30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengumpulan Data Keluarga Melalui Formulir & Smartphone

Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega (tengah) didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, saat memberi penjelasan terkait pelaksanakan uji coba pendataan penduduk/keluarga pada tahun 2020, Senin (25/11). (M IDRIS)
Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega (tengah) didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, saat memberi penjelasan terkait pelaksanakan uji coba pendataan penduduk/keluarga pada tahun 2020, Senin (25/11). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan uji coba pendataan keluarga pada tahun 2020 mendatang.

Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega menyampaikan, pendataan ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan ke depan dengan berbagai intervensi program yang akan dilaksanakan.

Menurut Temazaro, pendataan keluarga ini mencakup aspek keluarga berencana, usia perkawinan, jumlah anak, kesetaraan ber-KB hingga kontrasepsi apa yang digunakan. Hal ini juga mencakup metode sensus yang dilaksanakan di 6 provinsi seperti Sumut, Jabar, Kalbar, Sulbar, Maluku dan Jakarta. Sedangkan metode sampling dilaksanakan di 28 provinsi.

“Proyeksi jumlah KK (Kepala Keluarga) tahun 2020 adalah 80.194.285, sehingga pendataan keluarga di tahun 2020 dengan metode sensus dan sampling menjangkau 35.427.186 KK (44,18 persen) dari proyeksi,” ungkapnyan

dampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, Senin (25/11).

Temazaro mengakui, pemilihan enam provinsi dengan metode sensus tersebut merupakan wilayah dengan unmet need tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi. “Unmet need kita ini diharapkan secara nasional turun ke angka 14 persen, di mana sekarang ini kita berada di angka 16 persen. Makanya, dengan pendataan keluarga ini, apa yang tertuang nanti, akan ditindaklanjuti dalam intervensi program di tahun 2021,” paparnya.

Temazaro menerangkan, latar belakang hukum mengenai pendataan ini seperti yang tertuang dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada UU No 52 tahun 2009. Di mana, pada Pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemda wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga dan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

“Kemudian, dalam Pasal 41 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, bertujuan menyediakan data dan informasi keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, KB dan pembangunan lain,” terangnya.

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) No 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan Sistem Informasi Keluarga. Pada Pasal 53 dijelaskan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

“Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kader setempat di bawah pembinaan penyuluh KB dan atau petugas lapangan Keluarga Berencana,” imbuhnya.

Sementara, mengenai mekanisme pengumpulan pendataan kata dia, yakni melalui formulir (40% KK) dan smartphone (60% KK). Ia mengaku anggarannya juga sudah ada, sehingga nantinya pendataan diharapkan mulai pada Januari 2020. “Namun sebelumnya kita juga harus melakukan berbagai persiapan hingga melatih para kader,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap, pendataan keluarga ini bisa berjalan sukses. Sehingga, ke depan pihaknya bisa melakukan berbagai program intervensi BKKBN. “Setelah data terkumpul dan kita lihat secara mendetail, baru kita putuskan untuk membuat program intervensi di tahun 2021,” pungkasnya.

Diketahui, pendataan keluarga pada 2020 akan diintegrasikan dengan sensus kependudukan. Penggabungan kedua data tersebut membuat pemanfaatan data keluarga lebih maksimal untuk menentukan kebijakan.

Hal baru yang akan diukur dalam pendataan keluarga oleh BKKBN adalah indeks pembangunan keluarga. Untuk mendapatkan data mengenai indeks pembangunan keluarga Indonesia, BKKBN melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna melakukan analisis dan integrasi data.

“Pendataan keluarga dilakukan lima tahun sekali. Pada 2015, indeks pembangunan keluarga belum kita masukan sehingga pada 2020 nanti akan ditambah indikator sebagai tolok ukur pembangunan keluarga,” kata Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal seusai membuka Kick Off Meeting Pendataan Keluarga Tahun 2020, Kick Off Meeting Penyusunan Balanced Scorecard (BSC) BKKBN 2020-2024, dan Penetapan Struktur Program dan Anggaran (SPA) BKKBN Tahun 2020 di Jakarta baru-baru ini.

Menurutnya, diintegrasikannya pendataan keluarga pada 2020 dengan data sensus kependudukan yang dilakukan BPS bertujuan untuk mendapatkan data rinci mengenai gambaran keluarga di Indonesia. Pendataan keluarga selama ini cenderung kurang dilirik kementerian/lembaga lain karena belum kuat.

Dengan mengintegrasikan pendataan keluarga dan data sensus kependudukan, terangnya, akan diperoleh hasil yang lebih baik. Data tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan, seperti pemerintah daerah, ketika ingin melakukan intervensi program kesejahteraan ataupun pembangunan keluarga.

