31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Si Cantik Sharen Kabur, Kejagung Periksa Pengawas Tahanan

MEDAN-Kejaksaan Agung menegaskan, tim yang turun ke Medan, bukan mengambilalih penanganan perkara atas terpidana kasus narkotika Sharen Patricia alias A Ling. Namun, lebih diarahkan melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang divonis sembilann
tahun tersebut, saat hendak akan dibawa ke pengadilan untuk persidangan.

“Yang diambilalih itu persoalan atas larinya terpidana. Jadi tim Kejagung itu melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman,Minggu (7/10).

Menurut Adi, langkah ini ditempuh semata-mata sebagai wujud keseriusan Kejagung, dalam melaksanakan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Selain itu, juga karena begitu besarnya perhatian yang diberikan masyarakat atas perkara-perkara narkotika yang ada saat ini. Sehingga setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan merampungkan klasifikasi awal, maka penanganan selanjutnya ditangani oleh Kejagung.

“Jadi bukan mengambilalih. Tapi kita melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,”ungkap Adi.

Sementara itu saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan terhadap petugas yang lalai? Kejagung belum dapat menentukan sikap. Apalagi proses pemeriksaannya baru dilakukan. Sebagaimana proses yang ada, setelah tim yang diturunkan ke Medan merampungkan tugas, maka hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan pada pimpinan Kejagung di Jakarta. Langkah selanjutnya, akan dilakukan evaluasi.

“Jadi akan kita lihat hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan (petugas di lapangan, Red), maka tentu akan diberi sanksi,”ungkapnya.(gir)

MEDAN-Kejaksaan Agung menegaskan, tim yang turun ke Medan, bukan mengambilalih penanganan perkara atas terpidana kasus narkotika Sharen Patricia alias A Ling. Namun, lebih diarahkan melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang divonis sembilann
tahun tersebut, saat hendak akan dibawa ke pengadilan untuk persidangan.

“Yang diambilalih itu persoalan atas larinya terpidana. Jadi tim Kejagung itu melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman,Minggu (7/10).

Menurut Adi, langkah ini ditempuh semata-mata sebagai wujud keseriusan Kejagung, dalam melaksanakan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Selain itu, juga karena begitu besarnya perhatian yang diberikan masyarakat atas perkara-perkara narkotika yang ada saat ini. Sehingga setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan merampungkan klasifikasi awal, maka penanganan selanjutnya ditangani oleh Kejagung.

“Jadi bukan mengambilalih. Tapi kita melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,”ungkap Adi.

Sementara itu saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan terhadap petugas yang lalai? Kejagung belum dapat menentukan sikap. Apalagi proses pemeriksaannya baru dilakukan. Sebagaimana proses yang ada, setelah tim yang diturunkan ke Medan merampungkan tugas, maka hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan pada pimpinan Kejagung di Jakarta. Langkah selanjutnya, akan dilakukan evaluasi.

“Jadi akan kita lihat hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan (petugas di lapangan, Red), maka tentu akan diberi sanksi,”ungkapnya.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/