30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Lahan Eks HGU PTPN II: Komisi A Dorong KPK Periksa 6 Pelapor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam pelapor, yang mengadukan Gubernur Edy Rahmayadi atas dugaan korupsi menerima suap rekomendasi penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II. “Dalam hal ini, kami belum mendapat data dan informasi yang utuh.

Tapi pada prinsipnya Komisi A DPRD Sumut mendorong tegaknya supremasi hukum di Sumut ini. Kami mendorong KPK untuk memulai tindak lanjut laporan tersebut, dengan memeriksa terlebih dahulu para pelapor,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, kemarin.

Kata dia, pengaduan masyarakat bisa menjadi pintu masuk bergulirnya kasus ini. Terlebih permasalahan tanah di Sumut adalah urusan yang pelik dan tidak boleh gegabah ditangani.

“Laporan semestinya dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid. Karena kita adalah negara hukum. Jangan sampai negara dirugikan ataupun ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari persoalan tanah ini,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, sejak tahun 2004 hak nominatif tanah di Sumut sudah ditetapkan seluas 5.873 hektare. Pendistribusiannya dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sudah ada daftar nominatifnya, untuk luas tanah 2.216 hektar.

“Nah tinggal yang 3.200 hektare lebih, ini siapa pengusul nominatif? Tentu dalam ini pak gubernur selaku kepala pemerintahan provinsi. Kami selaku Komisi A mengawasi apakah sudah sesuai daftar nominatif tersebut. Termasuk nominatif tahap pertama yang sudah kami konfirmasi ke BPN pusat, apakah sesuai daftarnya dengan tim di provinsi,” terangnya. Menurut pihaknya, KPK perlu menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga permasalahan tanah di Sumut terutama soal hak nominatif dapat terungkap secara terang benderang.

“Gubernur tidak perlu panik bila dilaporkan oleh masyarakat. Jika memang beliau bersih, tak perlu risih. Sebab kita juga harus melihat semua aspek dalam persoalan tanah ini. Saya sepakat, pemberian lahan eks HGU oleh PTPN kepada pihak-pihak terkait, semuanya dibongkar,” katanya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan setiap dumas atau pelaporan yang masuk, akan dikaji dulu secara mendalam sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, enam warga Sumut melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK, Kamis (13/2) lalu.

Laporan keenam warga Sumut yang terdiri dari Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk itu, sekaitan dugaan korupsi Gubsu menerima suap rekomendasi penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN II. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam pelapor, yang mengadukan Gubernur Edy Rahmayadi atas dugaan korupsi menerima suap rekomendasi penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II. “Dalam hal ini, kami belum mendapat data dan informasi yang utuh.

Tapi pada prinsipnya Komisi A DPRD Sumut mendorong tegaknya supremasi hukum di Sumut ini. Kami mendorong KPK untuk memulai tindak lanjut laporan tersebut, dengan memeriksa terlebih dahulu para pelapor,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, kemarin.

Kata dia, pengaduan masyarakat bisa menjadi pintu masuk bergulirnya kasus ini. Terlebih permasalahan tanah di Sumut adalah urusan yang pelik dan tidak boleh gegabah ditangani.

“Laporan semestinya dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid. Karena kita adalah negara hukum. Jangan sampai negara dirugikan ataupun ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari persoalan tanah ini,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, sejak tahun 2004 hak nominatif tanah di Sumut sudah ditetapkan seluas 5.873 hektare. Pendistribusiannya dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sudah ada daftar nominatifnya, untuk luas tanah 2.216 hektar.

“Nah tinggal yang 3.200 hektare lebih, ini siapa pengusul nominatif? Tentu dalam ini pak gubernur selaku kepala pemerintahan provinsi. Kami selaku Komisi A mengawasi apakah sudah sesuai daftar nominatif tersebut. Termasuk nominatif tahap pertama yang sudah kami konfirmasi ke BPN pusat, apakah sesuai daftarnya dengan tim di provinsi,” terangnya. Menurut pihaknya, KPK perlu menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga permasalahan tanah di Sumut terutama soal hak nominatif dapat terungkap secara terang benderang.

“Gubernur tidak perlu panik bila dilaporkan oleh masyarakat. Jika memang beliau bersih, tak perlu risih. Sebab kita juga harus melihat semua aspek dalam persoalan tanah ini. Saya sepakat, pemberian lahan eks HGU oleh PTPN kepada pihak-pihak terkait, semuanya dibongkar,” katanya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan setiap dumas atau pelaporan yang masuk, akan dikaji dulu secara mendalam sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, enam warga Sumut melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK, Kamis (13/2) lalu.

Laporan keenam warga Sumut yang terdiri dari Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk itu, sekaitan dugaan korupsi Gubsu menerima suap rekomendasi penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN II. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/