26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Setiap Bangunan Wajib Miliki IMB, Meski Cuma Pagar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan. Termasuk juga pagar beton dengan ketinggian lebih dari 1,5 meter.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, menyikapi pertanyaan yang disampaikan Mansyur, warga Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, saat gelaran Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041 di Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Medan, Minggu (20/3) lalu.

Menurut Burhanuddin, kalau sudah materialnya terdiri dari semen bercampur pasir, sesuai ketentuan, itu sudah disebut bangunan. Sehingga, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap bangunan harus memiliki IMB. “Kalau tinggi pagarnya cuma 1,5 meter ke bawah, itu tidak perlu mengurus IMB. Tapi kalau di atas 1,5 meter, wajib mengurus IMB,” ungkap Burhanuddin.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, jika bangunan pagar keliling setinggi 2 meter atau lebih, wajib memberikan ruang atau celah untuk dapat melihat ke dalam. “Jika tidak ada celah untuk melihat ke dalam, itu sudah menyalahi ketentuan dan wajib ditindak,” tegasnya.

Namun, jika bangunan pagar di dalam gang kecil, tidak ada kewajiban untuk mengurus IMB. “Asalkan tidak mengganggu ketentraman warga sekitar dan ada izin dari warga sekitar, saya kira tidak perlu IMB. Cukup kesepakatan dengan warga sekitar saja,” jelas Burhanuddin lagi.

Sebelumnya, H Rahman Brutu, warga Lingkungan 6, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, mengaku, sosilisasi yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menyampaikan keluh kesahnya terkait banjir yang kerap dialaminya. Menurut Rahman, dia menetap di Kota Medan sejak 1956. Saat itu dia mengaku hampir tak pernah merasakan banjir, meski tinggal berdekatan dengan Sungai Babura. “Pernah sekali merasakan banjir, di 1958. Itupun tidak separah saat ini. Kalau sekarang, banjirnya sampai ke atap rumah saya. Terpaksa saya dan istri naik ke atap untuk menyelamatkan diri, kalau tidak sudah inna Lillahi wa inna Ilaihi raji’un,” sebutnya.

Menyikapi persoalan banjir yang kerap dihadapi warga Kota Medan, Burhanuddin mengaku sudah lelah menyuarakannya dari lembaga DPRD Medan. Pasalnya, Pemko Medan terkesan terus menerus melakukan kesalahan yang sama dalam menangani masalah banjir. “Tahun ini, dianggarkan Rp1 triliun untuk penanganan banjir dari APBD Kota Medan. Jika ini tidak ada hasilnya, maka harus mereka pertanggungjawabkan kelak di akhirat,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penanganan banjir, seharusnya Pemko Medan legowo menyerahkannya pada ahlinya. “Buat kontrak kerja, minta garansi. Sehingga pekerjaan yang dilakukan bisa maksimal,” pungkas Burhanuddin. (adz/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan. Termasuk juga pagar beton dengan ketinggian lebih dari 1,5 meter.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, menyikapi pertanyaan yang disampaikan Mansyur, warga Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, saat gelaran Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041 di Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Medan, Minggu (20/3) lalu.

Menurut Burhanuddin, kalau sudah materialnya terdiri dari semen bercampur pasir, sesuai ketentuan, itu sudah disebut bangunan. Sehingga, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap bangunan harus memiliki IMB. “Kalau tinggi pagarnya cuma 1,5 meter ke bawah, itu tidak perlu mengurus IMB. Tapi kalau di atas 1,5 meter, wajib mengurus IMB,” ungkap Burhanuddin.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, jika bangunan pagar keliling setinggi 2 meter atau lebih, wajib memberikan ruang atau celah untuk dapat melihat ke dalam. “Jika tidak ada celah untuk melihat ke dalam, itu sudah menyalahi ketentuan dan wajib ditindak,” tegasnya.

Namun, jika bangunan pagar di dalam gang kecil, tidak ada kewajiban untuk mengurus IMB. “Asalkan tidak mengganggu ketentraman warga sekitar dan ada izin dari warga sekitar, saya kira tidak perlu IMB. Cukup kesepakatan dengan warga sekitar saja,” jelas Burhanuddin lagi.

Sebelumnya, H Rahman Brutu, warga Lingkungan 6, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, mengaku, sosilisasi yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menyampaikan keluh kesahnya terkait banjir yang kerap dialaminya. Menurut Rahman, dia menetap di Kota Medan sejak 1956. Saat itu dia mengaku hampir tak pernah merasakan banjir, meski tinggal berdekatan dengan Sungai Babura. “Pernah sekali merasakan banjir, di 1958. Itupun tidak separah saat ini. Kalau sekarang, banjirnya sampai ke atap rumah saya. Terpaksa saya dan istri naik ke atap untuk menyelamatkan diri, kalau tidak sudah inna Lillahi wa inna Ilaihi raji’un,” sebutnya.

Menyikapi persoalan banjir yang kerap dihadapi warga Kota Medan, Burhanuddin mengaku sudah lelah menyuarakannya dari lembaga DPRD Medan. Pasalnya, Pemko Medan terkesan terus menerus melakukan kesalahan yang sama dalam menangani masalah banjir. “Tahun ini, dianggarkan Rp1 triliun untuk penanganan banjir dari APBD Kota Medan. Jika ini tidak ada hasilnya, maka harus mereka pertanggungjawabkan kelak di akhirat,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penanganan banjir, seharusnya Pemko Medan legowo menyerahkannya pada ahlinya. “Buat kontrak kerja, minta garansi. Sehingga pekerjaan yang dilakukan bisa maksimal,” pungkas Burhanuddin. (adz/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/