23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sidang Perdana Soal Lapangan Merdeka, KMS M-SU Kecewa Pemko Hadirkan Mediator ‘Amatir’

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas tidak ditetapkannya tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).
SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).

Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, 10 November 2020 lalu,dan telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN. Sebagai tindak lanjut gugatan, Kuasa hukum KMS M-SU, Redyanto Sidi, menghadiri panggilan sidang PN Medan dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN pada Rabu (25/11) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Majelis Hakim dalam perkara ini, yakni Hakim Ketua Dominggus Silaban, Hakim Anggota I Riana Pohan, dan Hakim Anggota II Dahlia Panjaitan. Dalam sidang pertama, Wali Kota Medan selaku tergugat dalam perkara a quo, hadir melalui kuasa hukumnya.

Meskipun pihak tergugat telah beritikad baik dengan menghadirkan kuasa hukumnya, KMS M-SU sedikit kecewa karena tidak merespon tawaran hakim agar menyediakan mediator profesional,” ungkap Redyanto usai persidangan.

Kata Redyanto, harapan KMS M-SU agar Wali Kota Medan hadir langsung dalam sidang mediasi pada Rabu, 2 Desember 2020, untuk mencari solusi. Karena perkara ini merupakan persoalan serius bagi status tanah Lapangan Merdeka Medan.

“Dari KMS M-SU secara in person Prof Usmas Pelly dan kawan-kawan, akan hadir pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan 2 Desember nanti,” beber Redyanto lagi.

Hadir dalam sidang itu di antaranya kuasa hukum KMS M-SU dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yang terdiri dari Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Mahadi Oloan Sitanggang, Fathin Abdullah, dan Suci Adha Aprilianti Sinaga. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas tidak ditetapkannya tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).
SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).

Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, 10 November 2020 lalu,dan telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN. Sebagai tindak lanjut gugatan, Kuasa hukum KMS M-SU, Redyanto Sidi, menghadiri panggilan sidang PN Medan dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN pada Rabu (25/11) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Majelis Hakim dalam perkara ini, yakni Hakim Ketua Dominggus Silaban, Hakim Anggota I Riana Pohan, dan Hakim Anggota II Dahlia Panjaitan. Dalam sidang pertama, Wali Kota Medan selaku tergugat dalam perkara a quo, hadir melalui kuasa hukumnya.

Meskipun pihak tergugat telah beritikad baik dengan menghadirkan kuasa hukumnya, KMS M-SU sedikit kecewa karena tidak merespon tawaran hakim agar menyediakan mediator profesional,” ungkap Redyanto usai persidangan.

Kata Redyanto, harapan KMS M-SU agar Wali Kota Medan hadir langsung dalam sidang mediasi pada Rabu, 2 Desember 2020, untuk mencari solusi. Karena perkara ini merupakan persoalan serius bagi status tanah Lapangan Merdeka Medan.

“Dari KMS M-SU secara in person Prof Usmas Pelly dan kawan-kawan, akan hadir pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan 2 Desember nanti,” beber Redyanto lagi.

Hadir dalam sidang itu di antaranya kuasa hukum KMS M-SU dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yang terdiri dari Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Mahadi Oloan Sitanggang, Fathin Abdullah, dan Suci Adha Aprilianti Sinaga. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/