26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Basyrah Kelelahan Diperiksa Poldasu

Dugaan Korupsi Proyek Multiyears di Palas

MEDAN- Basyrah Lubis, mantan Bupati Padang Lawas (Palas), yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp 6.048.827.227,73, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Rabu (26/12) petang.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang kedua kali. Sebelumnya, Basyrah juga sudah diperiksa, usai dirinya menyerahkan diri ke Poldasu, Jum’at (21/12) lalu. Usai diperiksa lebih kurang 7 jam, Basyrah akhirnya dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB. “Setelah diperiksa selama 7 jam dan dicerca 30 pertanyaan, Basyrah mengaku kelelahan kepada penyidik. Akhirnya Basyrah pulang sekitar pukul 19.30,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Rabu (26/12).

Rudi mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Basyrah usai Tahun Baru mendatang. “Awal Januari akan kita periksa lagi. Ini bukan dispensasi. Basyrah juga berjanji tidak melarikan diri, makanya tidak kita tahan,” sebutnya.

Rudi menyebutkan, dalam pemeriksaan itu Basyrah didampingi pengacaranya. “Mantan Bupati Palas Basyrah Lubis diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Tersangka diperiksa diruang penyidik Subdit III Tipidkor didampingi pengacaranya,” ungkapnya.
Disinggung sejumlah pertanyaan yang dicecar penyidik kepada tersangka, Rudi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Saya belum tahu. Penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan tersangka,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, pembangunan di atas tanah seluas 5 hektare yang tidak pada peruntukannya. Bahkan untuk meningkatkan penyidikan, Ditreskrimsus Poldasu telah berkordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Hasilnya, kasusnya digelar dan ditemukan adanya penyimpangan anggaran DAK/DAU.

“Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya diarea yang sebelumnya direncanakan,” katanya.
untuk pembangunan proyek multiyears. Pembangunannya di lokasi lain desa,” ungkap Rudi.

Disebutkan Rudi, sebelumnya Basyrah Lubis tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di Jakarta mengurus pekerjaannya. Akan tetapi hal itu bukan alasan yang patut dan wajar dihadapan hukum. Namun, Basyrah Lubis memenuhi panggilan penyidik, Jumat (21/12) malam. “Basyrah Lubis telat memenuhi panggilan penyidik karena tiket pesawat susah diperoleh karena musim mudik Natal dan Tahun Baru,” kata Rudi.(ial)

Dugaan Korupsi Proyek Multiyears di Palas

MEDAN- Basyrah Lubis, mantan Bupati Padang Lawas (Palas), yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp 6.048.827.227,73, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Rabu (26/12) petang.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang kedua kali. Sebelumnya, Basyrah juga sudah diperiksa, usai dirinya menyerahkan diri ke Poldasu, Jum’at (21/12) lalu. Usai diperiksa lebih kurang 7 jam, Basyrah akhirnya dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB. “Setelah diperiksa selama 7 jam dan dicerca 30 pertanyaan, Basyrah mengaku kelelahan kepada penyidik. Akhirnya Basyrah pulang sekitar pukul 19.30,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Rabu (26/12).

Rudi mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Basyrah usai Tahun Baru mendatang. “Awal Januari akan kita periksa lagi. Ini bukan dispensasi. Basyrah juga berjanji tidak melarikan diri, makanya tidak kita tahan,” sebutnya.

Rudi menyebutkan, dalam pemeriksaan itu Basyrah didampingi pengacaranya. “Mantan Bupati Palas Basyrah Lubis diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Tersangka diperiksa diruang penyidik Subdit III Tipidkor didampingi pengacaranya,” ungkapnya.
Disinggung sejumlah pertanyaan yang dicecar penyidik kepada tersangka, Rudi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Saya belum tahu. Penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan tersangka,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, pembangunan di atas tanah seluas 5 hektare yang tidak pada peruntukannya. Bahkan untuk meningkatkan penyidikan, Ditreskrimsus Poldasu telah berkordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Hasilnya, kasusnya digelar dan ditemukan adanya penyimpangan anggaran DAK/DAU.

“Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya diarea yang sebelumnya direncanakan,” katanya.
untuk pembangunan proyek multiyears. Pembangunannya di lokasi lain desa,” ungkap Rudi.

Disebutkan Rudi, sebelumnya Basyrah Lubis tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di Jakarta mengurus pekerjaannya. Akan tetapi hal itu bukan alasan yang patut dan wajar dihadapan hukum. Namun, Basyrah Lubis memenuhi panggilan penyidik, Jumat (21/12) malam. “Basyrah Lubis telat memenuhi panggilan penyidik karena tiket pesawat susah diperoleh karena musim mudik Natal dan Tahun Baru,” kata Rudi.(ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/