30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Peluang Damai Gugatan Class Action Terbuka Lebar

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SIDANG: Suasana gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Ketua majelis hakim Erintuah Damanik belum memutuskan lanjutan sidang gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut. Erintuah Damanik mememinta kepada penggugat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan untuk mengajukan model notifikasi secara terbuka di media massa. Meski demikian, penggugat bakal membuka peluang damai nantinya.

“Silahkan buat notifikasi ke Media massa, kalau tidak berdamai sajalah klen,” kata Erintuah Damanik di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/2) siang.

Sidang digelar dengan singkat, yang dihadiri 3 perwakilan pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut yang dirugikan dan perwakilan dari Pemprov Sumut dan PDAM Tirtanadi Sumut.  Atas hal itu, majelis hakim memberi waktu selama dua minggu untuk melengkapi model notifikasi.”Baik, kita beri waktu dua minggu ke depan. Sidang kita lanjutkan kembali 13 Maret 2018, mendatang,” kata majelis hakim semberi menutup sidang tersebut.

Anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Padian Adi Siregar menjelaskan pengajuan model notifikasi pengumuman di media massa. Tujuannya untuk pengumuman dan mengetahui apakah ada pelanggan PDAM Tirtanadi yang dirugikan masih ingin bergabung dalam class member gugatan atau sebaliknya, tidak ikut dalam gugatan.

Dengan itu, lanjut Padian Adi Siregar, pihaknya akan segera mengajukan model pengumuman sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim. Atas notifikasi ini, gugat tersebut bisa berjalan di persidangan selanjutnya.”Ada dua model yang kita ajukan. Pertama model Masuk, kita akan umumkan langsung kepada pelanggan PDAM Tirtanadi dan yang kedua model Keluar, kita umumkan nanti di koran, bagi siapa saja pelanggan Tirtanadi yang dirugikan, silahkan ikut dalam gugatan. Tapi kalau tidak merasa, silahkan ke luar,” tutur Padian kepada wartawan di PN Medan, usai sidang, kemarin sidang.

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SIDANG: Suasana gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Ketua majelis hakim Erintuah Damanik belum memutuskan lanjutan sidang gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut. Erintuah Damanik mememinta kepada penggugat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan untuk mengajukan model notifikasi secara terbuka di media massa. Meski demikian, penggugat bakal membuka peluang damai nantinya.

“Silahkan buat notifikasi ke Media massa, kalau tidak berdamai sajalah klen,” kata Erintuah Damanik di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/2) siang.

Sidang digelar dengan singkat, yang dihadiri 3 perwakilan pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut yang dirugikan dan perwakilan dari Pemprov Sumut dan PDAM Tirtanadi Sumut.  Atas hal itu, majelis hakim memberi waktu selama dua minggu untuk melengkapi model notifikasi.”Baik, kita beri waktu dua minggu ke depan. Sidang kita lanjutkan kembali 13 Maret 2018, mendatang,” kata majelis hakim semberi menutup sidang tersebut.

Anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Padian Adi Siregar menjelaskan pengajuan model notifikasi pengumuman di media massa. Tujuannya untuk pengumuman dan mengetahui apakah ada pelanggan PDAM Tirtanadi yang dirugikan masih ingin bergabung dalam class member gugatan atau sebaliknya, tidak ikut dalam gugatan.

Dengan itu, lanjut Padian Adi Siregar, pihaknya akan segera mengajukan model pengumuman sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim. Atas notifikasi ini, gugat tersebut bisa berjalan di persidangan selanjutnya.”Ada dua model yang kita ajukan. Pertama model Masuk, kita akan umumkan langsung kepada pelanggan PDAM Tirtanadi dan yang kedua model Keluar, kita umumkan nanti di koran, bagi siapa saja pelanggan Tirtanadi yang dirugikan, silahkan ikut dalam gugatan. Tapi kalau tidak merasa, silahkan ke luar,” tutur Padian kepada wartawan di PN Medan, usai sidang, kemarin sidang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/