26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PLN Pancurbatu Dirusak Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kantor PT PLN Rayon Pancurbatu Deliserdang tadi malam sekira pukul 23.00 dirusak warga. Penyerbuan yang dilakukan warga Jalan Namurih, Desa Lama Kecamatan Pancurbatu.

Logo PLN
Logo PLN

Kabupaten Deliserdang, karena tak puas dengan pemadaman bergilir yang harus mereka alami.

Akibatnya, kaca bagian depan kantor pecah-pecah dikarenakan lempar batu oleh warga. Begitu juga loket pembayaran listrik dirusak warga dan meja di dalam kantor berserakkan.”Warga dengan spontan saja Nak, melakukan hal ini. Karena sudah geram karena pemadaman listrik terus terjadi setiap harinya,” sebut Nurman S, warga sekitar yang menyaksikan perusakan kantor PT PLN itu.

Dengan kejadian itu, seorang pejaga kantor yang belum diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor untuk menghidari amuk massa yang lebih anarkis. “Ada didalam tapi dia melarikan diri. Takut juga dia itu,” tegas Nurman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Pancurbatu AKP P Samosir mengatakan hingga berita ini diturunkan pihaknya masih melakukan pengamanan lokasi bersama puluhan TNI yang lengkap menggunakan tameng huru-hara dan pentungan.

Sebelumnya, kantor PLN rayon Medan Selatan di Jalan Sakti Lubis, Medan Kamis (27/2) sekira pukul 19.30 WIB juga didatangi puluhan warga. Warga kesal dengan pemadaman listrik bergilir di Medan. Mereka juga menutup setengah badan jalan sehingga membuat lalu lintas sempat macet.

Warga merasa pemadaman listrik sudah tidak manusiawi, sebab satu hari bisa sampai 9 jam tanpa listrik. Sambil memblokir jalan, salah seorang warga berteriak meminta PLN menghidupkan listrik di daerah tersebut.

“Kalau nggak begini kita buat, nggak bakal didengar. Biar ngerti orang ini, kita sudah nggak tahan,” kata Ben (43).

Sementara perwakilan pengunjuk rasa yang didominasi kaum ibu, memaksa masuk ke dalam gedung dan meminta petugas menghidupkan listrik.  Setelah berunjuk rasa selama lebih kurang 30 menit, akhirnya 5 orang perwakilan menyatakan kalau listrik sudah dinyalakan petugas PLN.

“Sudah hidup lampunya (listrik). Memang harus diginikan rupanya,” teriak seorang ibu yang keluar dari gedung sambil menggendong anaknya.

Di sisi lain, Mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Albert Pangaribuan dituntut 11 tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Flame Tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun Anggaran (TA) 2007 secara bersama-sama.

JPU Ingan Purba dan Ardiansyah dari Kejatisu dalam amar tuntutannya, Kamis (27/2) petang, menyebutkan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer . Selain tuntutan badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman selama 11 tahun,”ucap JPU Ingan Purba dihadapan Majelis Hakim yang diketuai SB Hutagalung, di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah.

Menyikapi tuntutan JPU, Albert yang didampingi penasihat hukumannya mengaku akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Usai sidang Albert yang dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan itu mengaku jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dari sisi-sisi fakta persidangan jelas hal mengada-ngada. Dan tidak sesuai fakta-fakta di lapangan,” terang Albert kepada wartawan usai persidangan sembari meninggalkan ruang sidang.

Masih dalam persidangan yang sama. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang lain, seperti Edward Silitonga selaku GM Bidang Perencanaan PT PLN dituntut 8 tahun, Ferdinan Ritonga selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut agar dipenjara selama 8 tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan, Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa juga dituntut JPU 8 tahun kurungan penjara, Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi PT PLN dituntut 9 tahun penjara.

Atas tuntutan pidana JPU itu, seluruh terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan. Mereka akan menyampaikan pembelaan pledoi, Kamis (6/3) mendatang. Dengan itu, sidang ditutup majelis sekitar pukul 20.45 WIB.”Sidang ditutup akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan pledoi,”sebut Majelis hakim sembari memukul palu dalam persidangan itu.(gus/mag-2)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kantor PT PLN Rayon Pancurbatu Deliserdang tadi malam sekira pukul 23.00 dirusak warga. Penyerbuan yang dilakukan warga Jalan Namurih, Desa Lama Kecamatan Pancurbatu.