“Kelemahan pendataan keluarga ada pada beberapa aspek, di antaranya legalitasnya. Karena itu, kami sinergikan dengan data sensus penduduk sehingga derajat pemanfaatan data mengenai pendataan keluarga bisa lebih baik,” ungkapnya. (ris/ila)

Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega (tengah) didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, saat memberi penjelasan terkait pelaksanakan uji coba pendataan penduduk/keluarga pada tahun 2020, Senin (25/11). (M IDRIS)
Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega (tengah) didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, saat memberi penjelasan terkait pelaksanakan uji coba pendataan penduduk/keluarga pada tahun 2020, Senin (25/11). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan uji coba pendataan keluarga pada tahun 2020 mendatang.

Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega menyampaikan, pendataan ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan ke depan dengan berbagai intervensi program yang akan dilaksanakan.

Menurut Temazaro, pendataan keluarga ini mencakup aspek keluarga berencana, usia perkawinan, jumlah anak, kesetaraan ber-KB hingga kontrasepsi apa yang digunakan. Hal ini juga mencakup metode sensus yang dilaksanakan di 6 provinsi seperti Sumut, Jabar, Kalbar, Sulbar, Maluku dan Jakarta. Sedangkan metode sampling dilaksanakan di 28 provinsi.

“Proyeksi jumlah KK (Kepala Keluarga) tahun 2020 adalah 80.194.285, sehingga pendataan keluarga di tahun 2020 dengan metode sensus dan sampling menjangkau 35.427.186 KK (44,18 persen) dari proyeksi,” ungkapnyan

dampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan, Senin (25/11).

Temazaro mengakui, pemilihan enam provinsi dengan metode sensus tersebut merupakan wilayah dengan unmet need tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi. “Unmet need kita ini diharapkan secara nasional turun ke angka 14 persen, di mana sekarang ini kita berada di angka 16 persen. Makanya, dengan pendataan keluarga ini, apa yang tertuang nanti, akan ditindaklanjuti dalam intervensi program di tahun 2021,” paparnya.

Temazaro menerangkan, latar belakang hukum mengenai pendataan ini seperti yang tertuang dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada UU No 52 tahun 2009. Di mana, pada Pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemda wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga dan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

“Kemudian, dalam Pasal 41 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, bertujuan menyediakan data dan informasi keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, KB dan pembangunan lain,” terangnya.

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) No 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan Sistem Informasi Keluarga. Pada Pasal 53 dijelaskan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

“Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kader setempat di bawah pembinaan penyuluh KB dan atau petugas lapangan Keluarga Berencana,” imbuhnya.

Sementara, mengenai mekanisme pengumpulan pendataan kata dia, yakni melalui formulir (40% KK) dan smartphone (60% KK). Ia mengaku anggarannya juga sudah ada, sehingga nantinya pendataan diharapkan mulai pada Januari 2020. “Namun sebelumnya kita juga harus melakukan berbagai persiapan hingga melatih para kader,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap, pendataan keluarga ini bisa berjalan sukses. Sehingga, ke depan pihaknya bisa melakukan berbagai program intervensi BKKBN. “Setelah data terkumpul dan kita lihat secara mendetail, baru kita putuskan untuk membuat program intervensi di tahun 2021,” pungkasnya.

Diketahui, pendataan keluarga pada 2020 akan diintegrasikan dengan sensus kependudukan. Penggabungan kedua data tersebut membuat pemanfaatan data keluarga lebih maksimal untuk menentukan kebijakan.

Hal baru yang akan diukur dalam pendataan keluarga oleh BKKBN adalah indeks pembangunan keluarga. Untuk mendapatkan data mengenai indeks pembangunan keluarga Indonesia, BKKBN melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna melakukan analisis dan integrasi data.

“Pendataan keluarga dilakukan lima tahun sekali. Pada 2015, indeks pembangunan keluarga belum kita masukan sehingga pada 2020 nanti akan ditambah indikator sebagai tolok ukur pembangunan keluarga,” kata Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal seusai membuka Kick Off Meeting Pendataan Keluarga Tahun 2020, Kick Off Meeting Penyusunan Balanced Scorecard (BSC) BKKBN 2020-2024, dan Penetapan Struktur Program dan Anggaran (SPA) BKKBN Tahun 2020 di Jakarta baru-baru ini.

Menurutnya, diintegrasikannya pendataan keluarga pada 2020 dengan data sensus kependudukan yang dilakukan BPS bertujuan untuk mendapatkan data rinci mengenai gambaran keluarga di Indonesia. Pendataan keluarga selama ini cenderung kurang dilirik kementerian/lembaga lain karena belum kuat.

Dengan mengintegrasikan pendataan keluarga dan data sensus kependudukan, terangnya, akan diperoleh hasil yang lebih baik. Data tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan, seperti pemerintah daerah, ketika ingin melakukan intervensi program kesejahteraan ataupun pembangunan keluarga.

“Kelemahan pendataan keluarga ada pada beberapa aspek, di antaranya legalitasnya. Karena itu, kami sinergikan dengan data sensus penduduk sehingga derajat pemanfaatan data mengenai pendataan keluarga bisa lebih baik,” ungkapnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/