26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Penanganan Sampah Terkendala Biaya BBM

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah pekerja duduk di atas truk yang melaju di jalan Fly Over Jamin Ginting Medan, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi A DPRD Medan sepakat mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan melakukan penjajakan dengan pihak ketiga, terkait kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) armada sampah yang kini dialihkan ke kecamatan.

“Tentunya ini menyangkut pelayanan umum dan masyarakat luas. Jadi jangan sampai terhambat karena masalah ketiadaan BBM bagi truk pengangkut sampah, kan lucu,” kata Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol kepada Sumut Pos, kemarin.

Masalah ini, lanjut Andi, terungkap saat pihaknya rapat pembahasan anggaran bersama 21 camat se-Kota Medan dalam rangka Rancangan APBD 2018. Banyak camat mengeluhkan kalau pengangkutan sampah dari kelurahan bakal terhambat akibat pihak SPBU menolak jika Pemko tidak bayar kontan terhadap kebutuhan BBM.

“Jadi seperti harus ada deposit gitu ke mereka (pihak SPBU). Setelah itu baru bisa mendapat pasokan BBM. Semacam uang jaminan gitulah. Setidaknya sebelum penjajakan bisa didahulukan dulu uangnya dari mana, sehingga tidak menjadi hambatan,” katanya.

Masalah ini berkaca pada kasus manipulasi voucher BBM di Dinas Kebersihan 2016 lalu. Dimana banyak beredar kwitansi bodong akibat ‘permainan’ oknum petugas di dinas tersebut, sehingga Pertamina selaku leading sector seluruh SPBU enggan bekerjasama lagi kalau tidak ada uang jaminan.

“Bersama anggota dewan lainnya kami sepakat untuk merekomendasi kepada Pemko, kiranya sementara waktu dapat mendahulukan sebelum penjajakan dengan pihak ketiga dilakukan. Kita pun juga akan jajaki kerjasama dengan pihak Pertamina. Ini menyangkut pelayanan dan kepentingan umum. Kita tidak mau hanya persoalan minyak berdampak serius pada penanganan sampah di Medan. Patut kita antisipasi sejak dini,” paparnya.

Dalam rapat kerja itu juga terungkap, kurangnya infrastruktur pengangkutan sampah di kecamatan. Truk dan becak bermotor (betor) pengangkut sampah di kecamatan masih sangat sedikit. Selain itu ketersediaan anggaran juga sangat terbatas.

“Jika kerjasama dengan pihak Pertamina/SPBU tidak dilakukan sejak dini, dikhawatirkan awal 2018 pengangkutan sampah tersendat karena ketiadaan uang kontan pihak kecamatan beli minyak,” keluh Camat Medan Kota Edi Matondang saat mengikuti rapat pembahasan tersebut, pada Rabu (20/12) lalu.

Ia mengungkapkan kebutuhan BBM sekitar 13 ribu liter per bulan atau sekitar Rp70 juta per bulan. Pihak SPBU menolak jika itu tidak bayar kontan atau dimuka. “Ini menjadi masalah bagi kami di awal 2018 jika tidak cepat mendapat solusi,” katanya.

Camat Medan Denai Hendra Asmilan menyampaikan agar persoalan operasional pengangkutan sampah menjadi perhatianserius DPRD Medan. “Kita harapkan awal Januari tahun mendatang pihak SPBU sudah dapat dihunjuk disetiap kecamatan atau rayon,” katanya.

Diketahui, DPRD Medan telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Urusan persampahan yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan beralih ke Kecamatan. Peralihan ini membutuhkan kesiapan sarana-prasarana, serta biaya operasional. (prn/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah pekerja duduk di atas truk yang melaju di jalan Fly Over Jamin Ginting Medan, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi A DPRD Medan sepakat mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan melakukan penjajakan dengan pihak ketiga, terkait kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) armada sampah yang kini dialihkan ke kecamatan.

“Tentunya ini menyangkut pelayanan umum dan masyarakat luas. Jadi jangan sampai terhambat karena masalah ketiadaan BBM bagi truk pengangkut sampah, kan lucu,” kata Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol kepada Sumut Pos, kemarin.

Masalah ini, lanjut Andi, terungkap saat pihaknya rapat pembahasan anggaran bersama 21 camat se-Kota Medan dalam rangka Rancangan APBD 2018. Banyak camat mengeluhkan kalau pengangkutan sampah dari kelurahan bakal terhambat akibat pihak SPBU menolak jika Pemko tidak bayar kontan terhadap kebutuhan BBM.

“Jadi seperti harus ada deposit gitu ke mereka (pihak SPBU). Setelah itu baru bisa mendapat pasokan BBM. Semacam uang jaminan gitulah. Setidaknya sebelum penjajakan bisa didahulukan dulu uangnya dari mana, sehingga tidak menjadi hambatan,” katanya.

Masalah ini berkaca pada kasus manipulasi voucher BBM di Dinas Kebersihan 2016 lalu. Dimana banyak beredar kwitansi bodong akibat ‘permainan’ oknum petugas di dinas tersebut, sehingga Pertamina selaku leading sector seluruh SPBU enggan bekerjasama lagi kalau tidak ada uang jaminan.

“Bersama anggota dewan lainnya kami sepakat untuk merekomendasi kepada Pemko, kiranya sementara waktu dapat mendahulukan sebelum penjajakan dengan pihak ketiga dilakukan. Kita pun juga akan jajaki kerjasama dengan pihak Pertamina. Ini menyangkut pelayanan dan kepentingan umum. Kita tidak mau hanya persoalan minyak berdampak serius pada penanganan sampah di Medan. Patut kita antisipasi sejak dini,” paparnya.

Dalam rapat kerja itu juga terungkap, kurangnya infrastruktur pengangkutan sampah di kecamatan. Truk dan becak bermotor (betor) pengangkut sampah di kecamatan masih sangat sedikit. Selain itu ketersediaan anggaran juga sangat terbatas.

“Jika kerjasama dengan pihak Pertamina/SPBU tidak dilakukan sejak dini, dikhawatirkan awal 2018 pengangkutan sampah tersendat karena ketiadaan uang kontan pihak kecamatan beli minyak,” keluh Camat Medan Kota Edi Matondang saat mengikuti rapat pembahasan tersebut, pada Rabu (20/12) lalu.

Ia mengungkapkan kebutuhan BBM sekitar 13 ribu liter per bulan atau sekitar Rp70 juta per bulan. Pihak SPBU menolak jika itu tidak bayar kontan atau dimuka. “Ini menjadi masalah bagi kami di awal 2018 jika tidak cepat mendapat solusi,” katanya.

Camat Medan Denai Hendra Asmilan menyampaikan agar persoalan operasional pengangkutan sampah menjadi perhatianserius DPRD Medan. “Kita harapkan awal Januari tahun mendatang pihak SPBU sudah dapat dihunjuk disetiap kecamatan atau rayon,” katanya.

Diketahui, DPRD Medan telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Urusan persampahan yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan beralih ke Kecamatan. Peralihan ini membutuhkan kesiapan sarana-prasarana, serta biaya operasional. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/