Logo PLN
Logo PLN

Kabupaten Deliserdang, karena tak puas dengan pemadaman bergilir yang harus mereka alami.

Akibatnya, kaca bagian depan kantor pecah-pecah dikarenakan lempar batu oleh warga. Begitu juga loket pembayaran listrik dirusak warga dan meja di dalam kantor berserakkan.”Warga dengan spontan saja Nak, melakukan hal ini. Karena sudah geram karena pemadaman listrik terus terjadi setiap harinya,” sebut Nurman S, warga sekitar yang menyaksikan perusakan kantor PT PLN itu.

Dengan kejadian itu, seorang pejaga kantor yang belum diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor untuk menghidari amuk massa yang lebih anarkis. “Ada didalam tapi dia melarikan diri. Takut juga dia itu,” tegas Nurman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Pancurbatu AKP P Samosir mengatakan hingga berita ini diturunkan pihaknya masih melakukan pengamanan lokasi bersama puluhan TNI yang lengkap menggunakan tameng huru-hara dan pentungan.

Sebelumnya, kantor PLN rayon Medan Selatan di Jalan Sakti Lubis, Medan Kamis (27/2) sekira pukul 19.30 WIB juga didatangi puluhan warga. Warga kesal dengan pemadaman listrik bergilir di Medan. Mereka juga menutup setengah badan jalan sehingga membuat lalu lintas sempat macet.

Warga merasa pemadaman listrik sudah tidak manusiawi, sebab satu hari bisa sampai 9 jam tanpa listrik. Sambil memblokir jalan, salah seorang warga berteriak meminta PLN menghidupkan listrik di daerah tersebut.

“Kalau nggak begini kita buat, nggak bakal didengar. Biar ngerti orang ini, kita sudah nggak tahan,” kata Ben (43).

Sementara perwakilan pengunjuk rasa yang didominasi kaum ibu, memaksa masuk ke dalam gedung dan meminta petugas menghidupkan listrik.  Setelah berunjuk rasa selama lebih kurang 30 menit, akhirnya 5 orang perwakilan menyatakan kalau listrik sudah dinyalakan petugas PLN.

“Sudah hidup lampunya (listrik). Memang harus diginikan rupanya,” teriak seorang ibu yang keluar dari gedung sambil menggendong anaknya.

Di sisi lain, Mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Albert Pangaribuan dituntut 11 tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Flame Tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun Anggaran (TA) 2007 secara bersama-sama.

JPU Ingan Purba dan Ardiansyah dari Kejatisu dalam amar tuntutannya, Kamis (27/2) petang, menyebutkan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer . Selain tuntutan badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman selama 11 tahun,”ucap JPU Ingan Purba dihadapan Majelis Hakim yang diketuai SB Hutagalung, di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah.

Menyikapi tuntutan JPU, Albert yang didampingi penasihat hukumannya mengaku akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Usai sidang Albert yang dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan itu mengaku jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dari sisi-sisi fakta persidangan jelas hal mengada-ngada. Dan tidak sesuai fakta-fakta di lapangan,” terang Albert kepada wartawan usai persidangan sembari meninggalkan ruang sidang.

Masih dalam persidangan yang sama. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang lain, seperti Edward Silitonga selaku GM Bidang Perencanaan PT PLN dituntut 8 tahun, Ferdinan Ritonga selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut agar dipenjara selama 8 tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan, Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa juga dituntut JPU 8 tahun kurungan penjara, Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi PT PLN dituntut 9 tahun penjara.

Atas tuntutan pidana JPU itu, seluruh terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan. Mereka akan menyampaikan pembelaan pledoi, Kamis (6/3) mendatang. Dengan itu, sidang ditutup majelis sekitar pukul 20.45 WIB.”Sidang ditutup akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan pledoi,”sebut Majelis hakim sembari memukul palu dalam persidangan itu.(gus/mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/