyai pekerjaan lantas diimingi pekerjaan sebagai pegawai bank di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Puteri Hijau.  “Saya sudah setahun lebih tidak bekerja dan ketemu dengan dia (Anton) lalu saya diimingi pekerjaan pegawai di Bank BTPN,” kata pria yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di Bank BCA itu, Senin (26/11).

Menurutnya, untuk masuk kerja di bank itu, Anton meminta surat lamaran kerja dan uang sebesar Rp114 juta sebagai syarat administrasi. Dia pun memberikan uangnya karena percaya dengan pelaku.
“Karena yakin aku pun menjual harta benda demi kerja di bank,” bebernya.

Setelah uang sebesar Rp114 juta tersedia, tambahnya, 29 Agustus 2012, dia pun menghubungi pelaku untuk melakukan penyerahan uang beserta surat lamaran pekerjaan di rumah pelaku yang berada di Jalan Beo Komplek Beo Indah I No10.
“Setelah saya serahkan, Anton bilang sebulan lagi akan dikabarinya,” ucapnya.

Namun, setelah ditunggu satu bulan lebih, kabar gembira yang ditunggu dirinya juga tidak kunjung tiba dan dia pun berinsiatif untuk menghubungi pelaku dan jawaban yang diterimanya hanya kata-kata, “Sabar.”
Dia kembali menjumpai Anton untuk meminta uang Rp114 juta yang telah diberikannnya.

“Tapi saya diminta agar tetap bersabar,” terangnya.

Kesal dengan janji pelaku, Suhendra kemudian melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Mapolresta Medan. Korban berharap pelaku segera ditangkap.
Korban mengaku membutuhkan uang tersebut untuk biaya persalinan.

“Saya pun sudah pening, kerja belum ada sementara istri saya butuh biaya persalinan untuk melahirkan,” ungkapnya
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK mengaku, belum ada menerima laporan.
“Jika sudah masuk, anggota akan kita suruh untuk mengamankan pelaku dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, laporan korban belum ada kita terima,” akunya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/