27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Hanya 413 Honorer Pemko yang Dibayar

MEDAN-Jumlah tenaga honorer di Pemko Medan yang terdaftar resmi di data base  saat ini hanya 413 orang. Honorer tersebut akan tetap digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mereka merupakan honorer  kategori satu (K1) yang sudah bekerja sebelum tahun 2005 lalu.

Jika ada tenaga honorer lebih dari jumlah tersebut, maka tidak ada mendapat gaji.  “Sekarang yang terdaftar sebagai honorer resmi di Pemko Medan hanya 413 orang.

Mereka tetap digaji menggunakan APBD dan APBN. Kalau ada tenaga honorer selain jumlah tersebut, kita tidak tahu bagaimana nasibnya,” ujar Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Affan Sireger SE didampingi Kabid Pengadaan, Amir Hamzah Ssos kepada Sumut Pos, Rabu (27/2).

Menurutnya, 413 tenaga honorer tersebut semuanya mulai bekerja sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 keluar. Meskipun ada juga yang bekerja belum genap setahun sebelum PP tersebut diberlakukan, tapi mereka sudah memenuhi persyaratan. “Yang belum genap setahun diangkat sebelum peraturan itu dikeluarkan tetap berhak karena telah memenuhi persyaratan,” katanya.

Data 413 tenaga honorer tersebut sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tahun 2010 lalu dan akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap. “Tanaga honorer itu tersebar di berbagai instansi Pemko Medan,” katanya.

Affan menegaskan, sejak tahun 2005 lalu, Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memang tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer, ditandai dengan dikeluarkannya PP Nomor 48, kemudian ditegaskan PP Nomor 43 Tahun 2007. Kedua PP tersebut  adalah harga mutlak yang tidak boleh dilanggar. “Kita harus patuhi Peraturan Pemerintah itu karena konsekuensinya adalah anggaran Negara,” ungkapnya.

Affan menambahkan,  Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tetap boleh menambah tenaga kerja, tapi dengan sistem kontrak atau outsorcing selama 1 tahun. Tapi, gaji para pegawai kontrak tersebut tidak ditanggung oleh APBD atau APBN. “Gaji mereka berasal dari kegiatan tersebut dan tanggungjawab SKPD masing-masing. Kontrak tanaga outsourcing juga tidak boleh lebih dari setahun,” tandasnya.

Mantan Sekda Tapsel ini mengakui banyak SKPD yang sangat membutuhkan tenaga tambahan seperti Satpol PP. Tapi, karena terkendala dengan PP Nomor 48 dan 43 tersebut, Satpol PP pun terpaksa mengontrak tenaga kerja tambahan. “Ya, terpaksa begitu, karena terkendala peraturan pemerintah,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Jumlah tenaga honorer di Pemko Medan yang terdaftar resmi di data base  saat ini hanya 413 orang. Honorer tersebut akan tetap digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mereka merupakan honorer  kategori satu (K1) yang sudah bekerja sebelum tahun 2005 lalu.

Jika ada tenaga honorer lebih dari jumlah tersebut, maka tidak ada mendapat gaji.  “Sekarang yang terdaftar sebagai honorer resmi di Pemko Medan hanya 413 orang.

Mereka tetap digaji menggunakan APBD dan APBN. Kalau ada tenaga honorer selain jumlah tersebut, kita tidak tahu bagaimana nasibnya,” ujar Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Affan Sireger SE didampingi Kabid Pengadaan, Amir Hamzah Ssos kepada Sumut Pos, Rabu (27/2).

Menurutnya, 413 tenaga honorer tersebut semuanya mulai bekerja sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 keluar. Meskipun ada juga yang bekerja belum genap setahun sebelum PP tersebut diberlakukan, tapi mereka sudah memenuhi persyaratan. “Yang belum genap setahun diangkat sebelum peraturan itu dikeluarkan tetap berhak karena telah memenuhi persyaratan,” katanya.

Data 413 tenaga honorer tersebut sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tahun 2010 lalu dan akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap. “Tanaga honorer itu tersebar di berbagai instansi Pemko Medan,” katanya.

Affan menegaskan, sejak tahun 2005 lalu, Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memang tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer, ditandai dengan dikeluarkannya PP Nomor 48, kemudian ditegaskan PP Nomor 43 Tahun 2007. Kedua PP tersebut  adalah harga mutlak yang tidak boleh dilanggar. “Kita harus patuhi Peraturan Pemerintah itu karena konsekuensinya adalah anggaran Negara,” ungkapnya.

Affan menambahkan,  Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tetap boleh menambah tenaga kerja, tapi dengan sistem kontrak atau outsorcing selama 1 tahun. Tapi, gaji para pegawai kontrak tersebut tidak ditanggung oleh APBD atau APBN. “Gaji mereka berasal dari kegiatan tersebut dan tanggungjawab SKPD masing-masing. Kontrak tanaga outsourcing juga tidak boleh lebih dari setahun,” tandasnya.

Mantan Sekda Tapsel ini mengakui banyak SKPD yang sangat membutuhkan tenaga tambahan seperti Satpol PP. Tapi, karena terkendala dengan PP Nomor 48 dan 43 tersebut, Satpol PP pun terpaksa mengontrak tenaga kerja tambahan. “Ya, terpaksa begitu, karena terkendala peraturan pemerintah,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/