MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan menyahuti pengaduan masyarakat terkait dampak banjir di Jalan Dr Mansyur, Likungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dikarenakan adanya pembangunan Mansyur Residence di kawasan tersebut.
Sebagai respon atas aduan tersebut, dua anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor dan Edwin Sugesti Nasution meninjau langsung lokasi yang dimaksud, sekaligus menyerap aspirasi warga secara langsung, Selasa (26/1) sore.
Sebelumnya, puluhan pemilik rumah, salah satunya rumah orang tua Tetty Manurung yang merupakan salah satu penyanyi batak ternama, Surana Nainggolan telah menyurati Komisi IV DPRD terkait keluhan mereka karena banjir yang terjadi atas dampak dari pembangunan apartemen. Atas dasar itu pula, anggota dewan melihat kondisi sebenarnya.
Saat ditemui dilapangan, Indra Manurung (adik Tetty Manurung) kepada anggota dewan menyampaikan, rumahnya rusak dan retak akibat dampak pembangunan apartemen Mansyur Residence berlantai 20 itu. Parahnya, kata Indra, pemilik apartemen menggunakan fasilitas umum merupakan badan jalan Gg Melati untuk menjadi fasilitas pribadi halaman gedung apartemen.
“Pemilik apartemen juga menutup akses badan jalan. Tata letak bangunan apartemen juga sudah terbukti melanggar ketentuan. Ketentuan awal, pemilik harus menyisakan Gang kebakaran 2,5 meter, tapi praktiknya hanya 1,8 meter,” ucapnya.
Pada kesempatan itu juga, Indra Manurung didampingi warga lainnya Abibal, berharap anggota dewan dapat memfasilitasi pengaduan warga. Masih terkait banjir, warga menyebut terjadi penyempitan sungai Batuan yang persis berada disamping dan belakang gedung apartemen.
“Dengan ada penyempitan sungai itu dan saluran drainase yang tidak sempurna, akibatnya rumah ratusan warga terkena banjir setiap turun hujan,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti didampingi Antonius Tumanggor mengatakan, akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pemilik atau pengelola Mansyur Residence.
“Dalam RDP nanti akan terbongkar siapa yang melakukan pelanggaran. Kita akan bahas di RDP dengan mengundang pihak apartemen dan pihak terkait seperti BPN, BWS, dan terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang terkait seperti Dinas PKPPR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, pihak Kecamatan hingga Kelurahan,” pungkas Edwin. (map/ila)