28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ruang Sidang Penuh, PN Medan Gelar Nobar

Foto: Bagus/Sumut Pos PN Medan memberikan fasilitas nonton bareng (nobar) di luar ruang sidang kasus penistaan agama, Kamis (27/11) siang.
Foto: Bagus/Sumut Pos
PN Medan memberikan fasilitas nonton bareng (nobar) di luar ruang sidang kasus penistaan agama, Kamis (27/11) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penistaan agama dengan terdakwa Syeikh Muda Ahmad Arifin, begitu menarik perhatian publik, sehingga ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mampu menampung ratusan massa Ormas Islam Kota Medan yang hadir. Kondisi ini disikapi pihak PN Medan dengan berinisiatif memberikan fasilitas nonton bareng (nobar) di luar ruang sidang, Kamis (27/11) siang.

Pihak PN Medan menyediakan dua unit televisi beserta sound sistem sebagai alat pengeras suara untuk mendengari percakapan di ruang siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara di ruang sidang, kursi terlihat penuh terisi. Pihak kepolisian dari Polsekta Medan Baru dan Polresta Medan ikut berjaga-jaga didalam ruang sidang.

Amatan Sumut Pos di luar ruang sidang, puluhan massa Ormas Islam dari sejumlah aliansi terlihat serius menyaksikan persidangan. Massa bahkan ada yang mencaci-maki terdakwa, yang merupakan pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Kecamatan Medan Johor itu.

“Aliran sesat itu, jadi harus dihukum itu Pak Hakim,” teriak massa di luar ruang sidang.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU), Nilma dkk mendakwa Sang Syeikh dengan pasal 156-A KUHPidan tentang penistaan agama. Kasus yang menyeret pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin itu pun masuk proses persidangan di PN Medan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan ajaran agama Islam yang tidak sesuai dengan Alquran dan Hadist. Di mana, terdakwa menghalalkan menikah Mu’attah (menikah tanpa wali) dan lainnya.

Hal ini terkuak dari kesaksian mantan murid terdakwa, Atik dan Sutini. Kedua saksi ini pernah dinikahi secara Mu’attah oleh terdakwa.(gus)

Foto: Bagus/Sumut Pos PN Medan memberikan fasilitas nonton bareng (nobar) di luar ruang sidang kasus penistaan agama, Kamis (27/11) siang.
Foto: Bagus/Sumut Pos
PN Medan memberikan fasilitas nonton bareng (nobar) di luar ruang sidang kasus penistaan agama, Kamis (27/11) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penistaan agama dengan terdakwa Syeikh Muda Ahmad Arifin, begitu menarik perhatian publik, sehingga ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mampu menampung ratusan massa Ormas Islam Kota Medan yang hadir. Kondisi ini disikapi pihak PN Medan dengan berinisiatif memberikan fasilitas nonton bareng (nobar) di luar ruang sidang, Kamis (27/11) siang.

Pihak PN Medan menyediakan dua unit televisi beserta sound sistem sebagai alat pengeras suara untuk mendengari percakapan di ruang siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara di ruang sidang, kursi terlihat penuh terisi. Pihak kepolisian dari Polsekta Medan Baru dan Polresta Medan ikut berjaga-jaga didalam ruang sidang.

Amatan Sumut Pos di luar ruang sidang, puluhan massa Ormas Islam dari sejumlah aliansi terlihat serius menyaksikan persidangan. Massa bahkan ada yang mencaci-maki terdakwa, yang merupakan pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Kecamatan Medan Johor itu.

“Aliran sesat itu, jadi harus dihukum itu Pak Hakim,” teriak massa di luar ruang sidang.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU), Nilma dkk mendakwa Sang Syeikh dengan pasal 156-A KUHPidan tentang penistaan agama. Kasus yang menyeret pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin itu pun masuk proses persidangan di PN Medan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan ajaran agama Islam yang tidak sesuai dengan Alquran dan Hadist. Di mana, terdakwa menghalalkan menikah Mu’attah (menikah tanpa wali) dan lainnya.

Hal ini terkuak dari kesaksian mantan murid terdakwa, Atik dan Sutini. Kedua saksi ini pernah dinikahi secara Mu’attah oleh terdakwa.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/