26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jadwal Reses September Gagal Dilaksanakan

Diduga Terkait Pendanaan

MEDAN – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan urung melaksanakan reses pada September. Padahal reses yang seharusnya dilaksanakan setiap empat bulan sekali itu telah melalui pembahasan dan penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan awal September lalu.
Situasi ini memunculkan isu kalau reses itu gagal dilaksanakan karena para anggota dewan keberatan dengan adanya aturan yang memperketat penggunaan uang saat berlangsungnya reses.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis, dia membantahnya. Dia memastikan, tidak ada kaitan antara penggunaan dana reses dengan molornya pelaksanaan reses. “Saya tidak melihat ada kaitan antara penggunaan dana dengan tidak dilaksanakannya reses itu. Yang saya tahu, reses bukan gagal dilaksanakan melainkan penjadwalan ulang,” kata Penasehat Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan di kantor sementara DPRD Medan, Jumat (28/9).

Surianda mengatakan, penggunaan dana reses oleh anggota dewan akan tetap mengacu pada aturan yang ada. Sebab, sudah ada penempatan pos atau alokasi dana reses sehingga kekeliruan penggunaan atau pembuatan laporan dana reses bisa diminimalisir. “Semua anggaran sudah sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy Lubis yang ditanyai secara terpisah juga menyatakan hal senada. Dikatakannya, pengunduran reses hanya dikarenakan banyaknya pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan lainnya oleh tim panitia khusus (pansus) sehingga waktu reses terpaksa diundur.

Sementara terkait penggunaan dana reses diharapkan tidak akan lagi menuai masalah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Mekanisme pelaporan yang diharapkan bisa digunakan anggota dewan dengan baik saat  menyusun laporan penggunaan dana seusai pelaksanaan reses. “Sudah ada mekanisme pelaporan penggunaan dana reses anggota dewan. Ini bisa diciptakan setelah melalui kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Jogjakarta, dan beberapa DPRD lainnya beberapa waktu lalu. Hasil kunjungan kerja itu menghasilkan satu mekanisme pelaporan penggunaan dana, termasuk dana reses. Jadi nanti staf yang akan menyusunkan laporan penggunaan dana reses anggota dewan tersebut,” ujar Ikrimah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara meminta pengembalian dana reses 47 orang anggota dewan dengan nilai total Rp1,7 miliar atau masing-masing Rp35 juta ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Kota Medan.

Hal itu dilakukan BPK-RI karena menilai semua laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses DPRD Medan justru tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pelaporan yang ada seperti kuitansi tidak sesuai dan lainnya. (gus)

Diduga Terkait Pendanaan

MEDAN – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan urung melaksanakan reses pada September. Padahal reses yang seharusnya dilaksanakan setiap empat bulan sekali itu telah melalui pembahasan dan penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan awal September lalu.
Situasi ini memunculkan isu kalau reses itu gagal dilaksanakan karena para anggota dewan keberatan dengan adanya aturan yang memperketat penggunaan uang saat berlangsungnya reses.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis, dia membantahnya. Dia memastikan, tidak ada kaitan antara penggunaan dana reses dengan molornya pelaksanaan reses. “Saya tidak melihat ada kaitan antara penggunaan dana dengan tidak dilaksanakannya reses itu. Yang saya tahu, reses bukan gagal dilaksanakan melainkan penjadwalan ulang,” kata Penasehat Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan di kantor sementara DPRD Medan, Jumat (28/9).

Surianda mengatakan, penggunaan dana reses oleh anggota dewan akan tetap mengacu pada aturan yang ada. Sebab, sudah ada penempatan pos atau alokasi dana reses sehingga kekeliruan penggunaan atau pembuatan laporan dana reses bisa diminimalisir. “Semua anggaran sudah sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy Lubis yang ditanyai secara terpisah juga menyatakan hal senada. Dikatakannya, pengunduran reses hanya dikarenakan banyaknya pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan lainnya oleh tim panitia khusus (pansus) sehingga waktu reses terpaksa diundur.

Sementara terkait penggunaan dana reses diharapkan tidak akan lagi menuai masalah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Mekanisme pelaporan yang diharapkan bisa digunakan anggota dewan dengan baik saat  menyusun laporan penggunaan dana seusai pelaksanaan reses. “Sudah ada mekanisme pelaporan penggunaan dana reses anggota dewan. Ini bisa diciptakan setelah melalui kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Jogjakarta, dan beberapa DPRD lainnya beberapa waktu lalu. Hasil kunjungan kerja itu menghasilkan satu mekanisme pelaporan penggunaan dana, termasuk dana reses. Jadi nanti staf yang akan menyusunkan laporan penggunaan dana reses anggota dewan tersebut,” ujar Ikrimah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara meminta pengembalian dana reses 47 orang anggota dewan dengan nilai total Rp1,7 miliar atau masing-masing Rp35 juta ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Kota Medan.

Hal itu dilakukan BPK-RI karena menilai semua laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses DPRD Medan justru tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pelaporan yang ada seperti kuitansi tidak sesuai dan lainnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/