26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Status Honorer Pemko Surati Kemenpan

MEDAN-Pemko Medan menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara terkait status 224 tenaga honorer kategori I yang belum dilakukan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Melalui surat No 800/20456 tertanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangi langsung Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan segala proses yang dilakukan Pemko Medan dalam pengangkaan tenaga honorer kategori I mulai dari pendataan, proses verifikasi, validasi dan peninjauan kembali dokumen, pengangkatan 49 ribu tenaga honorer tidak ada dari Pemko Medan.

Untuk itu, melalui surat itu pihaknya memohon kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Azwar Abubakar menetapkan tenaga honorer kategori I yang telah memenuhi kriteria.

Selain itu, memberikan penjelasan terhadap tenaga honorer kategori I yang sedang menjalani proses audit untuk tujuan tertentu oleh tim verifikasi dan validasi data pusat.
“Kami berharap surat ini dapat segera dijawab oleh Bapak Menteri sehingga dapat penjelasan terhadap tenaga honorer kami,” ucap Syaiful Bahri.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu menyatakan, Pemko Medan sudah melakukan seluruh proses dan tahapan yang diminta kemenpan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan ada beberapa tenaga honorer yang bermasalah, maka tidak langsung menggugurkan yang sudah layak.

“Kita yakin Menpan RB akan memutuskan persoalan ini secara lebih bijak,” ucap Burhanuddin.
Namun, kata Burhanuddin, jika nantinya tidak ada juga tenaga honorer Medan yang diangkat menjadi PNS, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah selanjutnya.

“Salah satunya kita akan berkonsultasi dengan DPR, bagaimana menyikapi persoalan ini,” ucap Burhanuddin.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis. Dia menyatakan, Menpan RB harus segera memutuskan status tenaga honorer kategori I yang sudah memenuhi kriteria.

“Dengan surat ini, kita berharap ada segera jawaban yang diberikan, kapan tenaga honorer ini bisa diangkat,” ucapnya.

Surianda menyatakan, jika yang menjadi biang persoalan ada 26 tenaga honorer yang tengah dalam ATT, maka sebaiknya 224 orang yang sudah memenuhi kriteria dapat segera diangkat sebelum 31 Desember. (gus)

MEDAN-Pemko Medan menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara terkait status 224 tenaga honorer kategori I yang belum dilakukan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Melalui surat No 800/20456 tertanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangi langsung Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan segala proses yang dilakukan Pemko Medan dalam pengangkaan tenaga honorer kategori I mulai dari pendataan, proses verifikasi, validasi dan peninjauan kembali dokumen, pengangkatan 49 ribu tenaga honorer tidak ada dari Pemko Medan.

Untuk itu, melalui surat itu pihaknya memohon kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Azwar Abubakar menetapkan tenaga honorer kategori I yang telah memenuhi kriteria.

Selain itu, memberikan penjelasan terhadap tenaga honorer kategori I yang sedang menjalani proses audit untuk tujuan tertentu oleh tim verifikasi dan validasi data pusat.
“Kami berharap surat ini dapat segera dijawab oleh Bapak Menteri sehingga dapat penjelasan terhadap tenaga honorer kami,” ucap Syaiful Bahri.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu menyatakan, Pemko Medan sudah melakukan seluruh proses dan tahapan yang diminta kemenpan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan ada beberapa tenaga honorer yang bermasalah, maka tidak langsung menggugurkan yang sudah layak.

“Kita yakin Menpan RB akan memutuskan persoalan ini secara lebih bijak,” ucap Burhanuddin.
Namun, kata Burhanuddin, jika nantinya tidak ada juga tenaga honorer Medan yang diangkat menjadi PNS, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah selanjutnya.

“Salah satunya kita akan berkonsultasi dengan DPR, bagaimana menyikapi persoalan ini,” ucap Burhanuddin.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis. Dia menyatakan, Menpan RB harus segera memutuskan status tenaga honorer kategori I yang sudah memenuhi kriteria.

“Dengan surat ini, kita berharap ada segera jawaban yang diberikan, kapan tenaga honorer ini bisa diangkat,” ucapnya.

Surianda menyatakan, jika yang menjadi biang persoalan ada 26 tenaga honorer yang tengah dalam ATT, maka sebaiknya 224 orang yang sudah memenuhi kriteria dapat segera diangkat sebelum 31 Desember. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/