26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Parkir Progresif, Pedagang Pusat Pasar Merugi

Teks foto
Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
PEDAGANG : Para Pedagang Pusat Pasar Kota Medan memprotes diberlakukan retribusi Parkir Progresif kendaraan roda empat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang Pusat Pasar Kota Medan memprotes dengan diberlakukan retribusi Parkir Progresif kendaraan roda empat dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Mereka menilai retribusi parkir progresisf sangat memberatkan pedagang dan membuat sunyi pengunjung untuk berbelanja di Pasar terbesar di Sumatera Utara ini. Karena, tarif parkir yang mahal.

Penerapan pengutipan tarif parkir progresif kendaraan roda empat seperti mobil, mobil boks, mobil pick-up dan kenderaan bermotor sejenisnya dengan tarif diterapkan oleh pengelola pusat pasar Medan, yakni PT Brahma Debang Kencana (BDK). Tarif parkir berlaku sejak Juni 2017, lalu hingga saat ini.

Ketua DPD Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan, mengatakan tarif yang diterapkan melanggar perda Kota Medan No. 1 Tahun 2017 Tentang Pajar Parkir.

Ia menjelaskan PT BDK diduga melanggar perda karena membuat parkir progresif di Jalan Pusat Pasar yang merupakan jalan umum milik Pemko Medan. Diberlakukannya kebijakan tersebut diduga karena PT. BDK yang juga pengelola parkir Medan Mall memanfaatkan kedekatan jarak antara Medan mall dan pusat pasar.

Ketua DPD Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan, mengatakan sesui perda Kota Medan, objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaran bermotor.

“Dalam hal ini, pihak pengelola parkir mengikut sertakan Jalan Pusat Pasar yang bukan termasuk ke dalam kawasan Medan Mall. Jalan Pusat Pasar itu jalan umum, namun diportal pagar dan diberlakukan tarif pajak parkir seperti Medan Mall. Padahal kalau menyalahi Perda itu, artinya pajak dari parkir tersebut tidak boleh dikutip Pemerintah,” ungkap Ilman kepada wartawan di Pusat Pasar Medan, Selasa (26/12) siang.

Ilman mengungkapkan PT BDK juga melakukan pemortalan jalan umum tersebut, untuk mengutip biaya parkir kepada setiap kenderaan yang memasuki kawasan jalan tersebut. Parahnya, selain pedagang dan pengunjung pasar yang harus membayar parkir progresif, warga yang tinggal sekitar lokasi pusat pasar juga harus membayar parkir progresif.

“Di sinilah bisa terjadi, ada warga Indonesia yang parkir di rumah sendiri harus bayar parkir. Ada sekira 170 warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar. Mereka harus bayar parkir untuk masuk ke rumah mereka sendiri,” tutur Ilman.

Teks foto
Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
PEDAGANG : Para Pedagang Pusat Pasar Kota Medan memprotes diberlakukan retribusi Parkir Progresif kendaraan roda empat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang Pusat Pasar Kota Medan memprotes dengan diberlakukan retribusi Parkir Progresif kendaraan roda empat dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Mereka menilai retribusi parkir progresisf sangat memberatkan pedagang dan membuat sunyi pengunjung untuk berbelanja di Pasar terbesar di Sumatera Utara ini. Karena, tarif parkir yang mahal.

Penerapan pengutipan tarif parkir progresif kendaraan roda empat seperti mobil, mobil boks, mobil pick-up dan kenderaan bermotor sejenisnya dengan tarif diterapkan oleh pengelola pusat pasar Medan, yakni PT Brahma Debang Kencana (BDK). Tarif parkir berlaku sejak Juni 2017, lalu hingga saat ini.

Ketua DPD Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan, mengatakan tarif yang diterapkan melanggar perda Kota Medan No. 1 Tahun 2017 Tentang Pajar Parkir.

Ia menjelaskan PT BDK diduga melanggar perda karena membuat parkir progresif di Jalan Pusat Pasar yang merupakan jalan umum milik Pemko Medan. Diberlakukannya kebijakan tersebut diduga karena PT. BDK yang juga pengelola parkir Medan Mall memanfaatkan kedekatan jarak antara Medan mall dan pusat pasar.

Ketua DPD Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan, mengatakan sesui perda Kota Medan, objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaran bermotor.

“Dalam hal ini, pihak pengelola parkir mengikut sertakan Jalan Pusat Pasar yang bukan termasuk ke dalam kawasan Medan Mall. Jalan Pusat Pasar itu jalan umum, namun diportal pagar dan diberlakukan tarif pajak parkir seperti Medan Mall. Padahal kalau menyalahi Perda itu, artinya pajak dari parkir tersebut tidak boleh dikutip Pemerintah,” ungkap Ilman kepada wartawan di Pusat Pasar Medan, Selasa (26/12) siang.

Ilman mengungkapkan PT BDK juga melakukan pemortalan jalan umum tersebut, untuk mengutip biaya parkir kepada setiap kenderaan yang memasuki kawasan jalan tersebut. Parahnya, selain pedagang dan pengunjung pasar yang harus membayar parkir progresif, warga yang tinggal sekitar lokasi pusat pasar juga harus membayar parkir progresif.

“Di sinilah bisa terjadi, ada warga Indonesia yang parkir di rumah sendiri harus bayar parkir. Ada sekira 170 warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar. Mereka harus bayar parkir untuk masuk ke rumah mereka sendiri,” tutur Ilman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/