26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Serah Terima Terminal Amplas & Pinangbaris Belum Final

Pemko Medan Sedang Hitung Nilai Aset

TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Terpadu Amplas. Terminal Amplas dan Pinangbaris akan diserahkan ke pusat dalam waktu dekat ini.
TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Terpadu Amplas. Terminal Amplas dan Pinangbaris akan diserahkan ke pusat dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyerahan aset dua terminal tipe A di Kota Medan, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Pinangbaris saat ini belum final dilakukan karena ada prosudur yang dilakukan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun mengaku sedang melalui tahap demi tahap yang dibutuhkan untuk bisa membuat finalisasi berita acara serah terima kedua terminal tersebut ke pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi mengatakan,

ada tiga tahap sebelum penyerahan. Pertama, penandatanganan persetujuan penyerahan asset. Ini sudah dilakukan. Kedua, berita acara serah terima asset. “Nah kalau yang ini sedang berjalan dan belum final. Kita sudah kirimkan draf-draf penyerahan aset ke (pemerintah) pusat, tapi masih ada yang kurang. Saat ini kita sedang menghitung nilai aset yang akan diserahterimakan itu,” ujar Sumiadi kepada Sumut Pos, Rabu (27/11).

Disebutkan Sumiadi, perhitungan itu harus dilakukan mengingat aset yang diserahterimakan ke pusat tidaklah secara menyeluruh, melainkan sebagian besar dan sebagian kecilnya masih menjadi aset milik Pemko Medan.

“Contohnya Pinangbaris, itu kan dari depan sampai batas tempat uji KIR yang diserahkan ke pusat, lahan uji KIR itu sendiri tetap milik Pemko Medan, begitu juga dengan Amplas. Jadi kan harus dihitung, walaupun sebagian besar untuk pusat tapi masih ada aset punya Pemko Medan. Nah berapa luas lahannya dan fasilitas-fasilitas lainnya, itu yang sedang dihitung secara rinci,” ujarnya.

Perhitungan itu sendiri, kata Sumiadi telah dilakukan sejak satu minggu yang lalu dan ditargetkan akan selesai akhir November ini. “Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, termasuk juga dengan Dinas PKPPR. Begitu selesai dihitung dan ditentukan mana-mana saja bagian yang akan diserahkan ke pusat dan yang akan tetap menjadi aset Pemko Medan, barusan akan kita sampaikan hasilnya ke pusat,” katanya.

Setelah itu, lanjut Sumiadi, barulah proses berita acara serah terima kedua terminal tipe A Kota Medan dapat dilakukan.

“Setelah berita acara serah terima selesai dilakukan barulah kami akan melakukan tahap terakhir yaitu penghapusbukuan aset,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh terminal tipe A yang semula dikelola oleh pemerintah Kabupaten/Kota harus diserahkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan butuh waktu berpikir hingga 5 tahun sejak UU disahkan untuk bisa menyerahkan asetnya kepada Kemenhub.(map/ila)

Pemko Medan Sedang Hitung Nilai Aset

TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Terpadu Amplas. Terminal Amplas dan Pinangbaris akan diserahkan ke pusat dalam waktu dekat ini.
TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Terpadu Amplas. Terminal Amplas dan Pinangbaris akan diserahkan ke pusat dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyerahan aset dua terminal tipe A di Kota Medan, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Pinangbaris saat ini belum final dilakukan karena ada prosudur yang dilakukan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun mengaku sedang melalui tahap demi tahap yang dibutuhkan untuk bisa membuat finalisasi berita acara serah terima kedua terminal tersebut ke pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi mengatakan,

ada tiga tahap sebelum penyerahan. Pertama, penandatanganan persetujuan penyerahan asset. Ini sudah dilakukan. Kedua, berita acara serah terima asset. “Nah kalau yang ini sedang berjalan dan belum final. Kita sudah kirimkan draf-draf penyerahan aset ke (pemerintah) pusat, tapi masih ada yang kurang. Saat ini kita sedang menghitung nilai aset yang akan diserahterimakan itu,” ujar Sumiadi kepada Sumut Pos, Rabu (27/11).

Disebutkan Sumiadi, perhitungan itu harus dilakukan mengingat aset yang diserahterimakan ke pusat tidaklah secara menyeluruh, melainkan sebagian besar dan sebagian kecilnya masih menjadi aset milik Pemko Medan.

“Contohnya Pinangbaris, itu kan dari depan sampai batas tempat uji KIR yang diserahkan ke pusat, lahan uji KIR itu sendiri tetap milik Pemko Medan, begitu juga dengan Amplas. Jadi kan harus dihitung, walaupun sebagian besar untuk pusat tapi masih ada aset punya Pemko Medan. Nah berapa luas lahannya dan fasilitas-fasilitas lainnya, itu yang sedang dihitung secara rinci,” ujarnya.

Perhitungan itu sendiri, kata Sumiadi telah dilakukan sejak satu minggu yang lalu dan ditargetkan akan selesai akhir November ini. “Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, termasuk juga dengan Dinas PKPPR. Begitu selesai dihitung dan ditentukan mana-mana saja bagian yang akan diserahkan ke pusat dan yang akan tetap menjadi aset Pemko Medan, barusan akan kita sampaikan hasilnya ke pusat,” katanya.

Setelah itu, lanjut Sumiadi, barulah proses berita acara serah terima kedua terminal tipe A Kota Medan dapat dilakukan.

“Setelah berita acara serah terima selesai dilakukan barulah kami akan melakukan tahap terakhir yaitu penghapusbukuan aset,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh terminal tipe A yang semula dikelola oleh pemerintah Kabupaten/Kota harus diserahkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan butuh waktu berpikir hingga 5 tahun sejak UU disahkan untuk bisa menyerahkan asetnya kepada Kemenhub.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/