25 C
Medan
Friday, October 11, 2024
spot_img

Pembayaran DBH Pemprovsu Lancar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di tahun 2019 ini berjalan lancar.

Dari data yang dihimpun oleh Sumut Pos, sejak Januari hingga 15 November 2019, realisasi DBH pajak dari Pemprov Sumut yang sudah masuk ke kas Pemko Medan telah mencapai 78,66 persen.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2019 ini Pemprov Sumut justru telah membayar Dana Bagi Hasil tersebut.

“Lancar kok, gak ada masalah, sejauh ini lancar-lancar saja,” aku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medann

Zulfan kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Sumut sendiri memiliki target senilai Rp1.313.902.201.273 dengan realisasi per tanggal 15 November sebesar Rp1.033.517.536.704 atau sebesar 78,66 persen.

Diterangkannya, ada 5 pendapatan yang diterima Pemko Medan dari Dana Bagi Hasil antara pihaknya dengan Pemprov Sumut, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Rinciannya, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp339.294.361.973, BBN Kendaraan Bermotor sebesar Rp427.180.702.815, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp200.850.980.523, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebesar Rp3.891.769.314 dan Pajak Rokok sebesar Rp62.299.722.079.

“Masih ada waktu lebih dari satu bulan lagi, kita yakin nilai itu masih akan terus bertambah,” ujar Zulfan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan dari fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga mengapresiasi langkah Pemprov Sumut dalam membayar DBH secara lancar kepada Pemko Medan.

“Tentu kita bangga dan berterima kasih atas kelancaran tersebut. Dengan demikian, pendapatan yang telah masuk ke kas Pemko Medan nantinya dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Medan,” tutur Ihwan kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Namun demikian, Ihwan tetap mengingatkan Pemko Medan untuk dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari aspek-aspek lainnya.

“Itu kan dana bagi hasil. Nah bagaimana dengan PAD Kota Medan sendiri, ini harus dimaksimalkan. Kita ada pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah. Tentu ini harus jadi fokus Pemko Medan mengingat saat ini sudah masuk ke dalam penghujung tahun 2019,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di tahun 2019 ini berjalan lancar.

Dari data yang dihimpun oleh Sumut Pos, sejak Januari hingga 15 November 2019, realisasi DBH pajak dari Pemprov Sumut yang sudah masuk ke kas Pemko Medan telah mencapai 78,66 persen.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2019 ini Pemprov Sumut justru telah membayar Dana Bagi Hasil tersebut.

“Lancar kok, gak ada masalah, sejauh ini lancar-lancar saja,” aku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medann

Zulfan kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Sumut sendiri memiliki target senilai Rp1.313.902.201.273 dengan realisasi per tanggal 15 November sebesar Rp1.033.517.536.704 atau sebesar 78,66 persen.

Diterangkannya, ada 5 pendapatan yang diterima Pemko Medan dari Dana Bagi Hasil antara pihaknya dengan Pemprov Sumut, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Rinciannya, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp339.294.361.973, BBN Kendaraan Bermotor sebesar Rp427.180.702.815, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp200.850.980.523, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebesar Rp3.891.769.314 dan Pajak Rokok sebesar Rp62.299.722.079.

“Masih ada waktu lebih dari satu bulan lagi, kita yakin nilai itu masih akan terus bertambah,” ujar Zulfan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan dari fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga mengapresiasi langkah Pemprov Sumut dalam membayar DBH secara lancar kepada Pemko Medan.

“Tentu kita bangga dan berterima kasih atas kelancaran tersebut. Dengan demikian, pendapatan yang telah masuk ke kas Pemko Medan nantinya dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Medan,” tutur Ihwan kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Namun demikian, Ihwan tetap mengingatkan Pemko Medan untuk dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari aspek-aspek lainnya.

“Itu kan dana bagi hasil. Nah bagaimana dengan PAD Kota Medan sendiri, ini harus dimaksimalkan. Kita ada pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah. Tentu ini harus jadi fokus Pemko Medan mengingat saat ini sudah masuk ke dalam penghujung tahun 2019,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/