28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Peluang Damai Gugatan Class Action Terbuka Lebar

Dalam waktu dua minggu ke depan, kata Padian,  rancangan pengumuman akan segera diserahkan. Selanjutnya majelis hakim menentukan kapan akan diumumkan.”Kembali nanti ke majelisnya. Karena dengan pengumuman seperti ini, bisa saja  ada penambahan penggugat. Ini kan baru 3 orang yang kita hadirkan. Jadi belum mencukupi, apalagi ini permintaan dari hakimnya,” ujar Padian.

Menurutnya, sejak gugatan bergulir di PN Medan November 2017 lalu, PBH Peradi Medan tetap konsisten  memperjuangkan nasib pelanggan PDAM Tirtanadi yang dirugikan akibat tidak berjalannya pelayanan air ke rumah-rumah pelanggan. Untuk itu, peluang damai dengan PDAM Tirtanadi masih tetap terbuka lebar.

“Kalau saran untuk damai itu masih tetap ada. Namun, apakah PDAM Tirtanadi mau mengakui adanya mal administrasi dan pelayanan  buruknya,” ungkap Padian.

Meskipun pada akhirnya berdamai, lanjut Padian, PDAM Tirtanadi harus membayar kerugian materil yang dialami seluruh pelanggan PDAM Tirtanadi lewat kompensasi pemotongan tagihan pembayaran.”Berikan ganti rugi yang layak bagi pelanggan selama berapa hari mereka tidak mendapatkan air bersih, ” tegas Padian.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi  terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/ila)

 

 

 

 

Dalam waktu dua minggu ke depan, kata Padian,  rancangan pengumuman akan segera diserahkan. Selanjutnya majelis hakim menentukan kapan akan diumumkan.”Kembali nanti ke majelisnya. Karena dengan pengumuman seperti ini, bisa saja  ada penambahan penggugat. Ini kan baru 3 orang yang kita hadirkan. Jadi belum mencukupi, apalagi ini permintaan dari hakimnya,” ujar Padian.

Menurutnya, sejak gugatan bergulir di PN Medan November 2017 lalu, PBH Peradi Medan tetap konsisten  memperjuangkan nasib pelanggan PDAM Tirtanadi yang dirugikan akibat tidak berjalannya pelayanan air ke rumah-rumah pelanggan. Untuk itu, peluang damai dengan PDAM Tirtanadi masih tetap terbuka lebar.

“Kalau saran untuk damai itu masih tetap ada. Namun, apakah PDAM Tirtanadi mau mengakui adanya mal administrasi dan pelayanan  buruknya,” ungkap Padian.

Meskipun pada akhirnya berdamai, lanjut Padian, PDAM Tirtanadi harus membayar kerugian materil yang dialami seluruh pelanggan PDAM Tirtanadi lewat kompensasi pemotongan tagihan pembayaran.”Berikan ganti rugi yang layak bagi pelanggan selama berapa hari mereka tidak mendapatkan air bersih, ” tegas Padian.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi  terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/