25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim Terpadu Buru Usaha Kecil Penunggak Pajak

MEDAN-Tidak hanya usaha besar atau hotel mewah saja menjadi sasaran Tim Terpadu Penegakkan Perda Pemko Medan dalam penertiban pajak, tapi juga usaha kecil dan hotel kelas melati.

PERIKSA: Tim Terpadu Penegakkan Perda Pemko  saat memeriksa salah satu tempat usaha kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PERIKSA: Tim Terpadu Penegakkan Perda Pemko saat memeriksa salah satu tempat usaha kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Bahkan, untuk memburu usaha kecil dan hotel kelas melati, Tim Terpadu bakal membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan. UPT ini akan mengurusi usaha kecil yang menunggak pajak. “Kita akan bentuk tim kecil semacam UPT untuk menangani usaha kecil yang menunggak pajak. Tim UPT ini akan berada di kecamatan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni kepada Sumut Pos, kemarin.

Menurut Husni, masih banyak usaha-usaha kecil seperti hotel kelas melati yang juga menunggak pajak. Usaha-usaha kecil tersebut menunggak pajak sekitar Rp1 juta hingga Rp10 juta. “Pajak tertunggak mereka memang masih jutaan, tapi jumlah penunggaknya cukup banyak. Bahkann
total pajak usaha kecil tersebut mencapai miliran rupiah,” jelasnya.

Pajak usaha kecil tertunggak tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Karena itu, tim kecil atau UPT tersebut akan bertugas untuk mendatangi langsung para penunggak pajak tersebut. Sementara itu, Tim Terpadu Penegak Perda Pemko Medan bakal melanjutkan mendatangi usaha penunggak pajak puluhan juta.

“Setelah 12 hotel dan restoran ini selesai, kita akan terus melakukan sidak ke lapangan. Berikutnya, kita menyiapkan 15 data para penunggak pajak puluhan juta rupiah. Penunggak pajak tersebut masih didominasi hotel dan restoran,” tambahnya.

Selain itu, Husni mengeluhkan banyaknya usaha yang belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Dengan adanya sidak langsung ke lapangan tersebut, usaha yang belum terdaftar tersebut dipaksa menjadi wajib pajak. “Kalau mereka belum terdaftar, maka kita paksa untuk masuk wajib pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Paparonz Pizza yang sebelumnya meminta laga data, sudah mendatangi Kantor Dispenda Kota Medan. Namun, manajemen toko tersebut meminta waktu untuk melunasi pajak mereka. “Kalau tidak ada itikad baik dari mereka, maka pada kunjungan ketiga kita akan bertindak tegas. Usaha itu kita tutup,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Tidak hanya usaha besar atau hotel mewah saja menjadi sasaran Tim Terpadu Penegakkan Perda Pemko Medan dalam penertiban pajak, tapi juga usaha kecil dan hotel kelas melati.

PERIKSA: Tim Terpadu Penegakkan Perda Pemko  saat memeriksa salah satu tempat usaha kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PERIKSA: Tim Terpadu Penegakkan Perda Pemko saat memeriksa salah satu tempat usaha kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Bahkan, untuk memburu usaha kecil dan hotel kelas melati, Tim Terpadu bakal membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan. UPT ini akan mengurusi usaha kecil yang menunggak pajak. “Kita akan bentuk tim kecil semacam UPT untuk menangani usaha kecil yang menunggak pajak. Tim UPT ini akan berada di kecamatan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni kepada Sumut Pos, kemarin.

Menurut Husni, masih banyak usaha-usaha kecil seperti hotel kelas melati yang juga menunggak pajak. Usaha-usaha kecil tersebut menunggak pajak sekitar Rp1 juta hingga Rp10 juta. “Pajak tertunggak mereka memang masih jutaan, tapi jumlah penunggaknya cukup banyak. Bahkann
total pajak usaha kecil tersebut mencapai miliran rupiah,” jelasnya.

Pajak usaha kecil tertunggak tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Karena itu, tim kecil atau UPT tersebut akan bertugas untuk mendatangi langsung para penunggak pajak tersebut. Sementara itu, Tim Terpadu Penegak Perda Pemko Medan bakal melanjutkan mendatangi usaha penunggak pajak puluhan juta.

“Setelah 12 hotel dan restoran ini selesai, kita akan terus melakukan sidak ke lapangan. Berikutnya, kita menyiapkan 15 data para penunggak pajak puluhan juta rupiah. Penunggak pajak tersebut masih didominasi hotel dan restoran,” tambahnya.

Selain itu, Husni mengeluhkan banyaknya usaha yang belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Dengan adanya sidak langsung ke lapangan tersebut, usaha yang belum terdaftar tersebut dipaksa menjadi wajib pajak. “Kalau mereka belum terdaftar, maka kita paksa untuk masuk wajib pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Paparonz Pizza yang sebelumnya meminta laga data, sudah mendatangi Kantor Dispenda Kota Medan. Namun, manajemen toko tersebut meminta waktu untuk melunasi pajak mereka. “Kalau tidak ada itikad baik dari mereka, maka pada kunjungan ketiga kita akan bertindak tegas. Usaha itu kita tutup,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/